Jumat, 26 Sep 2014
Korps Lalu Lintas merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri yang berada dibawah Kapolri. Adapun tugas Korps Polisi Lalu Lintas adalah menyelenggarakan peran dan fungsi Kepolisian, mencakup:
1. Pendidikan Masyarakat tentang Tertib Lalu Lintas;
2. Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Penegakkan hukum lalu lintas;
4. Registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
5. Pusat komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi tentang laku lintas;
6. Koordinator pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas;
7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas;
8. Koordinasi dan /atau Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sedangkan fungsi Korps Lalu Lintas, terdiri dari:
1. Penyusunan kebijakan strategis yang berkaitan dengan peranbdan fungsi polisi laku lintas;
2. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas;
3. Pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk pelaksanaan teknis penegakkan hukum;
4. Pendidikan masyarakat dalam berlalu lintas;
5. Pembinaan teknis dan administrasi registrasi serta identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
6. Pengkajian bidang lalu lintas;
7. Pelaksanaan operasional National Traffic Management Centre (NTMC).
(Don)
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KORPS LALU LINTAS
Jumat, 26 Sep 2014
Korps Lalu Lintas merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri yang berada dibawah Kapolri. Adapun tugas Korps Polisi Lalu Lintas adalah menyelenggarakan peran dan fungsi Kepolisian, mencakup:
1. Pendidikan Masyarakat tentang Tertib Lalu Lintas;
2. Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Penegakkan hukum lalu lintas;
4. Registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
5. Pusat komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi tentang laku lintas;
6. Koordinator pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas;
7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas;
8. Koordinasi dan /atau Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sedangkan fungsi Korps Lalu Lintas, terdiri dari:
1. Penyusunan kebijakan strategis yang berkaitan dengan peranbdan fungsi polisi laku lintas;
2. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas;
3. Pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk pelaksanaan teknis penegakkan hukum;
4. Pendidikan masyarakat dalam berlalu lintas;
5. Pembinaan teknis dan administrasi registrasi serta identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
6. Pengkajian bidang lalu lintas;
7. Pelaksanaan operasional National Traffic Management Centre (NTMC).
(Don)
PENGGALAN SEJARAH POLISI LALU LINTAS: SAMPAI DENGAN MENJADI KORLANTAS POLRI
Jumat, 26 Sep 2014
Periode 1965-1998 banyak perubahan yang terjadi, dimana Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam. Sehingga reorganisasi Polri membawa dampak pada organisasi Lalu Lintas pada tahun 1968 menjadi Pusatop Lantas diubah menjadi Direktorat Lalu Lintas Komapta sebagai salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri dan dibentuk PJR tingkat pusat, walaupun tingkat daerah sudah ada sejak tahun 1966. Pada tahun 1984 Dinas Lalu Lintas diperkecil menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri dibawah Dit Samapta. Namun, karena adanya kebutuhan yang tinggi maka dikembalikan lagi menjadi Dit Lalu Lintas Polri dan langsung dibawah Kapolri.
Di era reformasi, Polri terlepas dari organisasi ABRI/TNI. Dengan sendirinya Polri tidak lagi berada dibawah Menhankam/Pangab. Tetapi sudah sebagai institusi yang independent dengan diundangkannya UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, maka Kapolri berada dibawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Begitu pula dengan Direktorat Lalu Lintas, berada didalam wadah Badan Pembinaan Keamanan Polri (Babinkam Polri).
Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden No.52 tanggal 4 Agustus tahun 2010 Ditlantas Babinkam Polri berubah menjadi Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Korlantas Polri berkedudukan langsung dibawah Kapolri, bertugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas meliputi pendidikan masyarakat, penegakkan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya. (Don)
Jumat, 26 Sep 2014
Periode 1965-1998 banyak perubahan yang terjadi, dimana Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam. Sehingga reorganisasi Polri membawa dampak pada organisasi Lalu Lintas pada tahun 1968 menjadi Pusatop Lantas diubah menjadi Direktorat Lalu Lintas Komapta sebagai salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri dan dibentuk PJR tingkat pusat, walaupun tingkat daerah sudah ada sejak tahun 1966. Pada tahun 1984 Dinas Lalu Lintas diperkecil menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri dibawah Dit Samapta. Namun, karena adanya kebutuhan yang tinggi maka dikembalikan lagi menjadi Dit Lalu Lintas Polri dan langsung dibawah Kapolri.
Di era reformasi, Polri terlepas dari organisasi ABRI/TNI. Dengan sendirinya Polri tidak lagi berada dibawah Menhankam/Pangab. Tetapi sudah sebagai institusi yang independent dengan diundangkannya UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, maka Kapolri berada dibawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Begitu pula dengan Direktorat Lalu Lintas, berada didalam wadah Badan Pembinaan Keamanan Polri (Babinkam Polri).
Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden No.52 tanggal 4 Agustus tahun 2010 Ditlantas Babinkam Polri berubah menjadi Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Korlantas Polri berkedudukan langsung dibawah Kapolri, bertugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas meliputi pendidikan masyarakat, penegakkan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya. (Don)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar