Kamis, 25 September 2014

Pemaparan Hasil Riset di 13 Wilayah terkait Identifikasi Hutan Adat



Undangan Liputan Diskusi Media
Pemaparan Hasil Riset di 13 Wilayah terkait Identifikasi Hutan Adat
Kantor Perkumpulan HuMa | Jum’at, 26 September 2014 | 09.30 – 11.30 WIB


Keluarnya Putusan MK 35 Tahun 2012 menjadi angin segar sekaligus pintu utama untuk memulihkan kembali hak masyarakat adat atas hutan adatnya. Namun legalitas keberadaan masyarakat hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah, yaitu Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah. Sehingga peran pemda untuk menetapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum melalui Perda dan atau Surat Keputusan Kepala Daerah menjadi elemen utama untuk penetapan hutan adat.

Sementara itu, banyak masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaan hukumnya oleh Perda atau SK Kepala Daerah. Contohnya Perda Kabupaten Morowali No. 13 tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Tau Taa Wana, dan SK Bupati Luwu Utara No. 300 tahun 2004 tentang Keberadaan Masyarakat Adat Seko. Di beberapa tempat lainnya bahkan telah mengakui secara jelas mengenai keberadaan hutan adat, seperti di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci, di Jambi. Pengakuan tersebut akan mempermudah proses penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan. Namun, bagi daerah-daerah lain yang belum menetapkan masyarakat hukum adat dengan Perda atau Surat Keputusan Kepala Daerah perlu didorong untuk memperlancar proses hukum penetapan hutan adat.

Perkumpulan HuMa bersama mitra-mitra melakukan riset aksi Identifikasi Hutan Adat di 13 lokasi, yaitu di Kabupaten Aceh Barat dan Pidie di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Merangin di Jambi, Kabupaten Lebong di Bengkulu, Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman di Sumatera Barat, Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, Kabupaten Bulukumba dan Luwu Utara di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sigi dan Morowali di Sulawesi Tengah.

Untuk itu, kami mengundang kawan-kawan jurnalis untuk hadir meliput Diskusi Media “Pemaparan Hasil Riset di 13 Wilayah terkait Identifikasi Hutan Adat” yang akan dilaksanakan pada :

Hari/tanggal : Jum’at, 26 September 2014
Jam : 09.30 – 11.30 WIB
Tempat : Kantor Perkumpulan HuMa, Jl. Jati Agung No. 8 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Patokan : Halte Koperasi Jati Padang).

Narasumber :
  1. Andiko, Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa
  2. Widiyanto, Peneliti HuMa

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Dialog Nasional Penetapan Hutan Adat Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat, 2 Oktober 2014.

Demikian undangan kami, besar harapan kami kawan-kawan dapat hadir dan meliput kegiatan ini. Untuk konfirmasi kehadiran media dapat menghubungi Luluk Uliyah, HP. 0815 1986 8887, email: lulukuliyah@gmail.com

Salam hangat,


Widiyanto
Ketua Panitia Dialog Nasional Hutan Adat
-- 
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
Telp. 021‐78832167, Fax.021‐7823957, HP. 0815 1986 8887
www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
“Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar