Undangan Liputan
Diskusi Media
Pemaparan Hasil
Riset di 13 Wilayah terkait Identifikasi Hutan Adat
Kantor
Perkumpulan HuMa | Jum’at, 26
September 2014 | 09.30 – 11.30 WIB
Keluarnya
Putusan MK 35 Tahun 2012 menjadi angin segar sekaligus pintu
utama untuk
memulihkan kembali hak masyarakat adat atas hutan adatnya. Namun
legalitas
keberadaan masyarakat hukum adat masih memerlukan perangkat
hukum di tingkat
daerah, yaitu Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala
Daerah. Sehingga peran
pemda untuk menetapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek
hukum melalui Perda
dan atau Surat Keputusan Kepala Daerah menjadi elemen utama
untuk penetapan
hutan adat.
Sementara
itu, banyak
masyarakat hukum adat yang telah diakui
keberadaan hukumnya oleh
Perda atau SK Kepala Daerah.
Contohnya Perda Kabupaten Morowali No. 13
tahun 2012 tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Tau Taa
Wana, dan SK Bupati Luwu
Utara No. 300 tahun 2004
tentang Keberadaan Masyarakat Adat Seko. Di beberapa tempat lainnya bahkan telah
mengakui secara jelas
mengenai keberadaan hutan adat, seperti di Kabupaten
Merangin dan Kabupaten
Kerinci, di Jambi. Pengakuan tersebut akan mempermudah
proses penetapan hutan adat
oleh Kementerian Kehutanan. Namun, bagi daerah-daerah lain yang
belum
menetapkan masyarakat hukum adat dengan Perda atau Surat
Keputusan Kepala
Daerah perlu didorong untuk memperlancar proses hukum penetapan
hutan adat.
Perkumpulan HuMa bersama mitra-mitra melakukan
riset aksi
Identifikasi Hutan Adat di 13 lokasi, yaitu di Kabupaten Aceh
Barat dan Pidie
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Merangin di
Jambi, Kabupaten
Lebong di Bengkulu, Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman di
Sumatera Barat,
Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat,
Kabupaten Paser
di Kalimantan Timur, Kabupaten Bulukumba dan Luwu Utara di
Sulawesi Selatan,
Kabupaten Sigi dan Morowali di Sulawesi Tengah.
Untuk itu, kami mengundang kawan-kawan
jurnalis untuk hadir
meliput Diskusi Media “Pemaparan Hasil
Riset di 13 Wilayah terkait
Identifikasi Hutan Adat”
yang akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Jum’at, 26 September 2014
Jam : 09.30 – 11.30 WIB
Tempat : Kantor Perkumpulan HuMa, Jl. Jati
Agung No. 8 Jati
Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Patokan : Halte Koperasi
Jati Padang).
Narasumber :
- Andiko, Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa
- Widiyanto, Peneliti HuMa
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan
Dialog Nasional Penetapan
Hutan Adat Demi Terwujudnya
Kesejahteraan Masyarakat, 2 Oktober 2014.
Demikian undangan kami, besar harapan kami
kawan-kawan dapat
hadir dan meliput kegiatan ini. Untuk konfirmasi kehadiran media
dapat
menghubungi Luluk Uliyah, HP. 0815 1986 8887, email:
lulukuliyah@gmail.com
Salam hangat,
Widiyanto
Ketua Panitia Dialog Nasional Hutan Adat
-- Luluk Uliyah Knowledge and Media Manager Epistema Institute Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540 Telp. 021‐78832167, Fax.021‐7823957, HP. 0815 1986 8887 www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema “Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar