LIPUTANSATU.COM - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang
(RUU) Kelautan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Tim Kerja
(Timja) RUU Kelautan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah,
diwakili antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyetujui draft
RUU Kelautan yang merupakan hasil penyempurnaan oleh Tim Perumus (Timus) [Tim
Kecil (Timcil) dan Tim Sinkronisasi (Timsin)]. Selanjutnya, Panja menyampaikan
laporannya kepada Komite IV DPR dalam rapat kerja (raker) bersama Komite II DPD
dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9), dan Panja
mengusulkan RUU tersebut sebagai agenda pembahasan tingkat II/pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna DPR tanggal 29 September 2014.
Ketua Komite II DPD Bambang Susilo (senator
asal Kalimantan Timur) mengucapkan apresiasi kepada Komisi IV DPR dan
Pemerintah karena pembahasan RUU dari DPD ini diperlakukan sama dengan RUU dari
Presiden dan RUU dari DPR. Kemudian, pembahasan RUU melibatkan DPD sejak tahap
awal hingga akhir pembahasan tingkat I oleh Komisi IV DPR, yaitu menyampaikan
pengantar musyawarah, membahas daftar inventaris masalah (DIM), serta
menyampaikan pendapat mini. “Apresiasi kami ini demi kuatnya parlemen kita.”
Dia juga mengucapkan terimakasih atas
kerjasama Komisi IV DPR dan Pemerintah yang mengakomodir usulan pihaknya,
sehingga RUU Kelautan ini berhasil melewati pembahasan sejak tahap awal hingga
akhir pembahasan tingkat I, kendati Komite II DPD tidak menyampaikan pendapat
pada pembahasan tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,
serta tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi UU. “Ke depan, kami
berharap kerjasama kita makin baik. Ini warisan buat anak cucu kita.”
Pernyataan senada diucapkan dalam raker Komisi
IV DPR ketika Komite II DPD menyampaikan pendapat mini. Selain kepada Komisi IV
DPR, secara simbolis Komite II DPD menyerahkan pendapat mini kepada Pemerintah.
Ketua Panja RUU Kelautan Komisi IV DPR Firman
Soebagyo (Fraksi Partai Golkar) menyetujui ucapan Bambang. “Ini sejarah bagi
DPR dan DPD untuk membahas bersama sebuah RUU, pertama kalinya di komisi kami,”
sambungnya, seraya mengharapkan jadwal tidak berubah, agar pembahasan tingkat
II/pengambilan keputusan terhadap RUU Kelautan menjadi undang-undang (UU)
terjadi dalam rapat paripurna DPR tanggal 29 September 2014.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan
Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad juga
mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi IV DPR dan Komite II DPD
yang memberikan dukungan dan dorongan sepenuhnya dalam pembahasan RUU. Setelah
disahkan, tugas selanjutnya ialah menyosialisasikan UU tersebut dan
menyelesaikan peraturan perundang-undangannya. “Sehingga UU ini dapat
diimplementasikn untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan
pulau-pulau kecil.”
Merujuk mekanisme pembahasan, Timus
menyempurnakan redaksional ayat, pasal, dan/atau bagian serta penjelasan RUU,
Timcil menyempurnakan konsideran menimbang, mengingat, dan menetapkan, serta
ketentuan umum RUU, sedangkan Timsin menyelaraskan ayat, pasal, dan/atau bagian
serta penjelasan RUU. Dari 364 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan
114 DIM diserahkan kepada Panja; dan dari 114 DIM, pembahasan 88 DIM merupakan
perubahan substansi yang diputuskan Panja, sedangkan pembahasan 26 DIM
diserahkan kepada Timus (Timcil dan Timsin).
Sebelumnya, Komite II DPD selesai melaksanakan
finalisasi pembahasan DIM RUU Kelautan bersama Panja RUU Kelautan Komisi IV DPR
dan Pemerintah, diwakili antara lain KKP. Dalam raker di bilangan Senayan,
Jakarta, Rabu (24/9), Komisi IV DPR dan Pemerintah menyusun DIM terhadap draft
RUU Kelautan versi Komite II DPD (usul inisiatif).
Bambang Susilo menjelaskan, UU Kelautan ini
akan menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri maritim, yang
mendayagunakan sumberdaya kelautan, sekaligus mewujudkan laut yang lestari.
"Sebagai perwujudan proses legislasi model tripartit, tiga pihak berhasil
merampungkan pembahasan DIM RUU Kelautan usul inisiatif kami,"
tegasnya.
Dalam DIM RUU Kelautan versi Komite II DPD,
isu strategis RUU Kelautan antara lain perairan dalam yurisdiksi nasional
meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, landas
kontinen, zona tambahan, serta zona ekonomi eksklusif. Pada perairan pedalaman,
perairan kepulauan, dan laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan; pada
zona tambahan, Indonesia memiliki yurisdiksi; serta pada zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat. Indonesia menetapkan
zona tambahan dari garis pangkal serta berhak mencegah dan menghukum
pelanggaran.
Isu strategis lainnya ialah pembangunan
kelautan bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang
mandiri, maju, dan kuat. Pembangunan kelautan itu diselenggarakan melalui
antara lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya
kelautan, pengembangan sumberdaya manusia, pengamanan wilayah kelautan,
penataan ruang, dan budaya bahari.
Firman Soebagyo menjelaskan pihaknya bersama
Komite II DPD dan Pemerintah memiliki banyak kesamaan selama pembahasan,
sehingga memudahkan pengambilan kesepakatan. "Alhamdulillah, DIM sebanyak
364 selesai kita bahas. Inilah pertama kalinya tiga pihak membahas bersama
sebuah RUU di komisi kami, dan semoga menjadi model pembahasan
selanjutnya," serunya, seraya mengingatkankan agar UU ini tidak mengamanatkan
peraturan lanjutan sebagai turunannya seperti peraturan pemerintah.
Ketua Timja RUU Kelautan Komite II DPD
Djasarmen Purba (senator asal Kepulauan Riau) juga mengingatkan agar UU ini
tidak mengamanat peraturan lanjutan.
Afrizal (senator asal Sumatera Barat Komite II
DPD) mengusulkan agar setelah pengesahannya kegiatan berikutnya adalah
sosialisasi oleh tiga pihak yang dilakukan bersama. "Kenyataannya, banyak
produk UU yang tidak diketahui dan dipahami para pemangku kepentingan di pusat
dan, terutama di daerah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar