Sabtu, 27 September 2014

Panja RUU Kelautan Menyetujui Draft RUU Kelautan



LIPUTANSATU.COM - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Tim Kerja (Timja) RUU Kelautan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah, diwakili antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyetujui draft RUU Kelautan yang merupakan hasil penyempurnaan oleh Tim Perumus (Timus) [Tim Kecil (Timcil) dan Tim Sinkronisasi (Timsin)]. Selanjutnya, Panja menyampaikan laporannya kepada Komite IV DPR dalam rapat kerja (raker) bersama Komite II DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9), dan Panja mengusulkan RUU tersebut sebagai agenda pembahasan tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR tanggal 29 September 2014.
Ketua Komite II DPD Bambang Susilo (senator asal Kalimantan Timur) mengucapkan apresiasi kepada Komisi IV DPR dan Pemerintah karena pembahasan RUU dari DPD ini diperlakukan sama dengan RUU dari Presiden dan RUU dari DPR. Kemudian, pembahasan RUU melibatkan DPD sejak tahap awal hingga akhir pembahasan tingkat I oleh Komisi IV DPR, yaitu menyampaikan pengantar musyawarah, membahas daftar inventaris masalah (DIM), serta menyampaikan pendapat mini. “Apresiasi kami ini demi kuatnya parlemen kita.”

Dia juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama Komisi IV DPR dan Pemerintah yang mengakomodir usulan pihaknya, sehingga RUU Kelautan ini berhasil melewati pembahasan sejak tahap awal hingga akhir pembahasan tingkat I, kendati Komite II DPD tidak menyampaikan pendapat pada pembahasan tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, serta tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi UU. “Ke depan, kami berharap kerjasama kita makin baik. Ini warisan buat anak cucu kita.”

Pernyataan senada diucapkan dalam raker Komisi IV DPR ketika Komite II DPD menyampaikan pendapat mini. Selain kepada Komisi IV DPR, secara simbolis Komite II DPD menyerahkan pendapat mini kepada Pemerintah. 

Ketua Panja RUU Kelautan Komisi IV DPR Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar) menyetujui ucapan Bambang. “Ini sejarah bagi DPR dan DPD untuk membahas bersama sebuah RUU, pertama kalinya di komisi kami,” sambungnya, seraya mengharapkan jadwal tidak berubah, agar pembahasan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Kelautan menjadi undang-undang (UU) terjadi dalam rapat paripurna DPR tanggal 29 September 2014.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi IV DPR dan Komite II DPD yang memberikan dukungan dan dorongan sepenuhnya dalam pembahasan RUU. Setelah disahkan, tugas selanjutnya ialah menyosialisasikan UU tersebut dan menyelesaikan peraturan perundang-undangannya. “Sehingga UU ini dapat diimplementasikn untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.”

Merujuk mekanisme pembahasan, Timus menyempurnakan redaksional ayat, pasal, dan/atau bagian serta penjelasan RUU, Timcil menyempurnakan konsideran menimbang, mengingat, dan menetapkan, serta ketentuan umum RUU, sedangkan Timsin menyelaraskan ayat, pasal, dan/atau bagian serta penjelasan RUU. Dari 364 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan 114 DIM diserahkan kepada Panja; dan dari 114 DIM, pembahasan 88 DIM merupakan perubahan substansi yang diputuskan Panja, sedangkan pembahasan 26 DIM diserahkan kepada Timus (Timcil dan Timsin).

Sebelumnya, Komite II DPD selesai melaksanakan finalisasi pembahasan DIM RUU Kelautan bersama Panja RUU Kelautan Komisi IV DPR dan Pemerintah, diwakili antara lain KKP. Dalam raker di bilangan Senayan, Jakarta, Rabu (24/9), Komisi IV DPR dan Pemerintah menyusun DIM terhadap draft RUU Kelautan versi Komite II DPD (usul inisiatif).

Bambang Susilo menjelaskan, UU Kelautan ini akan menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri maritim, yang mendayagunakan sumberdaya kelautan, sekaligus mewujudkan laut yang lestari. "Sebagai perwujudan proses legislasi model tripartit, tiga pihak berhasil merampungkan pembahasan DIM RUU Kelautan usul inisiatif kami," tegasnya. 

Dalam DIM RUU Kelautan versi Komite II DPD, isu strategis RUU Kelautan antara lain perairan dalam yurisdiksi nasional meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, landas kontinen, zona tambahan, serta zona ekonomi eksklusif. Pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan; pada zona tambahan, Indonesia memiliki yurisdiksi; serta pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat. Indonesia menetapkan zona tambahan dari garis pangkal serta berhak mencegah dan menghukum pelanggaran.
Isu strategis lainnya ialah pembangunan kelautan bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, dan kuat. Pembangunan kelautan itu diselenggarakan melalui antara lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya kelautan, pengembangan sumberdaya manusia, pengamanan wilayah kelautan, penataan ruang, dan budaya bahari.
Firman Soebagyo menjelaskan pihaknya bersama Komite II DPD dan Pemerintah memiliki banyak kesamaan selama pembahasan, sehingga memudahkan pengambilan kesepakatan. "Alhamdulillah, DIM sebanyak 364 selesai kita bahas. Inilah pertama kalinya tiga pihak membahas bersama sebuah RUU di komisi kami, dan semoga menjadi model pembahasan selanjutnya," serunya, seraya mengingatkankan agar UU ini tidak mengamanatkan peraturan lanjutan sebagai turunannya seperti peraturan pemerintah.
Ketua Timja RUU Kelautan Komite II DPD Djasarmen Purba (senator asal Kepulauan Riau) juga mengingatkan agar UU ini tidak mengamanat peraturan lanjutan. 

Afrizal (senator asal Sumatera Barat Komite II DPD) mengusulkan agar setelah pengesahannya kegiatan berikutnya adalah sosialisasi oleh tiga pihak yang dilakukan bersama. "Kenyataannya, banyak produk UU yang tidak diketahui dan dipahami para pemangku kepentingan di pusat dan, terutama di daerah." 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar