Jakarta,
25 September 2014-Petang ini komunitas antikorupsi yang tergabung dalam
Obsat menggelar diskusi yang bertema "Modal Sosial Berantas Korupsi".
Mini diskusi yang dihadiri oleh para pegiat sosial media dan aktivis antikorupsi tersebut mengundang sebagai narasumber Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Tim IGI Kemitraan Leny Hidayat, serta Sekjend TII Dadang Trisasongko.
Dalam perbincangan yang dikemas secara santai ini, Leny menyebutkan bahwa transparansi keuangan di daerah masih sangat rendah. Hal tersebut sangat rawan terjadi praktik-praktik korupsi.
Mini diskusi yang dihadiri oleh para pegiat sosial media dan aktivis antikorupsi tersebut mengundang sebagai narasumber Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Tim IGI Kemitraan Leny Hidayat, serta Sekjend TII Dadang Trisasongko.
Dalam perbincangan yang dikemas secara santai ini, Leny menyebutkan bahwa transparansi keuangan di daerah masih sangat rendah. Hal tersebut sangat rawan terjadi praktik-praktik korupsi.
Fakta senada disampaikan oleh Dadang, bahwa partai-partai politik di
Indonesia masih jauh dari keterbukaan. Sehingga siapa yang punya uang
untuk naik prahu, dialah yang bisa jadi, ucapnya.
Fenomena korupsi di sektor kehutanan juga semakin marak, ketika banyak ditemukan perijinan pengelolaan hutan yang dimainkan oleh Kepala Daerah.
Selanjutnya, Bambang menyoroti paradoks sistem kekuasaan yang masih tertutup di era keterbukaan data dan informasi seperti sekarang ini. Setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya, dapat disebut sebagai sebuah korupsi konstitusional.
Bambang mendorong masyarakat untuk membangun budaya dan karakter terbuka, sehingga sebagai rakyat, kita fair untuk menuntut pejabat publik terbuka, baik atas harta kekayaannya, kewajiban pajaknya, dan lain sebagainya.
Keterbukaan data dan informasi ini akan sangat membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Teman-teman bisa mengikuti informasi ini melalui twitter @obsat dengan #obsat.
Fenomena korupsi di sektor kehutanan juga semakin marak, ketika banyak ditemukan perijinan pengelolaan hutan yang dimainkan oleh Kepala Daerah.
Selanjutnya, Bambang menyoroti paradoks sistem kekuasaan yang masih tertutup di era keterbukaan data dan informasi seperti sekarang ini. Setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya, dapat disebut sebagai sebuah korupsi konstitusional.
Bambang mendorong masyarakat untuk membangun budaya dan karakter terbuka, sehingga sebagai rakyat, kita fair untuk menuntut pejabat publik terbuka, baik atas harta kekayaannya, kewajiban pajaknya, dan lain sebagainya.
Keterbukaan data dan informasi ini akan sangat membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Teman-teman bisa mengikuti informasi ini melalui twitter @obsat dengan #obsat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar