Advokat senior yang juga Presiden Transparancy
International Indonesia (TII) dan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) Todung Mulya Lubis menilai, sosok I Wayan Sudirta (senator
asal Bali) yang lolos di antara 11 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) merupakan figur yang bisa bekerjasama dan memimpin, serta mampu independen.
Dia mempunyai nyali besar, sehingga bisa dan mampu menyelesaikan
masalah-masalah berat.
Todung mengaku sudah mengenal dan pernah
bekerjasama dengan I Wayan Sudirta, ketika sama-sama di Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta tahun 1970-an. ”Saya sudah pernah bekerjasama dengan Wayan ketika di
LBH Jakarta tahun 1970-an,” ujarnya. ”Waktu di LBH, saya di bidang non-litigasi,
sementara Wayan menangani bidang litigasi. Nyalinya besar. Dia berkali-kali
membuktikan keberaniannya untuk menyelesaikan masalah-masalah berat. Tak jarang dia sering
mengalami kekerasan ketika membela klien di lapangan.”
Tidak hanya bekerjasama dan
memimpin, serta mampu independen, I Wayan Sudirta pun sangggup bekerjasama
dalam tim kolektif sebagai anak buah. Contohnya, di LBH Jakarta dia adalah ”anak
buah” Adnan Buyung Nasution, Sekretaris Komite Pembela Pancasila untuk Hukum
Acara Pidana (KP2HAP), Direktur Pos Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat
Persatuan Advokat Indonesia (Posbakum DPP Peradin), dan Wakil Ketua Umum DPP
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Todung Mulya mencontohkan kasus
ketika I Wayan Sudirta menggagalkan penggusuran pedagang di Pasar Serdang,
Kemayoran, Jakarta. Dia membela para pedagang ”menghadang” Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) dan alat-alat beratnya yang siap menggusur para pedagang. Dia
mengajukan argumen-argumen yang mendorong kasusnya ke pengadilan, dan berhasil
karena pedagang mendapat putusan yang adil. ”Bayangkan, kalau dalam situasi
lapangan di mana tidak ada Direktur LBH, dia tidak mengambil putusan dan
bertindak cepat, para pedagang pasti tergusur dan mengalami ketidakadilan.”
Todung Mulya menyambung, ”KPK
memerlukan pemimpin-pemimpin yang punya leadership
model Wayan, ketika ada situasi lapangan yang rumit dan perlu putusan cepat. KPK
butuh pimpinan menggunakan diskresinya untuk mengambil putusan yang cepat sebagai
solusi terbaik, tentunya dalam koridor hukum yang berlaku.”
Dia pun mengalami kekerasan
oleh aparat, karena nyalinya besar itu, ketika membela petani Pecatu di Bali
yang berhadapan dengan orang kuat di Indonesia. Terhadap I Wayan Sudirta, dibuatkan
kasus rekayasa dan dia pun ditetapkan secara sewenang-wenang sebagai daftar
pencarian orang (DPO) yang dikejar-kejar aparat selama 13 bulan. Dia bebas dan
dinyatakan tak bersalah setelah kejatuhan Soeharto pada tahun 1998, hanya karena
dia tidak pernah diperiksa dan tidak ada kasusnya.
Semakin intens
Hubungan di antara mereka semakin
intens sekarang ini karena I Wayan Sudirta menjadi Ketua Panitia Perancang
Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Ketua Tim Litigasi
DPD yang menggugat Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3).
Todung Mulya masih
bekerjasama dengan senator asal Bali tersebut sejak DPD mengajukan judicial
revieuw ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 dan 2014. Sebagai
advokat senior yang dipercaya sebagai Koordinator Pengacara Tim Litigasi DPD, sementara
I Wayan Sudirta adalah Ketua Tim Litigasi DPD, ”Saya merasakan kita bekerjasama
sangat baik, saling menghargai. Irama kerjanya nyaman, baik dalam penyusunan
konsep maupun strategi. Bagian tugas Wayan selaku Ketua Tim Ligitasi adalah meyakinkan
132 anggota DPD agar mereka menyetujui permohonan judicial revieuw, dan nyatanya berhasil.”
Selama 10 tahun dan setiap tahun sidang, I Wayan
Sudirta dipilih aklamasi sebagai Ketua PPUU DPD. PPUU DPD ini membawahi law centre yang bekerjasama dengan 35
perguruan tinggi di Indonesia. Berbekal kompetensi (pendidikan dan pengalaman)
dan kecocokan (integritas dan kepemimpinan) yang dimilikinya, dia pun menjadi Ketua
Kaukus Anti-Korupsi, Ketua Tim Kerja RUU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Bali (RUU
Otsus Bali) dan sejumlah RUU lainnya, juga Sekretaris Dewan Penasihat Kaukus
Bhinneka Tungal Ika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar