Senayan (26/11)—Dalam dialog
kenegaraan DPD RI, Wakil Ketua Komite I DPD RI mengungkapkan bahwa revisi UU
MD3 tanpa melibatkan DPD bisa tidak sah secara hukum atau inkonstitusional. sesuai dengan
amanat konstitusi pasal 22 D UUD 1945 dan putusan MK nomor 92/PUU-X/2012
tanggal 27 Maret 2013 terkait permohonan pengujian UU atas UU nomor 27 tahun
2009 tentang MD3 dan UU nomor 12 tahun 2011
tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka sesuai pembahasan
UU dalam lingkup tugas DPD RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945, harus dibahas
bersama-sama DPR, DPD dan pemerintah.
“Sesuai
dengan amanat UU dan putusan MK, pembahasan UU harus dibahas bersama-sama DPR,
DPD, dan Pemerintah. Jika DPD tidak dilibatkan dalam revisi UU MD 3 bisa tidak
sah secara hukum atau inkonstitusional.” Tegas Fachrul Razi dalam pemaparannya
ketika dialog kenegaraan di komplek DPD RI senayan.
Dalam pandangan Fachrul Razi bahwa Konflik internal di DPR antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi
Merah Putih (KMP) tidak cukup menjadi dasar revisi UU MD3. Revisi UU harus
mengikuti ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang antara lain mengharuskan revisi
UU harus masuk Prolegnas (Program legislasi nasional), Lemahnya dasar
revisi UU MD3 jika dipaksakan akan merusak sistem tata negara.
“Saya cermati konflik internal DPR
antara KMP dan KIH tidak cukup menjadi dasar revisi UU MD3 tidak masuk dalam
prolegnas, atau jika mendesak karena keadaan luar biasa, keadaan
konflik, dan bencana alam, serta keterlibatan DPD dalam pembahasannya. Jika revisi ini tetap terjadi tidak
menutup kemungkinan merusak sistem tata negara kita.” Ujar Fachrul Razi
Selain itu menurut senator
muda asal Aceh ini terdapat tiga perlakuan inkonstitusional DPR dalam revisi UU
MD3 tanpa melibatkan DPD. Pertama,
kealfaan DPR akan perintah konstitusi dan UU. Kedua, adanya upaya pengkerdilan peran dan fungsi DPD. Ketiga, DPD tidak dilibatkan dalam revisi UU MD3 merupakan sebuah
bentuk kejahatan negara (state crime)
yang terstruktur dengan massif dilakukan oleh DPR notabene sangat membahayakan
bangsa dan negara Indonesia.
“Ada tiga poin
perlakuan inkonstitusional DPR dalam revisi UU MD3 tidak melibatkan DPD yaitu
kealfaan DPR akan perintah UU dan MK untuk melibatkan DPD, Mengkerdilkan peran
DPD, dan bentuk State Crime
(kejahatan negara) yang cukup berbahaya bagi bangsa kita ke depan.” Demikian
tutup Fachrul Razi
Fachrul
Razi, M.I.P
Wakil
Ketua Komite 1 DPD RI
(081360766039/frazi_polui@yahoo.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar