9 – 10 Desember 2014 di Hotel Sofyan Jakarta
Dasar Pemikiran
Penggunaan
akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4
tahun) pastilah tidak cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah
akan membuat pricing (harga) KPRS akan
menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah
bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif. Lebih mahalnya harga
murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank
syariah. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah
(MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP
nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 20%. Ketentuan
ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional
dan tentunya akan semakin lebih diminati.
Penggunaan
akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena
elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
Keunggulan lain MMq dibanding akad-akad yang ada, antara lain MMq dapat
digunakan untuk pembiayaan refinancing syariah dan pembiayaan take over,
(baik take over sesama lembaga keuangan syariah maupun dari
konvensional ke bank syariah,). MMq juga bisa digunakan untuk
pembiayaan gabungan take over dan refinancing (top up), selain itu MMq
dapat juga untuk pembiayaan investasi dan modal kerja, baik domestik
maupun international trade finance.
Berdasarkan
pentingnya akad MMq ini, maka Iqishad Consulting kembali menggelar
Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi bankir syariah dan
pakar (akademisi) di Indonesia.
Pentingnya
workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan
jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dalam produk dan
akad MMq, seperti risk management, masalah agunan, pajak, Kepemilikan,
BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu
lainnya.
MMq
yang sudah diterapkan selama 8 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa
diterapkan oleh bank-bank syariah lain, agar bank bank syariah bisa
lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih
kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take
over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan investasi, working
capital dan sebagainya.
Mengingat
pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih minimnya praktek
MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar
Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah,
praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor,
DPS, pegiat syariah dan tidak tertutup bagi pejabat OJK baik regulator
di pusat maupun daerah.
Iqtishad
Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih
Muamalah dan Perbankan Syariah sebanyak 108 angkatan sejak tahun 2010
hingga November 2014.
Peserta yang telah mengikuti training yang digelar Iqtishad Consulting ini antara lain :
Para
Direksi Bank Umum Syariah, Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah se-Indonesia, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan
Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah, Komisaris
Bank Umum Syariah, Para pimpinan Bank Umum Syariah Pusat ; Bank BNI
Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Syariah
Mandiri, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Product
Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Bank Syariah Mega
Indonesia, CIMB Niaga Syariah, Bank Sinar Mas Syariah, Bank OCBC NISP
Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Sumsel Babel
Syariah, Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang bank syariah se-
Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat. Beberapa Direktur Utama dan
Direktur Asuransi Syariah yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah
ini. Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor,
PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana Multi Griya Financial (SMF), Ketua Umum
ASBISINDO, Direktur IDB Indonesia.
Dari
pihak regulator ; para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro
Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Para Personil
(Individu) Pejabat Bank Indonesia,
Dari
akademisi ; lebih dari 70 Guru Besar (Professor) dan Doktor,baik Doktor
Syariah maupun ekonomi umum, yang telah mengikuti Training Fikih
Muamalah dan ushulFiqh Iqtishad Consulting, al: Dosen Pascasarjana FH
UI, Dosen Pascasarjana FE dan FH UNPAD Bandung, Dosen dari Perguruan
Tinggi Malaysia, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN/STAIN, Ketua-Ketua
STAIN Se-Indonesia, Dekan-Dekan Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi
IAIN/UIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Ekonomi
Islam FE UNAIR dan Pascasarjananya, Direktur dan Dosen Pascasarjana UMI
Makasar, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Semua Dosen
Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas
Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah), Dosen Ekonomi Islam
UIN Alaudin Makasar, UIN Malang, UIN Jakarta, UMJ, UNJ, UIN Sultan
Syarif Qasim Pekanbaru, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh,IAIN Sumut, Dosen
UNDIP Semarang, Dosen UNISBA Bandung, UNISULA Semarang, Dosen Ekonomi
Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu
Khaldun Bogor, UNISMA Bekasi, dan masih banyak lagi kampus-kampus
swasta. Demikian pula para dosen senior (Doktor dan Professor) yang
menjadi DPS di bank-bank Syariah maupun bukan DPS, rata-rata mengikuti
training ini sebanyak 4 s/d 5 kali, karena setiap training memberikan
kajian-kajian baru, teraktual, mendalam, segar, ilmiah, bernash syariah
dan holistic dengan pendekatan akademis yang akurat (sumber rujukan
literature Islam klasik dan kontemporer).
Sekitar
1700-a Notaris perbankan syariah dan /PPAT dari seluruh Indonesia juga
telah mengikuti training fikih muamalah, demikian pula Konsultan,
Pengacara, Hakim, Auditor, Financial Planner dll.
Materi Workshop : 33 Point Bahasan
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
4. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
5. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
6. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif
7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
8. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq
9. Pembelian bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif
10. Regulasi Bank Indonesia tentang Musyarakah Mutanaqishah
11. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
12. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
13. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq
15. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
16. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
Akad Dasar MMq : Syirkah Milik, Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah
17. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah
18. Pelunasan dipercepat (repayment) dalam MMq
19. MMq dan Kolektibilitas
20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up
24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
26. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah ???
27. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’ al’Inah
28. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent
29. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
30. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
31. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
32. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
33. Contoh Akad Musyarakah Mutanaqishah
*Penjelasan Materi Hybrid pada MMq :
1. Teori
Hybrid Contracts akan membahas apakah akad-akad yang ada pd MMq
dipisahkan atau disatukan, mengingat dalam MMq sebenarnya terdapat 4
akad yang berhybrid dalam satu transaksi.
2. Teori hybrid kontracts pd MMq juga akan membahas akad-akad mana yang di bawah tangan dan akad mana yang dinotarilkan.
3. Teori Hybrid Contracts pada MMq, juga akan membahas akad-akad mana yang bisa insert (tadakhul) pada akad-akad lainnya.
Profil Trainer
Agustianto adalah
Ketua I DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen
Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI, Wakil Sekjen MES
Pusat,
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu/Tanggal : Selasa – Rabu / 9 - 10 Desember 2014
Pukul : 09.00- 16.00 Wib
Tempat : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia No,9 Menteng, Jakarta Pusat
BIAYA
Biaya : Rp 2.500.000,-/ orang.
Minimal 3 Orang @ Rp 2.200.000,- .(Biaya tidak termasuk penginapan)
Peserta Terbatas hanya 60 Orang.
Peserta yang sudah ikut 4 kali diskon 40%
Peserta yang sudah ikut 3 kali diskon 30%
Peserta yang sudah ikut 2 kali diskon 20%
Peserta yang sudah ikut 1 kali diskon 10%
FASILITAS
Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 95 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah) dan Sertifikat.
CP dan PENDAFTARAN
Joko Wahyuhono HP: 082110206289, 085716962518 Pin BB: 28540A5D
Aldo Hp. 081291255319
Novan Hp. 081382106000 Pin BB:3105c404
Iqtishad Consulting
Alamat: Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
Tlp : 021-52901083, 91859977
Fax : 021-52901083
Website : www.iqtishadconsulting.com
__._,_.___
Posted by: Dimas Joko <dimasjoko@ymail.com>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar