Belakang ini banyak Pihak mencoba mengkutak-katik Hak Prerogatif Presiden RI Joko Widodo. Paling anyar adalah peristiwa soal pelantikan calon Kapolri yang sudah disetujui anggota DPR, namun akhirnya di batalkan sehingga membingungkan banyak orang.
Apa sebenarnya yang disebut Hak prerogatif menurut hukum?
Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa ( dipilih sebagai yang palingdahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare ( diminta sebelum meminta yang lain).Dalam prakteknya kekuasaan Presiden RI sebagai kepala negara sering disebutdengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presidenyang tidak dapat diganggu oleh pihak lain
*
*
Kategori Kekuasaan Presiden
Kekuasaan Presiden RI dinyatakan secara eksplisit sebanyak 24 bentuk dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya, bentuk kekuasaan tersebut dikategorikan sebagai berikut :
*
*
A. Kekuasaan Presiden Yang Mandiri
Yang termasuk kekuasaan ini adalah :
- Kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU dan Kepolisian Negara RI
- Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya
- Kekuasaan mengangkat duta dan konsul
- Kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Kekuasaan mengesahkan atau tidak mengesahkan RUU inisiatif DPR
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung RI
- Kekuasaan mengangkat Panglima ABRI
- Kekuasaan mengangkat LPND
*
B. Kekuasaan Presiden Dengan Persetujuan DPR
Yang termasuk dalam kekuasaan ini adalah :
1. Kekuasaan menyatakan perang dan membuat perdamaian
2. Kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain
3. Kekuasaan membentuk undang-undang
4. Kekuasaan menetapkn PERPU
5. Kekuasaan menetapkan APBN
(Sebelum melaksanakan kekuasaan tersebut, Presiden memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu).*
*
C.. Kekuasaan Presiden dengan konsultasi
Kekuasaan tersebut adalah :
- Kekuasaan memberi grasi
- Kekuasaan memberi amnesti dan abolisi
- Kekuasaan memberi rehabilitasi
- Kekuasaan memberi gelaran
- Kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
- Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan hakim-hakim
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Hakim Agung, ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota MA
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPA
11. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Wakil jaksa agung dan jaksa agung Muda
12. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Kepala Daerah Tingkat I
13. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Panitera dan Wakil Panitera MA
14. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen, Irjen, dan Dirjen departemen
15. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen DPA
16. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen BPK
17. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota MPR yang diangkat
18. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota DPR yang diangkat
19. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan Direksi Bank Indonesia
20. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Rektor
21. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Deputi-deputi atau jabatan yang setingkat dengan deputi LPND
*
*
Sumber : UUD 1945 Dan Sumber lainnya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar