Ketidakharmonisan
peraturan
perundang-undangan adalah masalah yang difahami bersama namun
sulit
diselesaikan dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Hal
itulah yang
terjadi dalam pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan.
Sebagai
salah
satu upaya perbaikan tata kelola kehutanan, Pemerintah Indonesia
menargetkan pengukuhan kawasan hutan selesai dilakukan pada
tahun 2015.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan cara untuk membentuk hutan
tetap yang legal
dan legitimate.
Untuk
mencapai
tujuan itu, perbaikan kerangka regulasi adalah prasyarat
penting.
Namun, sebelumnya perlu dilakukan kaji ulang terhadap peraturan
perundang-undangan yang ada.
Apa
yang penting
diperhatikan pemerintah untuk kaji ulang peraturan guna
mewujudkan pengukuhan
kawasan hutan yang berkepastian hukum, keadilan dan berjalan
atas dasar tata
kelola yang baik?
Policy
paper
yang ditulis oleh Myrna Safitri dan Grahat Nagara ini mengupas
tentang
hal tersebut.
Silahkan
unduh
dokumen policy paper ini pada link
http://epistema.or.id/mendesaknya-kaji-ulang-peraturan/
-- Luluk Uliyah Knowledge and Media Manager Epistema Institute Jl. Jati Padang Raya No. 25 Jakarta 12540 Telp. 021‐78832167, HP. 0815 1986 8887 www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar