Mantan Menteri
Perdagangan (Mendag) dan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Menparekraf) Mari Elka Pangestu mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi
Kreatif sebagai usul inisiatif Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI). Selanjutnya, dia mempersilakan komite untuk melanjutkan pembentukan undang-undang
tersebut melalui persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan
undang-undangnya.
“Kami menyambut baik
usul inisiatif Komite III DPD. Sebagai mantan menteri, saya bertugas untuk memikirkan
pengembangan kegiatan ekonomi kreatif. Awalnya, ekonomi kreatif hanya menjadi bagian
departemen, lalu menjadi kementerian, dan sekarang menjadi badan. Saya justru berterimakasih
karena pemerintahan Jokowi-JK melanjutkannya dengan membentuk badan. Dan, saya mengapresiasi
keinginan Komite III DPD, agar pengembangan kegiatan ekonomi kreatif makin
mantap. Sudah tepat waktunya kita memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.”
Guru besar ilmu
ekonomi internasional Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) itu menyatakannya
dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komite III DPD RI yang membahas isu
pengembangan ekonomi kreatif sebagai RUU usul inisiatif di ruangan Komite III
DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).
Dalam pengantarnya,
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris (senator asal Daerah Khusus Ibukota
Jakarta) menyatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan kekuatan pembangunan
nasional karena sumber pertumbuhannya berbasis kreativitas dan inovasi. “Potensinya
begitu besar. Sewajarnya kita memperhatikannya. Oleh karena itu, kami akan
mengajukan RUU Ekonomi Kreatif sebagai usul inisiatif.”
Maksudnya agar undang-undang
ini menjadi payung dan landasan hukum kegiatan ekonomi kreatif, serta mengintegrasikan
peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi kreatif. “Sehingga,
pengembangan kegiatan ekonomi kreatif memiliki payung dan landasan hukum yang
jelas dan tegas.”
Dalam paparannya, Mari
Elka Pangestu menjelaskan bahwa ekonomi kreatif berkontribusi ekonomi, baik terhadap
produk domestik bruto (PDB), ketenagakerjaan, ekspor, dan sektor lain. Ekonomi
kreatif menciptakan nilai tambah, karena berbasis ide serta kreativitas dan
inovasi; citra dan identitas bangsa, karena ikon nasional, warisan budaya,
bernilai lokal dan tradisi, serta jati diri dan karakter bangsa. Selanjutnya, ekonomi
kreatif melestarikan sumberdaya alam dan sumberdaya budaya; serta berdampak
sosial, karena meningkatkan toleransi sosial serta cinta dan bangga sebagai
bangsa Indonesia.
Semula urusan ekonomi
kreatif adalah bagian Departemen Perdagangan (Depdag) – sebelum nomenklaturnya bernama
Kementerian Perdagangan – dan Departemen Perindustrian – sebelum nomenklaturnya
bernama Kementerian Perindustrian. Kemudian, bagian Kementerian Pariwisata –
sebelum nomenklaturnya bernama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf)
tahun 2011-2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, urusan ekonomi
kreatif tidak di bawah Kementerian Pariwisata. Direktorat jenderal (ditjen) yang
dihapus antara lain Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, dan Ditjen
Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek.
Sebelumnya, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Ekonomi Kreatif (BEK) berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Posisinya
di bawah Presiden. BEK membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan,
mengkoordinasikan, dan menyinkronisasikan kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Presiden
menunjuk Triawan Munaf sebagai kepala BEK dan melantiknya di Istana Negara
tanggal 26 Januari 2015.
Pada tataran kebijakan
substansial, beberapa undang-undang mengamanatkan perlindungan hak karya
intelektual seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam Perlindungan
Hak atas Kekayaan Intelektual. Pada tataran kebijakan operasional, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) membentuk Dewan Desain
Nasional/Pusat Desain Nasional melalui keputusan menteri.
Tahun 2006, Departemen
Perdagangan meluncurkan program Indonesia Design Power yang beranggotakan Departemen
Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Dalam rangka meningkatkan
perekonomian bangsa, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar