Pada tahun 2005, menurut data Political Economic dan Risk Consultancy, Indonesia merupakan negara terkorup di Asia. Berita ini tentu bukan sesuatu yang menggembirakan bagi bangsa kita. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah, sehingga pada tahun 2013 posisi pertama sebagai negara terkorup di Asia diduduki oleh Filipina, sementara Indonesia menempati urutan kedua bersama Thailand. Pekerjaan rumah yang masih berat harus dilakukan oleh Pemerintah yang baru nanti untuk merubah image dan mengeluarkan Indonesia dari negara 10 besar terkorup di Asia.
Fenomena ini menunjukkan masih adanya praktek korupsi yang masih tumbuh subur di negeri ini. Memang tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang lumrah dan mungkin bagian dari budaya seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau kepada keluarganya. Kebiasaan ini ternyata menjadi salah satu bibit tumbuhnya korupsi dan pebuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Cultur set yang harus diperhatikan dan dirubah bukan hanya pada budaya untuk tidak menerima sesuatu, tetapi juga budaya untuk tidak memberikan sesuatu.
Polri sebagai salah satu institusi yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, pada tahun 2014 sampai dengan bulan Oktober telah melakukan penyidikan sebanyak 588 kasus. Beberapa wilayah (Propinsi) menunjukkan jumlah kasus yang tinggi dan beberapa wilayah lain masih rendah. 5 (lima) wilayah yang paling banyak jumlah kasus yang disidik antara lain Propinsi Papua sebanyak 79 kasus, Propinsi Jawa Barat sebanyak 50 kasus, Propinsi Jawa Timur sebanyak 47 kasus, Propinsi Sumatera Utara sebanyak 38 kasus dan Propinsi Sulawesi Selatan sebanyak 33 kasus.
Upaya penyegakan hukum merupakan salah satu bagian dari upaya penanggulangan, hal yang paling penting harus kita lakukan adalah mencegah untuk tidak menjadi bagian dari pelaku tindak pidana korupsi. (alf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar