|
|
Dear Ruslan Andy Chandra,
Berhubung dengan kontrak kerjasama Garuda Indonesia
dan Angkasa Pura berakhir pada tanggal 30 September lalu, per tanggal 1
Oktober 2014, Para penumpang Garuda Indonesia akan membayar "Passenger
Service Charge" (PSC) atau Airport tax terpisah dengan harga tiket yang
sudah dibeli sebelumnya dan membayarnya pada saat keberangkatan.
Garuda Indonesia, selama ini merupakan salah satu
airline yang paling mendukung kebijakan pemerintah, dan keinginan
pengguna jasa untuk menyatukan PSC pada tiket. Kontrak Kerja sama
penggabungan PSC pada tiket antara Garuda, PT. Angkasa Pura I dan PT.
Angkasa Pura II ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan
periode masa berlaku dua tahun atau sampai dengan 30 September 2014.
Hanya berlaku untuk penerbangan sektor domestik Garuda.
Penerapan PSC pada tiket merupakan standar yang telah
diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini.
Menurut "International Air Transport Association" (IATA), 95 persen
Negara di dunia sudah menerapkan PSC pada tiket kecuali Indonesia, satu
Negara Asia lainnya dan beberapa Negara di Afrika.
Garuda Indonesia
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar