Selasa, 28 Oktober 2014

MENANGGULANGI KEJAHATAN JALANAN

 


Kompleksitas masalah sosial di Kota Jakarta selalu menjadi topik yang dibicarakan dalam berbagai seminar dan lokakarya untuk mencari solusi, termasuk di media, baik cetak maupun elektronik. Masalah – masalah tersebut tidak dapat dipisahkan dengan tugas – tugas kepolisian ketika muncul menjadi gangguan keamanan dan ketidaktertiban. Jakarta bukan hanya sebagai tempat yang menjadi tujuan para pencari kerja, tetapi juga menjadi sasaran para pelaku kejahatan. Dengan memahami masalah – masalah sosial dan sebab – sebab terjadinya berbagai masalah sosial tersebut, diharapkan dapat mendapatkan jawaban yang efektif untuk mengatasi dan menemukan solusi.
Salah satu masalah sosial adalah kejahatan jalan atau street crime, sebuah istilah yang menggambarkan tentang beberapa jenis kejahatan yang menyertai aktifitas masyarakat sehari - hari. Istilah tersebut belum menjadi istilah hukum, tetapi bentuk – bentuk kejahatannya merupakan tindak pidana yang tertera dalam KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana). Beberapa bentuk kejahatan jalan misalnya : (1) perampasan dan pencurian kendaraan bermotor; (2) pencopetan; (3) pencurian kaca spion mobil; (4) penodongan, dan (5) pemalakan sopir angkutan kota; (6) pelecehan di angkutan umum (Bus, angkot, kereta api, dan sebagainya).
Tingginya mobilitas penduduk dan dengan tersedianya berbagai sarana transportasi di Jakarta yang menghubungkan berbagai kota di sekitar Jakarta, menjadi salah satu sarana bagi pelaku kejahatan untuk menghindarkan diri dari jeratan hukum setelah melakukan kejahatan. Polda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap kejahatan jalanan ini karena merupakan jenis kejahatan yang langsung memberikan dampak ketidaknyamanan masyarakat dalam beraktifitas. Sudah banyak kasus-kasus kejahatan jalanan diungkap oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya, para pelakunya sudah banyak yang dihukum, tetapi pelaku kejahatan di Ibu Kota masih tetap saja bermunculan.
Polri, karena tugas pokoknya, akan terus menjalankan komitmennya menanggulangi kejahatan jalanan ini, bukan hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan upaya – upaya preventive dan pre emtive serta melakukan sinergi dengan semua pihak terkait.


SUMBER: HUMAS MABER POLRI  https://www.facebook.com/DivHumasPolri/photos/a.184838644878333.51797.117740101588188/962252060470317/?type=1&theater

Tidak ada komentar:

Posting Komentar