Kompleksitas masalah sosial di
Kota Jakarta selalu menjadi topik yang dibicarakan dalam berbagai
seminar dan lokakarya untuk mencari
solusi, termasuk di media, baik cetak maupun elektronik. Masalah –
masalah tersebut tidak dapat dipisahkan dengan tugas – tugas kepolisian
ketika muncul menjadi gangguan keamanan dan ketidaktertiban. Jakarta
bukan hanya sebagai tempat yang menjadi tujuan para pencari kerja,
tetapi juga menjadi sasaran para pelaku kejahatan. Dengan memahami
masalah – masalah sosial dan sebab – sebab terjadinya berbagai masalah
sosial tersebut, diharapkan dapat mendapatkan jawaban yang efektif untuk
mengatasi dan menemukan solusi.
Salah satu masalah sosial adalah kejahatan jalan atau street crime,
sebuah istilah yang menggambarkan tentang beberapa jenis kejahatan yang
menyertai aktifitas masyarakat sehari - hari. Istilah tersebut belum
menjadi istilah hukum, tetapi bentuk – bentuk kejahatannya merupakan
tindak pidana yang tertera dalam KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum
Pidana). Beberapa bentuk kejahatan jalan misalnya : (1) perampasan dan
pencurian kendaraan bermotor; (2) pencopetan; (3) pencurian kaca spion
mobil; (4) penodongan, dan (5) pemalakan sopir angkutan kota; (6)
pelecehan di angkutan umum (Bus, angkot, kereta api, dan sebagainya).
Tingginya mobilitas penduduk dan dengan tersedianya berbagai sarana
transportasi di Jakarta yang menghubungkan berbagai kota di sekitar
Jakarta, menjadi salah satu sarana bagi pelaku kejahatan untuk
menghindarkan diri dari jeratan hukum setelah melakukan kejahatan. Polda
Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap kejahatan jalanan ini
karena merupakan jenis kejahatan yang langsung memberikan dampak
ketidaknyamanan masyarakat dalam beraktifitas. Sudah banyak kasus-kasus
kejahatan jalanan diungkap oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya, para
pelakunya sudah banyak yang dihukum, tetapi pelaku kejahatan di Ibu Kota
masih tetap saja bermunculan.
Polri, karena tugas pokoknya,
akan terus menjalankan komitmennya menanggulangi kejahatan jalanan ini,
bukan hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan upaya – upaya
preventive dan pre emtive serta melakukan sinergi dengan semua pihak
terkait.
SUMBER: HUMAS MABER POLRI https://www.facebook.com/DivHumasPolri/photos/a.184838644878333.51797.117740101588188/962252060470317/?type=1&theater
Tidak ada komentar:
Posting Komentar