Jumat, 03 Oktober 2014

Take Home Pay Anggota DPR RI 2014-2019 Capai Rp 60 Juta

Rincian Gaji DPR RI

Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
TOTAL : Rp 46.100.000/-bulan

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama.
Sedangkan penerimaan non bulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.

Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000


Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009


A. GAJI POKOK DAN TUNJANGAN
1. Rp 4.200.000/bulan

2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
d. Keluarga:
    Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
    Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813



B. PENERIMAAN LAIN-LAIN
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/-undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/-bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/-orang/ per periode



C. BIAYA PERJALANAN
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000



D. RUMH JABATAN
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/-rumah/ tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/-rumah/ tahun
2.. Perlengkapan rumah lengkap


E. PERAWATAN KESEHATAN KESEHATAN UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Diprovider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.

2. Uang duka :
- wafat (3 bulan X gaji)
- tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. PENSIUNAN
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar