Kamis, 30 Agustus 2018

Percepatan Pembangunan Lombok NTB Pasca Gempa

Yth Rekan Media

Perihal : Undangan Peliputan

Ibu Menko PMK Puan Maharani memimpin Rapat Tingkat Menteri terkait Tindak Lanjut Inpres No. 5 Tahun 2018 mengenai Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Jumat, 31 Agustus 2018
Pukul : 13.30- Selesai
Tempat : Kantor Kemenko PMK

Adapun menteri yang diundang adalah :
Menko Bidang  Polhukam,
2. Menko Bidang Perekonomian,
3. Menko Bidang Kemaritiman,
4. Menteri PUPERA,
5. Menteri Dalam Negeri,
6. Menteri Agama,
7. Menteri Dikbud
8. Menteri Kesehatan,
9. Menteri Sosial,
10. Menteri ESDM
11. Menteri Kominfo,
12. Menteri Pertanian,
13. Menteri BUMN,
14. Menteri Keuangan,
15. Menteri ATR/BPN
16. Menteri PPN
17. Menteri Desa dan PDTT
18. Menteri PPPA
19. Menristek Dikti
20. Seskab
21. Panglima TNI,
22. Kapolri,
23. Kepala BNPB,
24. Kepala BPKP
25. Kepala LKPBP
26. Gubernur NTB

Demikian disampaikan,  mhn kerjasama rekan media untuk meliput acara dimaksud. Tks.

Salam,
Bagian Humas & Perpustakaan,
Biro Hukum,  Informasi & Persidangan,  Kemenko PMK.
CP : Soleh (081808640427) dan Ihti (08121304091)

Sabtu, 18 Agustus 2018

Pengumuman Nama Peserta Turnamen Catur Hariman Siregar

LiputanSatu.Com - Berikut ini adalah UPDATE KE TUJUH (S/D TGL 16 AGUSTUS 2018 PKL 14.15) PESERTA YG SDH KONFIRMASI  DATANG KE TURNAMEN CATUR PIALA HARIMAN SIREGAR. 


*1. Jacob Ereste FKBN SBSI*
*2.Sahala Gapenta* (Mengganti Wahyudi Semarang yg tak ada kabar)
*3. Imam Anshori Universitas Sultan Agung Tirtayasa Banten*
*4. Suhanto UNAS*
*5. Andre Galung ITB*
*6. Ucok Syafti Hidayat*
*7.Parlin Hiu*
*8. Mahar Catur Ferniza ISTN Depok* 
*9. Muradi*
*10.Datuk Abdul Karim*
 *Wailissa HMI UMM* 
*11. Naufal Abdurrahman Supangkat HMI UIN* 
*12. R.Widjojo Hartono*
*13. Supriyono Pelita Rakyat*
*14. Cecep Lebak*
*15. Nugrah Abil Akbar mahasiswa IPB*.
*16. Nur Gepenta*
*17.Aulia PP* ( Mengganti Alex Hardi)
*18. Robert Setiawan KNPI Lampung* 
*19. Novy Viky Akihary*
  *20. Aabim Romadhon Kammi* (ganti Nursalim UPN Jakarta).  
*21 Sufyan PMII Jak Bar*
*22.Indra Sapto PP Tangerang)*.
*23. Abimantrana HP BEM politeknik Negeri Jakarta*
*24. Aidil Putra PNJ*
*25. Irwansyah IPM*
 *26. Aldi Reihan KAMMI Serang Banten*
*27. Aditya Padmanaba IST Akprind Yk*
*28.Agustina, STKIP Taman Siswa Bima Ntb*
*29. Vincensius Pardede STMIK Nusa Mandiri*
*30.Septian Tomy Pratama, HMI*
*31. Leonardi Simanjuntak PP*
*32. Doddy Guntoro*
*33. Roy Waseng SBSI*
*34. Okky HMI*
*35. Tapiv Yani UNAS*
*36. M.Rajab Pnajaya UNAS*
*37. Dedi Kurniawan*
*38. M.Hatta Taliwang*
*39. Agus Jabo P*
*40. Adi Bangga Wijaya* *BEM UNJ*
*41. Raihan Anwar HMI*
*42. Subur Iryanto HMI*
*43.Eddy Hardono ( ganti Mulyadi Bekasi*)
*44. Andi Chandra wartawan* 
*45. M.Madyah*
*46. Yudi Gepenta*
*47. Eko Saputra*
48. *Fery Pernandes ganti Syahganda*
*49. A. Gani*
*50. Bambang Budiono* 
*51. Asphianoor Sahbas* 
52. *E     Napitupulu*( mengganti Tata Jumantara yg tak bisa di hubungi)
*53.Rusman Wartawan( pengganti Amrullah yg MUNDUR* )
*54. Azmi PNJ*
*55. Gufron PII*
*56. Ansori PII*
*57.Arifa Rizki Saputra ITB*
*58. Desi Utami Dewi HMI*
*59. Rinal FKPPI*
*60. Galih Eguh Pamungkas PGRI*
*61.Ramadani*
*62. Jundan Pratama PGRI*
*63. Gian Anugrah* *Pratama Media Berita*
*64 Drs Cecep Zakaria PGRI*.(Mengganti  Temmi Hamid yg mundur)
*65. Ngayar Bana S.sos Universitas Tanjungpura*
*66. Gusti Ade* (Mengganti Rama Dara IPB yg tdk ada kabar)
*67. Tata Djumantara* (Mengganti Karlina Kusumawati UNY yg tdk ada kabar)
*68. Wahyu Nugraho UNY*
*69. Isti Nugroho*
*70. Agus Lennon*
*71. Dodi Supriyadi FKPPI*
*72. Akbar Adi Putra UNPAD*
*73.Mansur Abdullah Gepenta* 
*74. Ferrys*
*75.Syawali*
*76. MGS.Ahmad Fauzi* 
*77. HARISSUDIN* (pengganti Yunus Harun, tak sesuai syarat)
*78. Rudi Chandra laskar merah putih*
*79. Rizal Ashari BEM STAN*
*80. Yudi Blue KNPI metro Lampung*
*81. Bongsu Syaputra HMI* (Mengganti Rifki Aryanto Univ.Bhayangkara yg mundur)
*82. Andri FKPPI*
*83.Dr Yunaz* (Mengganti Joel Sifikti P.Tamsar yg tdk bisa dihubungi)
*84. Indah Nisati Wahid*
*85. Dea Dwi lestari*
*86. Albert Sianipar*
*87. Tyas*
*88. Syahrul Prayitno*
89. *E Jarkasih PGRI* (Mengganti Tuntang SP SH yg tak bisa dihubungi)
*90. Sahrial PGRI*
*91. Sahala Wartawan*
*92. Muhammad Izzatullah*
*93. Ramdan Rakasiwi BEM UMM* 
*94. Rusbandi GMNI*
*95. Media Saefudin GMNI*

*96. Aceng GMNI*
*97. Akbar Cipunglu*
*98. Deni Prianto Suara* 
*99. Adi Bunardi*
*100. Jemek Arif Wibowo*
*101. Gede Siriana*
*102.Mulyadin Permana*
*103.Khoirul Amin*
*104.Liston Gurning Wartawan*(Mengganti Paskah Irianto yg tak bisa dihubungi)
*105. Haryoto GP Anshor*(Mengganti Fuad Afdhal yg tak bisa dihubungi)
*106. Standarkiaa Latief*
*107. Azwar Parmursi*
*108. Feraldi Fauza*
*109. Adam WH*
110. *Kisman Pangeran* umengganti Syaiful Hamdi yg  Mundur
*111. Sugiyo HW*
*112. Yudhistira Tresna*  *Nugraha HW*
*113. Yulianto HW*
*114. Dwi Kurnia  pravitasari HW*
*115. Triana Budi Lestari HW*
*116.  Leonids HW*
**117. Danastri Cantya Nirmala HW*
*118. Paramastri Cintya Windriya,  HW*
*119. Ayu Tania HW*
*120. Latifah Dwifi HW*
*121. Nalfaridas HW Baharudin WH Banyumas*
*122. Rori Muldianto HMI*
*123. Martin Maliki*
*124. Darwis Pulungan*
*125. Syarif Syehbubakar*
*126. Erwin Moeslimin Singajuru* 
*127. Haris Rusly Moti*
*128. Bursah Zarnubi*
*129. Toha M* (Pengganti Kisman Latumakulita yg tak respon undangan)
*130. Suryono Slamet I Santoso* ( ganti Ariady Achmad)
*131. Salamuddin* *Daeng*
*132. Dr.Iswarhery IDI* 
*133. Victor Siregar* (mengganti Prasetyo PGRI)
*134. Jo Yusfar Alam* (Mengganti Ahmad Thoifurrohman , PGRI yg berhalangan)
*135. Rikmat Haryadi FKPPI* (Mengganti Edwin Ahmad PGRI yg tdk bisa dihubungi)
*136. A.J Karim PGRI*
*137. Rustamin Rusdi HMI Malang*
*138. Saor Simanjutak*
*39. Erik Juarsyah FKPPI*
*140. Hanafi Gepenta*
*141. Ramli Kamidin* ( ganti Marsya Intan Riani yg Mundur)
*142. Marganti Manurung FBBI*
*143. Ligor P. Tampubolon*
*144. Dadang SP*( Mengganti Vicktor Sitohang karena ADA YG KEBERATAN /TIDAK SESUAI SYARAT)
*145. Yuyus Abdillah GMBI* 
*146. Yusron MBI*
*147. Kenigia Pratama PNJ* 
*148. Wildan Sulthan*
*149. Adi Suyanto FSPMI*
*150. Tri Nugroho HW*

*)  *HURUF TEBAL YANG SDH KONFIRMASI DATANG KE TURNAMEN MINGGU 19 AGUSTUS 2018*

*Sementara pendaftaran DITUTUP. Kecuali ada yg mundur atau dibatalkan kepesertaannya*.

*NB : Di Sediakan Kamar harga 250rb- 300rb bisa utk 2 orang Hub Madya+6282111054433*

*JANGAN LUPA DATANG KE LOKASI PKL 08.00 HARI MINGGU 19 AGUSTUS 2018*
[18/8 01.32] HATTA DPR: *SELAMAT DATANG PESERTA Turnamen Catur Piala Hariman Siregar*

1. Anda sdh terdaftar sebagai peserta. Semoga tak ada halangan utk datang.

2. Kami anggap anda sdh tahu tempat dan waktu pertandingan karena sdh sering kami beritahukan.
Cuma kami tekankan *datang paling lambat pkl 08.00* guna daftar ulang, cheking syarat2 dan ikuti tekhnical meeting dan upacara pembukaan oleh Ketum PB Percasi/ Wakil Ketua DPR RI Bpk Utut Adianto dihadiri oleh Bpk Hariman Siregar dan Bpk Maruarar Sirait. 

*3.Pukul 09.30 Pertandingan Babak I dimulai*

4.Pertandingan dg sistim Swiss 7 Babak. Tiap babak main 25 menit. Yang kalah jangan pulang tetap main sampai 7 kali. Diakhir acara ada penarikan Door Prize 10 HP lumayan bagus.

*5.Pemegang yg gilirannya buah putih wajib membawa jam catur standar pertandingan dan papan catur standar FIDE/Percasi.*

6.Yang tidak memiliki peralatan tsb bisa sewa di arena pertandingan. 

7. *UNTUK MENGHINDARI ANDA DICORET SBG PESERTA ATAU DIPROTES OLEH PESERTA LAIN SEBAIKNYA BAWA SURAT KETERANGAN KEANGGOTAAN/ KARTU ANGGOTA BEM/ORG EKSTRA KURIKULER SEPERTI HMI,PMKRI DLL/0RMAS/LSM/WARTAWAN*

_TERKECUALI_ AKTIVIS LINTAS GENERASI YG SDH DIKENAL DAN DIREKOMENDASI OLEH SENIOR AKTIVIS LAINNYA TIDAK PERLU BAWA KARTU ATAU SURAT KETERANGAN

Panitia 
MHT

*) Perhatikan baik baik huruf yg ditebalkan*.

Sabtu, 04 Agustus 2018

34 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW di Indonesia:



Siaran Pers Komnas Perempuan
34 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW di Indonesia:
Kurang Optimalnya Implementasi CEDAW dalam Penghapusan Kekerasan 
terhadap Perempuan

Jakarta, 24 Juli 2018

CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination 
against Women) lahir dari pengalaman diskriminasi perempuan di berbagai 
belahan dunia dan perjuangan panjang untuk membangun komitmen global 
bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Konvensi ini 
menjabarkan tentang prinsip-prinsip hak asasi perempuan, norma-norma dan 
standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan 
segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia sudah 
meratifikasi melalui UU RI no 7 Tahun  1984. Konsekuensi meratifikasi 
konvensi CEDAW adalah membuat laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW 
di PBB, Namun pemerintah Indonesia terakhir mengirimkan laporan pada 
tahun 2012 dan sesudah itu di tahun 2016 tidak membuat laporan, sehingga 
komite CEDAW tidak dapat me-review perkembangan pemajuan hak asasi 
perempuan di Indonesia maupun menyusun rekomendasi bagi Indonesia.
Beberapa concluding comment komite CEDAW yang penting untuk segera 
direspon dan dijalankan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2012 dan 
Rekomendasi Umum CEDAW antara lain namun tidak terbatas pada poin-poin 
berikut :
1.Meningkatkan kesadaran di masyarakat akan dampak negatif perkawinan 
anak bagi perempuan dengan tujuan menghapus praktik perkawinan anak;
2.Meningkatkan  kesadaran publik, kelompok agama dan para pemuka agama 
bahwa  segala bentuk pelukaan dan mutilasi genital perempuan sebagai 
praktik yang membahayakan dan melanggar HAM perempuan;
3.Melakukan revisi kebijakan tentang perkawinan: (i) Menetapkan usia 
perkawinan sebagai 18 tahun untuk perempuan dan laki laki; (ii) 
menghapuskan praktik poligami (iii) Menghilangkan perbedaan peran 
laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga (iv) Memberikan perlindungan 
untuk perempuan dalam perkawinan antar agama, (v) Menjamin hak waris 
yang setara bagi perempuan sebagai anak dan sebagai istri , antara lain 
melalui revisi UU No.1 tahun 1974;
4.Menghapus kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan di Aceh;
5.Menjalankan Rekomendasi Umum no 26 tentang perempuan pekerja migran, 
negara pihak perlu merumuskan kebijakan yang komprehensif dan peka 
gender untuk kebijakan penempatan dan perlindungan migrasi, mendapatkan 
peluang kerja yang aman, menghapus larangan atau pembatasan yang 
diskriminatif berbasis jenis kelamin, usia, perkawinan, status kehamilan 
atau persalinan, termasuk menghapus ketentuan minta izin suami atau wali 
laki-laki untuk mendapatkan paspor atau untuk bepergian;


Sebagai salah satu mekanisme HAM nasional, Komisi Nasional Anti 
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selalu membuat laporan 
kepada komite CEDAW tentang perkembangan implementasinya di Indonesia 
khususnya yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan sebagai 
dasar untuk memberikan rekomendasi pada pemerintah Indonesia.
Pada hari ini, memperingati 34 tahun Indonesia meratifikasi CEDAW, 
Komnas Perempuan memberikan beberapa catatan kekerasan terhadap 
perempuan sebagai berikut:
a.Kekerasan terhadap perempuan terus berlangsung dan korban menemui 
kemandekan, minim respon dalam upaya penanganan maupun pemulihan diri 
dari dampak kekerasan yang mereka alami. Kasus –kasus demikian yang 
mayoritas dilaporkan ke Komnas Perempuan. Dalam kurun waktu 6 bulan, 
Januari-Juni 2018 kasus yang diterima Komnas Perempuan telah mencapai 
angka 538 kasus, dimana 88% (475 kasus) adalah kekerasan berbasis gender 
dan sebanyak 12% (63 kasus) adalah kasus yang tidak berbasis gender. 
Kasus kekerasan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan didominasi oleh 
kekerasan dalam relasi personal yang mencapai 86% (409 kasus) dari total 
475 kasus. Kekerasan di komunitas mencapai angka 12% (58 kasus) dan 1% 
(8 kasus) adalah kekerasan yang dilakukan negara. 8 kasus tersebut 
antara lain konflik sumber daya alam (SDA), penggusuran, pelanggaran 
hak-hak pekerja migran perempuan dan kekerasan yang juga menonjol dalam 
dua tahun terakhir adalah kasus kejahatan siber (cyber crime). Dalam hal 
kebijakan, Komnas Perempuan mencatat hingga saat ini ada 421 kebijakan 
diskriminatif, yang ada di tingkat pusat dan daerah.



b.Perkawinan anak masih dikukuhkan oleh negara, dengan ditolaknya JR di 
Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan usia perkawinan usia anak dari 16 
menjadi 18 tahun. Data yang dicatat Komnas Perempuan perkawinan anak 
berjumlah 11.819 yang disahkan oleh Negara melalui Pengadilan Agama dan 
diatur dalam UU No.1 tahun 1974. Berbagai kajian menunjukkan bahwa hamil 
dan menikah pada usia belia berkontribusi pada tingginya angka kematian 
ibu melahirkan (AKI). Saat ini AKI Indonesia adalah 359/100.000 
kelahiran hidup.



c.Praktik-praktik membahayakan perempuan seperti pelukaan dan pemotongan 
genital (P2GP) masih terjadi di Indonesia. Pemantauan Komnas Perempuan 
tahun 2017 di 10 wilayah, menunjukkan masih dilakukan baik tenaga medis 
maupun dukun. Komnas Perempuan menemukan bahwa alat praktik P2GP yang 
digunakan tenaga non-kesehatan ini beragam antar wilayah antara lain 
pisau kecil/pisau lipat, gunting kuku, silet, koin berlubang hingga 
hanya menggunakan kunyit saja sebagai simbolisasi.  Pada beberapa kasus, 
di beberapa wilayah ditemui adanya dampak yang signifikan membahayakan 
kesehatan reproduksi dan seksual perempuan seperti  pendarahan, kematian 
dan tidak mengalami kepuasan dalam hubungan seksual.  Bahkan, beberapa 
wilayah kajian ini mengeluarkan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan 
untuk Praktik P2GP.



d.Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang 
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Catatan Komnas Perempuan 
atas UU ini antara lain; 1) Masih mengabaikan sektor pekerja rumah 
tangga migran yang selama ini mendominasi penempatan dan pada saat yang 
sama menghadapi kerentanan khusus dalam setiap setiap proses migrasi; 2) 
Masih memuat prasyarat izin suami/ orang tua  yang berpotensi membatasi 
perempuan untuk menjadi pekerja migran dan membuka ruang penyalahgunaan; 
3) Kerangka hak asasi manusia dan semangat perlindungan yang tertuang 
dalam sejumlah pasal dalam undang undang tersebut masih samar karena 
aturan turunannya.
e.Isu-isu kebijakan diskriminatif terhadap perempuan di Aceh, hingga 
saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain pemberlakukan 
Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang menempatkan 
perempuan rentan dikriminalisasi karena pemberlakukan pasal-pasal yang 
multi tafsir dan tidak berbasis perlindungan substantif pada perempuan.



Kondisi diatas menunjukkan implementasi CEDAW yang belum optimal terkait 
pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan lemahnya optimalisasi 
undang- undang yang melindungi perempuan. Untuk memperingati hari 
Ratifikasi CEDAW ke 34 ini, Komnas Perempuan mengingatkan dan mendorong 
pemerintah serta mengajak semua pihak untuk menjalankan mandat CEDAW 
dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan melalui:



1.Melakukan upaya korektif untuk mencabut dan memperbaiki kebijakan di 
tingkat nasional maupun daerah yang membatasi, mengontrol dan memicu 
diskriminasi maupun kriminalisasi terhadap perempuan;
2.Menghentikan praktik Pelukaan dan Pemotongan Genital Perempuan (P2GP) 
karena membahayakan perempuan serta melanggar hak reproduksi dan 
seksual. Untuk itu pemerintah Kabupaten/ Kota harus menjalankan mandat 
Permenkes No. 6 Tahun 2014;
3.Mendorong semua pihak untuk menghentikan praktik perkawinan usia anak 
maupun pola-pola perkawinan yang memicu kekerasan dan kerentanan 
terhadap perempuan baik perkawinan paksa, poligami, perkawinan yang 
tidak dicatatkan;
4.Memperbaiki sistem layanan dengan menyusun program maupun penganggaran 
  untuk perlindungan maupun pemulihan perempuan korban;
5.Menerbitkan aturan turunan UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan 
Pekerja Migran Indonesia dan ratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai kerja 
layak PRT.




Narasumber:
Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)
Thaufiek ZulbahAdriana Vennyary, Komisioner (0812-1934-205)
Adriana Venny, Komisioner (08561090619)

Company Profile PT. LED PRO IDN


PT. LED PRO IDN merupakan sebuah perusahaan industri lampu LED yang didirikan pada tahun 2017 dan berkedudukan di Kawasan Industri Sentul, Bogor, Jawa Barat. Perusahaan kami merupakan anak perusahaan dari VITSRO, Co.Ltd. yang berada di Korea. VITSRO, Co.Ltd. sebagai perusahaan induk kami mencoba untuk memperbaiki aspek kecerahan yang memegang peranan terpenting untuk lampu jembatan, arsitektur, dan penerangan dalam ruangan serta untuk memberikan keindahan yang nyata ke berbagai fasilitas berdasarkan pada desain unggul dan pengalaman panjang kami.

Selain itu, VITSRO, Co.Ltd sedang merencanakan mengenai pengembangan lighting display dengan menciptakan lighting arts dan cultural space baru bagi para pengguna dengan menyelaraskan antara aspek cahaya dan lingkungan. bersamaan dengan waktu luang manyarakat di malam hari dan penggunaan penerangan yang meningkat, tuntutan aan perbaikan lingkungan meningkat pula. Oleh karena itu, VITSRO akan selalu melakukan yang terbaik untuk memenuhi kepuasan pelanggan dan reliabilits dalam hal desain dan pengiriman (konstruksi) dengan memperhatikan pentingnya aspek pencahayaan. Bersama-sama dengan VITSRO, perusahaan kami akan memimpin industri penerangan sebagai ahli night landscape lighting melalui penelitian dan pengembangan yang tiada henti dan kumpulan dari teknologi yang kami miliki.


Baca lanjuitan di: http://ledproidn.com/company-introduction

Kompasiana Dan Avanza Minta Cerita Pengelaman Kita

LiputanSatu.Com - Kreativitas Tim Kompasiana memang selalu mendapat acungan jempol. Hari ini (4/8)  penulis menerima email yang berisikan ajakan  yang menantang yakni "Ceritakan Pengalamanmu bersama Avanza dan Menangkan Samsung Galaxy S9 Edge!." 
Menarik tentunya.Tak ayal lagi Penulispun mengirimkan pengalaman dengan Avanza. Mobil Serba Guna dan Tahan Lama, Hemat BBM dan Stabil dalam segala medan.
Penulis yakin pasti banyak Penulis lain di jagat maya ini yang ingin berbagi tulisanya dan dibaca oleh jutaan orang. 
Selamat menulis sahabat. Semoga Tim Kompasiana dan Tim Toyota Avanza menilai cerita mu yang hebat dan kalian memenangkan hadiahnya. (Ruslan Andy Chandra)

ruslanandychadra@gmail.com
Foto Banner dar Tim Kompasiana