Kamis, 05 September 2019

Partai NasDem DPR RI Berikan Perhatian Revisi UU Bea Meterai


SIARAN PERS
Untuk Dipublikasikan Segera


6

SIARAN PERS
Untuk Dipublikasikan Segera


Fraksi Partai NasDem DPR RI Berikan Perhatian Revisi UU Bea Meterai

Jakarta – Kamis, 5 September 2019. Fraksi Partai NasDem DPR RI memberikan perhatian besar terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Anggota Fraksi NasDem Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari mengatakan revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
“Bea meterai selama ini menjadi salahsatu sumber pendapatan negara melalui penerimaan pajak. Jika ketentuannya direvisi, maka berpotensi meningkatkan rencana penerimaan negara,” ungkapnya dalam FGD Fraksi NasDem di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, perbaikan ketentuan sangat diperlukan untuk menopang tren peningkatan pendapatan negara dari bea meterai. Pada tahun 2018, pendapatan negara dari meterai sebesar Rp 5,46 triliun, meningkat 7,48 persen dari capaian tahun 2017 sebesar Rp5,08 triliun.
“Dengan perkembangan ekonomi, digital, dan teknologi informasi yang pesat perlu diatur penyesuaian pengenaan bea meterai. Tarif bea meterai yang berlaku saat ini sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Hatari, dalam usulan pemerintah mengenai pengenaan bea meterai untuk dokumen digital harus diatur secara rinci dan efisien.
“Bea meterai dalam bentuk digital tidak hanya menggali potensi penerimaan, namun juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama atau hal sejenis lainnya yang selama ini dilakukan melalui platform digital,” tegas anggota DPR RI dapil Maluku Utara ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Rusito, menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai NasDem atas dukungan terhadap revisi UU Bea Meterai. Secara lebih rinci, tarif bea meterai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000, diusulkan menjadi Rp 10.000.
“RUUBM juga mengatur tarif bea meterai berupa tarif tetap dan tarif advalorem. Objek Bea meterai ditambahkan dan dijabarkan secara lebih rinci. Terutama terkait akta notaris dan surat berharga,” katanya.
Sebagai informasi, usulan perubahan batasan tentang bea meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang. Dokumen dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dokumen lebih dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Selanjutnya, dokumen dikenakan bea meterai Rp 6.000 jika bea nominal lebih dari Rp1 juta.
Usulan untuk menyederhanakan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas nominal dari nilai dokumen. Perubahan yang diusulkan adalah bahwa dokumen tidak dikenakan bea meterai jika nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp 5 juta.
“Penyesuaian itu juga menyangkut perbaikan struktur tarif bea meterai masih multilayer yang perlu dilakukan simplifikasi atau pengurangan layer tarif. Simplifikasi akan optimal meningkatkan penerimaan,” jelasnya.
Dengan adanya simplifikasi dan kenaikan tarif, lanjut Rusito, beban terbesar akan dirasakan kelompok menengah dan kecil.
“Untuk itu, perlu dilakukan kenaikan threshold bagi dokumen yang terutang bea meterai,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan adapatasi atau penyesuaian pengenaan bea meterai perlu instrumen yang dikenakan pajak secara rinci.
“Tarif Bea Meterai dari sisi ekonomi tidak secara signifikan naik, tetapi mempunyai dampak sosial dan psikologis yang cukup besar karena situasi politik dan kondisi ekonomi, untuk itu diusulkan ditinjau ulang,” ungkapnya.
Untuk itu, pengenaan meterai digital sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman memerlukan harmonisasi regulasi dan efektivitas sistem admiistrasi.
“Satu hal lagi, dibutuhkan sistem pengawasan yang efektif agar menekan penyalahgunaan dan mendukung pencapaian tujuan pengenaan bea meterai,” tegasnya.
Jika dibandingkan dengan nagara lain, pajak atas dokumen sudah digabungkan sebagai stamp duty, yakni jenis pajak langsung, yang dikenakan terhadap semua dokumen transaksi keuangan. Meskipun demikian, keabsahan pengenaan bea meterai di Indonesia telah berlangsung sejak masa pemerintahan kolonial pada 1817. []

Informasi Lebih Lanjut:
Media Center Fraksi NasDem
HP-WA: 0852-1138-8811
Email: mediacenterfraksinasdem@gmail.com

 Partai NasDem DPR RI Berikan Perhatian Revisi UU Bea Meterai

Jakarta – Kamis, 5 September 2019. Fraksi Partai NasDem DPR RI memberikan perhatian besar terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Anggota Fraksi NasDem Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari mengatakan revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
“Bea meterai selama ini menjadi salahsatu sumber pendapatan negara melalui penerimaan pajak. Jika ketentuannya direvisi, maka berpotensi meningkatkan rencana penerimaan negara,” ungkapnya dalam FGD Fraksi NasDem di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, perbaikan ketentuan sangat diperlukan untuk menopang tren peningkatan pendapatan negara dari bea meterai. Pada tahun 2018, pendapatan negara dari meterai sebesar Rp 5,46 triliun, meningkat 7,48 persen dari capaian tahun 2017 sebesar Rp5,08 triliun.
“Dengan perkembangan ekonomi, digital, dan teknologi informasi yang pesat perlu diatur penyesuaian pengenaan bea meterai. Tarif bea meterai yang berlaku saat ini sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Hatari, dalam usulan pemerintah mengenai pengenaan bea meterai untuk dokumen digital harus diatur secara rinci dan efisien.
“Bea meterai dalam bentuk digital tidak hanya menggali potensi penerimaan, namun juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama atau hal sejenis lainnya yang selama ini dilakukan melalui platform digital,” tegas anggota DPR RI dapil Maluku Utara ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Rusito, menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai NasDem atas dukungan terhadap revisi UU Bea Meterai. Secara lebih rinci, tarif bea meterai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000, diusulkan menjadi Rp 10.000.
“RUUBM juga mengatur tarif bea meterai berupa tarif tetap dan tarif advalorem. Objek Bea meterai ditambahkan dan dijabarkan secara lebih rinci. Terutama terkait akta notaris dan surat berharga,” katanya.
Sebagai informasi, usulan perubahan batasan tentang bea meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang. Dokumen dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dokumen lebih dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Selanjutnya, dokumen dikenakan bea meterai Rp 6.000 jika bea nominal lebih dari Rp1 juta.
Usulan untuk menyederhanakan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas nominal dari nilai dokumen. Perubahan yang diusulkan adalah bahwa dokumen tidak dikenakan bea meterai jika nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp 5 juta.
“Penyesuaian itu juga menyangkut perbaikan struktur tarif bea meterai masih multilayer yang perlu dilakukan simplifikasi atau pengurangan layer tarif. Simplifikasi akan optimal meningkatkan penerimaan,” jelasnya.
Dengan adanya simplifikasi dan kenaikan tarif, lanjut Rusito, beban terbesar akan dirasakan kelompok menengah dan kecil.
“Untuk itu, perlu dilakukan kenaikan threshold bagi dokumen yang terutang bea meterai,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan adapatasi atau penyesuaian pengenaan bea meterai perlu instrumen yang dikenakan pajak secara rinci.
“Tarif Bea Meterai dari sisi ekonomi tidak secara signifikan naik, tetapi mempunyai dampak sosial dan psikologis yang cukup besar karena situasi politik dan kondisi ekonomi, untuk itu diusulkan ditinjau ulang,” ungkapnya.
Untuk itu, pengenaan meterai digital sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman memerlukan harmonisasi regulasi dan efektivitas sistem admiistrasi.
“Satu hal lagi, dibutuhkan sistem pengawasan yang efektif agar menekan penyalahgunaan dan mendukung pencapaian tujuan pengenaan bea meterai,” tegasnya.
Jika dibandingkan dengan nagara lain, pajak atas dokumen sudah digabungkan sebagai stamp duty, yakni jenis pajak langsung, yang dikenakan terhadap semua dokumen transaksi keuangan. Meskipun demikian, keabsahan pengenaan bea meterai di Indonesia telah berlangsung sejak masa pemerintahan kolonial pada 1817. []

Informasi Lebih Lanjut:
Media Center Fraksi NasDem
HP-WA: 0852-1138-8811
Email: mediacenterfraksinasdem@gmail.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar