Minggu, 27 Januari 2013

BRIGADIR GEDE EKA SUARJANA JADI TERSANGKA

BRIGADIR GEDE EKA SUARJANA JADI TERSANGKA

Selain menangkap dan menahan puluhan tersangka kasus rusuh massa di Sumbawa, sisi lain yang menjadi pemantik kasus itu pun diatensi aparat, yakni terkait kecelakaan yang menyebabkan Arniyati tewas. Dalam kasus ini, Brigadir I Gede Eka Suarjana, oknum polisi yang tidak lain pacar korban (Arniyati) ditetapkan sebagai tersangka.

Gede Eka Suarjana berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah TKP, dianggap lalai saat mengendarai sepeda motor ketika membonceng pacarnya, di Jalan Lintas Kanar - Sumbawa, sekitar Labuan Badas.

Tersangka dikenakan Pasal 310 Jo Pasal 306 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas. “Dalam pasal ini menjelaskan, barang siapa yang lalai saat mengendarai kendaraan di jalan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam enam tahun penjara. Sedangkan pasal 306 menjelaskan, pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi saat di jalan raya. Dua pasal ini dianggap pantas untuk menjerat yang bersangkutan menjadi tersangka,’’ urai Kabid Humas Polda NTB, AKBP Drs. Sukarman Husein terkait penjelasan pasal tersebut.

Menurut Kabid Humas yang saat dihubungi masih berada di Sumbawa, menjelaskan dalam kasus ini, sudah beberapa saksi diperiksa. Ada empat saksi disebutnya sudah dimintai keterangan selain proses olah TKP sehari setelah kejadian. Empat saksi itu, dua diantaranya rekan tersangka, I Wayan Merta dan pacarnya Susilawati.

‘’Pasangan ini kebetulan bersamaan dengan tersangka melalui jalur itu,’’ sebut Sukarman. Sementara dua saksi lainnya, sopir pick up bernama Arhman dan penumpangnya Novianti. ‘’Arahman waktu itu menaikkan korban sesaat setelah kecelakaan terjadi dan membawa ke rumah sakit,’’ terangnya.

Penetapan tersangka I Gede Eka Suarjana itu tanpa menunggu pemulihan penuh, meskipun yang bersangkutan juga mengalami luka berat dalam kecelakaan tragis itu. Karena sebelumnya penyidik yang menangani kasus itu, telah memeriksa tersangka saat dirawat di RS Bhanyangkara Polda NTB.

Bid. Humas Polda NTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar