REDENOMINASI RUPIAH
INFO PENTING
Terkait kebijakan Rupiah Baru Rp.1 setara dengan nilai Rp1.000,- (Redenominasi)
Di samping uang rupiah yg beredar saat ini, Pemerintah dan BI
merencanakan menerbitkan rupiah baru agar mata uang kita lebih
kompetitif dan lebih dihargai di dunia internasional serta mengurangi
ekspektasi inflasi. Redenominasi berbeda dengan Sanering.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa
mengurangi nilainya, sedangkan Sanering adalah pemotongan nilai uang.
Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas 3 angka nol disetiap uang rupiah yang beredar.
Misal: harga Bensin Premium sebelumnya kita bayar seharga Rp 4.500, dgn
rupiah baru kita cukup membayar Rp 4,5 (4 rupiah 50 sen)
Sosialisasi direncanakan mulai bulan Desember 2012.
Masyarakat sudah bisa menikmati Rupiah Baru mulai tahun 2013 dengan
gambar dan warna yang identik dgn Rupiah yg ada saat ini, namun dengan
pengurangan 3 angka nol. Tahun 2013 hingga 2015 disebut masa transisi,
dimana harga harga barang di pertokoan mencantumkan dua harga misalkan
harga barang Rp 10.000,- harus ditulis harga Rp10.000,-/Rp10,-.
Dimasa transisi ini BI tetap menerbitkan 2 jenis uang yaitu "Rupiah Lama" dan "Rupiah Baru".
Seiring dgn minat masyarakat terhadap rupiah lama akan semakin
berkurang karena repot mengantongi uang banyak, maka secara perlahan
rupiah lama akan dikurangi penerbitannya (Periode tahun 2016 – 2018).
Diperkirakan tahun 2019 sudah tidak ada lagi rupiah lama dan berganti dgn rupiah baru.
Mohon bantuan untuk mensosialisasikan kebijakan ini.
Terima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar