Selasa, 29 Januari 2013

REDENOMINASI RUPIAH

INFO PENTING

Terkait kebijakan Rupiah Baru Rp.1 setara dengan nilai Rp1.000,- (Redenominasi)

Di samping uang rupiah yg beredar saat ini, Pemerintah dan BI merencanakan menerbitkan rupiah baru agar mata uang kita lebih kompetitif dan lebih dihargai di dunia internasional serta mengurangi ekspektasi inflasi. Redenominasi berbeda dengan Sanering.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya, sedangkan Sanering adalah pemotongan nilai uang.

Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas 3 angka nol disetiap uang rupiah yang beredar.
Misal: harga Bensin Premium sebelumnya kita bayar seharga Rp 4.500, dgn rupiah baru kita cukup membayar Rp 4,5 (4 rupiah 50 sen)

Sosialisasi direncanakan mulai bulan Desember 2012.

Masyarakat sudah bisa menikmati Rupiah Baru mulai tahun 2013 dengan gambar dan warna yang identik dgn Rupiah yg ada saat ini, namun dengan pengurangan 3 angka nol. Tahun 2013 hingga 2015 disebut masa transisi, dimana harga harga barang di pertokoan mencantumkan dua harga misalkan harga barang Rp 10.000,- harus ditulis harga Rp10.000,-/Rp10,-.

Dimasa transisi ini BI tetap menerbitkan 2 jenis uang yaitu "Rupiah Lama" dan "Rupiah Baru".

Seiring dgn minat masyarakat terhadap rupiah lama akan semakin berkurang karena repot mengantongi uang banyak, maka secara perlahan rupiah lama akan dikurangi penerbitannya (Periode tahun 2016 – 2018).

Diperkirakan tahun 2019 sudah tidak ada lagi rupiah lama dan berganti dgn rupiah baru.

Mohon bantuan untuk mensosialisasikan kebijakan ini.
Terima Kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar