Minggu, 27 Januari 2013

PEMERASAN DAN ATAU PEMALSUAN SURAT-SURAT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA AKTIF DI WILAYAH POLRES PASURUAN

PRESS RELEASE

TENTANG

PEMERASAN DAN ATAU PEMALSUAN SURAT-SURAT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA AKTIF DI WILAYAH POLRES PASURUAN

I. IdentitasTersangka/ Pelaku

1. PRAMBUDI Lk , 48 th, Pek. Polri aktif pangkat AKP ( Bag. Dit Narkoba Ba Reskrim Mabes Polri ) Alamat Komplek Pomad no. 20 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta selatan

2. IWAN PURNOMO, Lk, 38 th, Pek, Wartawan Indofokus , Alamat Kapuksawa Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat

3. HERU MULYANTO , Lk, 40 th, Pek. Sopir ( Anggota TNI AU Aktif) Alamat Jalan Poncol Kel. Margahayu , Kec. Bekasitimur Kab. Bekasi

4. TRI WIBOWO, 36 th, Pek. Mantan anggota TNI , Alamat jl. Batu ampar Kel. Condet Kec. Kampung tengah kota Jakarta timur .

II. Identitas korban

H. MUKLIS RAYA , Lk, umur 43 th, pek Swasta, Alamat Ds. Troposari Kec. Jabon Kab. Sidoarjo

III. Hari, Tanggal dan Jam Kejadian

Sabtu tanggal 05 Januari 2013, Jam 21.30 Wib di Wisma Tresia Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan

IV. Kronologi Kejadian :

Pada Sabtu tanggal 05 Januari 2013, Jam 21.30 Wib di Wisma Tresia Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan , telah terjadi pemerasan dan atau pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh pelaku bernama PRAMBUDI, 48 th, Pek. Polri aktif pangkat AKP ( Bag. Dit Narkoba Ba Reskrim Mabes Polri) Alamat Komplek Pomat no. 20 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta selatan dan 3 orang kawan lainnya dan pelaku bersama kawannya tel;ah melakukan pemerasan terhadap korban yaituy dengan cara korban didatangi dirumahnya dan selanjutnya ditunjukkan surat-surat tugas dari mabes Polri dengan alasan bahwa korban dikatakan mempunyai masalah Hukum dan yang menangani saat ini adalah Pelaku ( AKP PRAMBUDI ) dan 3 orang kawan-kawannya tersebut , lalu korban (H. MUKLIS RAYA) diajak dan dibawa dan dinaikkan mobil Kijang Inova Nopol : B-8748-MN dan korban dibawa ke di Wisma Tresia Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan dengan alasan untuk dilakukan pemeriksaan di Wisma Tresia tersebut, dan selanjutnya setelah di Wisma Tresia , korban dimintai uang sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk menghilangkan perkaranya padahal korban selama ini tidak punya perkara apa-apa di Kepolisian, kemudian korban bernegoisasi dengan para pelaku dan meminta keringanan lalu setelah ada kesepakatan korban sanggup membayar dan korban membayar terlebih dahulu sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dan sisahnya menyusul itu alasan korban untuk bisa lepas dan keluar dari Wisma Tresia, setelah terjadi pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- lalu korban karena merasa di rugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan, dan dengan cepat Reskrim / Buser Polres Pasuruan melakukan pengecekan terhadap pelaku dan kawan-kawannya serta melakukan pengecekan terhadap surat-surat yang dibawanya oleh pelaku tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata surat-surat yang dibawa pelaku adalah palsu langsung pelaku dan kawan-kawannya diamankan bersama barang buktinya dan dibawa ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.

Humas Polres Pasuruan, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar