Jakarta,
28/12/2012 MoF (Fiscal) News - Redenominasi mata uang rupiah tidak akan
menurunkan daya beli masyarakat, karena dalam redenominasi, yang
dilakukan adalah menyederhanakan penulisan digit mata uang tanpa
mengurangi nilainya. Demikian disampaikan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Agus Supriyanto dalam acara Internalisasi Rancangan
Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah 'Redenominasi Bukan Sanering' yang
berlangsung pada Jumat (28/12) di Hotel Borobudur, Jakarta.
"(Redenominasi) ini pada dasarnya adalah
penyederhanaan penulisan mata uang kita (rupiah), digitnya dikurangi
tanpa mengurangi nilainya," ujarnya. Ia melanjutkan, berbeda dengan
sanering, redenominasi tidak akan menurunkan daya beli masyarakat.
"Kalau sanering itu pemotongan nilai uang sedangkan harga-harga barang
tetap, bahkan cenderung meningkat, jadi daya beli efektif masyarakat
cenderung menurun," paparnya.
Namun
demikian, pihaknya menyadari bahwa pelaksanaan redenominasi berpotensi
menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan di masyarakat. “Yang lebih buruk
bisa menimbulkan ekspektasi inflasi yang berlebihan,” tegasnya. Untuk
itu, menurutnya, perlu tahapan yang detail dan cermat agar risiko
tersebut tidak perlu terjadi. Salah satu upaya untuk tetap menjaga daya
beli masyarakat dalam pelaksanaan redenominasi, nantinya pedagang akan
diwajibkan untuk mencantumkan dua label harga pada masa transisi. "Jadi
kalau ada yang jual beras enam ribu (rupiah), maka dia akan pasang label
enam ribu (rupiah) dan enam rupiah, nah nanti tergantung yang
beli pakai uang dengan denominasi yang baru atau yang lama, kalau yang
baru ya tinggal bayar pakai yang enam rupiah, kalau punyanya uang
(denominasi) lama ya bayarnya enam ribu," jelasnya.(wa)
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar