"Gardening is an active participation in the deepest
mysteries of the universe." ~Thomas Berry
Kawasan Babakan Siliwangi merupakan ruang terbuka hijau yang berada kelurahan Babakan Siliwangi
Kecamatan Coblong di Kota Bandung yang memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya yang tergolong cukup besar di kota Bandung dan
termasuk salahsatu wilayah di Kawasan Bandung Utara yang saat ini kondisi lingkungannya
semakin kritis. Babakan Siliwangi telah ditetapkan sebagai hutan kota dan menjadi
bagian dari kawasan strategis sungai Cikapundung yang bermuara di Citarum. Dulu,
kawasan ini merupakan “Green Belt” kota
Bandung berupa hutan yang rimbun oleh pepohonan dan sebagian pesawahan.
Saat ini, sejak
dideklarasikan secara bersama oleh peserta konferensi nternasional Tunza, publik, pemerintah dan UNEP
sebagai salahsatu badan internasional PBB dalam konferensi Tunza Internasional tanggal 27 September
2011, Babakan Siliwangi bukan hanya salahsatu ruang terbuka hijau namun telah
menjadi salahsatu “Hutan Kota Dunia”
yang berada di Kota Bandung Jawa Barat Indonesia. Artinya lembaga
internasional, pemerintah dan publik sudah mengakui bahwa status Babakan
Siliwangi adalah Hutan Kota yang harus dikelola untuk kepentingan publik dan
keberlanjutan lingkungan hidup serta terbebas dari kepentingan ekonomi
atau pembangunan sarana komersil.
Saat ini, Hutan
Kota Babakan Siliwangi memiliki luas sekitar 31.037m2 atau sekitar 3,1
Ha terancam terus berkurang dan beralih fungsi oleh rencana pembangunan
restoran atau sarana komersil lainnya yang akan dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung dan
PT Esa Gemilang Indah (EGI). Padahal, Kota Bandung yang memiliki luas 16.000
Ha, hanya baru memenuhi sekitar 6 % Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dari
minimal 30 % dimana 10% ruang terbuka
hijau privat dan 20% ruang terbuka hijau publik) yang harus disediakan di Kota
Bandung sebagai mandat Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang.
Sebagaimana yang tertuang
dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun
2002 tentang Hutan Kota, pasal 2 menyatakan bahwa tujuan
penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan
keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Kemudian,
pasal 3 menyatakan bahwa fungsi hutan kota adalah untuk : a. memperbaiki
dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; b. meresapkan air; c.
menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan d. mendukung
pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Selain itu, dalam Perda No 18
Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung sudah pasal 46 menegaskan bahwa
Babakan Siliwangi adalah RTH hutan kota. Kemudian, pasal 60 dan 71 menyatakan
bahwa Babakan Siliwangi merupakan salah satu Kawasan Strategis Kota (KSK) dari
sudut pandang daya dukung lingkungan hidup.
Mengacu pada kebijakan yang dijelaskan
di atas, kebijakan Pemerintah Kota Bandung khususnya Walikota Bandung yang
tetap memberikan ijin kepada PT EGI untuk pengembangan ekonomi/komersil di
Babakan Siliwangi adalah tindakan yang menyalahi
aturan dan tidak memihak pada kepentingan publik (warga) dan lingkungan hidup. Oleh
karena itu, sebangun dengan aspirasi dan inisiatif warga Kota Bandung yang menginginkan
Babakan SIliwangi terbebas dari eskploitasi pengusaha PT EGI serta perusahaan atau
pengembang serakah lainnya yang tidak memihak pada kepentingan publik dan
lingkungan hidup, maka WALHI Jawa Barat menyatakan sikap:
- Kebijakan Walikota Bandung yang memberikan ijin usaha pengembangan ekonomi kepada PT EGI adalah tindakan yang menyalahi aturan perundang-undangan dan tidak menghargai pengakuan dunia internasional atas keberadaan Babakan Siliwangi sebagai Hutan Kota Dunia.
- Menolak segala bentuk intervensi pembangunan dan komersialiasasi Hutan Kota Babakan Siliwangi
- Mendesak Pemkot Bandung dan Walikota Bandung untuk mencabut segala bentuk perijinan yang telah melegalisasi pembangunan sarana komersil di Babakan Siliwangi kepada PT EGI.
- Mendesak Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada Pemkot Bandung dan mengeluarkan rekomendasi untuk percepatan pembuatan dan penetapan kebijakan Peraturan Daerah tentang hutan kota Babakan Siliwangi.
- Mendukung aspirasi dan inisiatif warga kota Bandung untuk melindungi dan mempertahankan Hutan Kota Babakan Siliwangi dari segala bentuk intervensi dan eksploitasi ekonomi perusahaan.
Bandung, Senin, 28
Februari 2013
Direktur Eksekutif WALHI
Jawa Barat
ttd
Dadan Ramdan
Kontak 082116759688
Tidak ada komentar:
Posting Komentar