Rapat umum pemegang
saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) hari ini
tidak hanya mengganti posisi Direktur Utama saja. Tapi ada 2 direktur
lainnya yang diganti.
Dalam siaran pers hasil RUPSLB BTN yang dikutip, Jumat (28/12/2012), dua direktur yang diganti adalah Sunarwa dan Purwadi.
Berikut jajaran direksi lama dan direksi baru BTN:
Direksi lama
- Iqbal Latanro (Dirut)
- Evi Firmansyah (Wadirut)
- Sunarwa (Direktur)
- Saut Pardede (Direktur)
- Purwadi (Direktur)
- Irman Alian Zahiruddin (Direktur)
Direksi Baru
- Maryono (Dirut)
- Evi Firmansyah (Direktur)
- Irman Aivian Zahiruddin (Direktur)
- Saut Pardede (Direktur)
- Mas guntur Dwi S (Direktur)
- Poernomo (Direktur)
- Mansyur Syamsuri Nasution (Direktur)
Merespon
berita yang menyudutkannya tersebut, Purnomo melalui wawancara dengan
wartawan Tempo online menyangkal keras tuduhan terlibat pembobolan
kredit Bank BTN KC.Semarang yang melibatkan debitur dalam
status DPO yaituYanu Elva Etlina SE, dengan menyatakan bahwa “ Perlu
saya klarifikasi bahwa saya bertugas sebagai Kepala Cabang BTN Semarang
adalah mulai bulan Juli 2009 sampai dengan Juni 2012 (sehingga saya
tidak pernah kenal dan memberi kredit kepada Sdr Yanu Elva Etlina SE)”.
Penyangkalan
oleh Purnomo tersebut menunjukkan bahwa Purnomo adalah penganut
filsafat kebohongan, yaitu “Satu kebohongan akan diikuti
kebohongan-kebohongan lain, apabila kebohongan itu disuguhkan kepada
publik dengan sangat meyakinkan, disampaikan berulang-ulang, maka
perlahan-lahan kebohongan tersebut diyakini sebagai kebenaran”.
Dalam
kasus kredit macet debitur BTN KC.Semarang PT.Cipta Crown Symbol dan
PT.Makmur Mandiri Sawargi, jelas-jelas menunjukkan Purnomo adalah figur
pemimpin yang tidak mau bertanggungjawab dan pemimpin yang tidak
berintegritas, karena begitu kasusnya mulai terbongkar dan
ramai dibicarakan publik, maka yang muncul adalah rekayasa alibi untuk
menyelamatkan diri. Alasan yang dipergunakan selalu agar masyarakat
mematuhi “asas praduga tidak bersalah dan tidak memvonis secara sepihak”
sampai dengan mengatakan “saya tidak kenal pelaku dan saya tidak sedang
menjadi pejabat di KC.Semarang saat kredit macet itu terjadi”. Dengan
rekayasa peristiwa yang seolah-olah masuk akal, Purnomo secara sengaja
ingin membuat masyarakat lupa dengan peristiwa-peristiwa kejahatan yang
dilakukannnya dimasa lalu dan perbuatannya baru terungkap sekarang.
Berikut adalah hasil penelusuran Forum Nasabah Bank BTN (FORNAS BANK BTN )dalam
perkara yang membelit Purnomo, sehingga masyarakat bisa menilai rekam
jejak dari Direksi BTN tersebut dan menuntut Bank Indonesia untuk
transparan serta segera memeriksa kasus korupsi tersebut sebelum
mengadakan Fit and Proper Test terhadap yang bersangkutan,
sehingga pemegang saham BTN tidak merasa tertipu dan terjebak permainan
dengan menyerahkan pengelolaan BTN kepada bandit-bandit yang berkedok
bankir.
- Berdasar keterangan Purnomo kepada wartawan Tempo online, yang bersangkutan menjabat sebagai kepala cabang BTN Semarang adalah periode Juli 2009 sampai dengan Juni 2012.
- Berdasar data yang diperoleh Indonesia Bangking Watch , pada
tanggal 29 April 2011 tercatat PT.Cipta Crown Symbol memperoleh kredit
sebesar Rp.5,5 Milyar dan pada tanggal 12 Mei 2011 PT.Makmur Mandiri
Sawargi memperoleh kredit sebesar Rp.4,1 Milyar yaitu pada saat Purnomo
menjabat sebagai Kepala Cabang.
- Dari
catatan tanggal realisasi kredit tersebut tercatat secara jelas bahwa
PT.Cipta Crown Symbol dan PT.Makmur Mandiri Sawargi kedua-duanya
memperoleh fasilitas kredit pada saat Purnomo berkuasa sebagai Kepala
Cabang Semarang.
- PT.Cipta
Crown Symbol dan PT.Makmur Mandiri Sawargi memenangkan tender pekerjaan
proyek pengadaan pipa PVC dengan diameter dari 150 mm s/d 300 mm untuk
pemipaan air bersih di Kec.Kramat, Kab Tegal berdasar Nomor Paket Tender
PKPM-IKK tahun 2011, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen
dari Satuan Kerja Pengelolaan Air Minum Wilayah I Jawa Tengah.
- Berdasar
Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima oleh PT.Cipta Crown Symbol dan
PT.Makmur Mandiri Sawargi dari Satuan Kerja Pengelolaan Air Minum
Wilayah I Jawa Tengah tersebut, maka Sdr. Yanu Elva Etlina, SE selalu
Kuasa Direksi Perusahaan mendatangi BTN untuk meminta Kredit Modal Kerja
Kontraktor dengan jaminannya adalah cessie atas SPK No.25/PKK/PPK-1
tanggal 4 April 2011.
- Sdr.
Yanu Elva Etlina, SE bukan merupakan pengurus PT.Cipta Crown Symbol dan
PT.Makmur Mandiri Sawargi sehingga posisi Yanu Elva Etlina, SE sebagai
Kuasa Direksi Perusahaan tidak dikenal dalam sistem hukum perkreditan
Bank, mengingat status debitur Bank hanya dikenal 2 jenis yaitu
perorangan atau Badan Hukum.
- Posisi
Sdr. Yanu Elva Etlina, SE selaku Kuasa Direksi Perusahaan mengandung
banyak kejanggalan karena tidak masuk akal sebuah perusahaan untuk
mendapatkan kredit saja harus menyewa tenaga orang lain dengan jabatan
Kuasa Direksi Perusahaan. Praktek ini menimbulkan pertanyaan, kemanakah
posisi Direktur Perusahaan sebagai perwakilan Badan Hukum Perusahaan,
sehingga dapat diduga kuat Sdr Yanu Elva Etlina SE hanyalah calo kredit
Bank yang memiliki pengalaman mengelola, memainkan dan mengendalikan
pejabat Bank agar mau bekerjasama untuk membobol Bank tempat pejabat
tersebut bekerja. Atas praktek pembobolan Bank yang melibatkan orang
dalam Bank dengan Sdr Yanu Elva Etlina SE sebenarnya sudah mulai terkuak
dengan keberanian Bank Pembangunan Daerah Jateng (BPD
Jateng) yang juga menjadi korban pembobolan melaporkan oknum pejabatnya
kekepolisian sehingga perkara tersebut disidik Kejaksaan Tinggi Jateng,
namun Sdr Yanu Elva Etlina SE saat ini menghilang dan dalam status DPO.
- Modus
yang dipergunakan oleh Sdr Yanu Elva Etlina SE dalam membobol Bank
Jateng senilai Rp.16 Milyar diduga kuat adalah sama dengan modus
pembobolan BTN yang senilai Rp.9 M yaitu berdasar hasil persidangan
Tipikor terbukti Sdr.Yanu Elva Etlina SE bekerja sama dengan pejabat dan
pelaksana BPD Jateng (Muhammad Wahyu Wibowo, Zamroni Widiyanto, Narto,
Mohammad Farid, dan Ahmadun) telah memperoleh kredit dari BPD Jateng
Jateng dengan dasar jaminan fiktif berupa Surat Perintah Kerja (SPK)
dari beberapa instansi pemerintah seperti Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Jateng, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng, serta Badan
Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Semarang, dimana SPK tersebut
ternyata fiktif dan tersangka Sdr.Yanu Elva Etlina SE mengajukan kredit
tersebut dengan meminjam bendera perusahaan lain atau bertindak selaku
Kuasa Direksi Perusahaan.
- Pemberian kredit kepada kelompok Yanu Elva Etlina SE di BTN juga sarat penyimpangan atas SOP Perkreditan BTN yaitu :
1. Berdasar
SOP Kredit Modal Kerja Kontraktor di BTN telah diatur bahwa pemohon
kredit wajib menyediakan jaminan tambahan berupa fixed asset senilai 50 %
dari total nilai SPK.
2. Berdasar
keputusan dari Divisi Housing Commercial BTN Nomor Memo No.121 tanggal 2
Mei 2011, setelah mempertimbangkan usulan dari Purnomo sebagai Kepala
Cabang Semarang yang merekomendasikan permohonan Yanu Elva Etlina SE,
maka kepada Sdr.Yanu Etva Etlina SE diberikan keistimewaan yaitu
diperbolehkan hanya perlu menyerahkan jaminan tambahan berupa cash
collateral senilai 20 % dari persetujuan kredit saja.
3. Atas
rayuan maut Sdr.Yanu Etva Etlina SE kepada Purnomo dengan pemberian
sejumlah uang, maka BTN Semarang melalui Memo Nomor 390, tanggal 25
April 2011 mengusulkan kepada Kantor Pusat BTN (Divisi Housing
Commercial) agar Sdr.Yanu Etva Etlina SE dapat diberikan kemudahan hanya
menyerahkan jaminan tambahan berupa cash collateral senilai 20 % dari
nilai persetujuan kredit dan bukan berupa fixed asset senilai 50 % dari
total nilai SPK.
4. Permohonan
BTN Semarang tersebut disetujui oleh Divisi Housing Commercial BTN
Kantor Pusat melalui Memo 121, tanggal 2 Mei 2011, namun BTN Semarang
sebelum permohonan kepada Kantor Pusat BTN tersebut disetujui telah
memberikan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) pada tanggal 27
April 2011 dan selanjutnya melakukan akad kredit pada tanggal 29 April
2011 sebelum persetujuan kredit dari Kantor Pusat BTN turun.
5. Adanya
kesengajaan dari Purnomo selaku Kepala Cabang BTN Semarang untuk
melakukan penyimpangan atas SOP pemberian kredit, membuktikan secara
tegas bahwa pemberian kredit kepada Sdr.Yanu Etva Etlina SE yang
dilakukan Purnomo tersebut, sangat sarat dengan unsur kolusi dan korupsi
untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan modus operandi
melalukan pembobolan Bank tempat bekerjanya sendiri melalui pemanfaatan
kekuasaan dan jabatan yang dimilikinya.
6. Berdasar
informasi yang diperoleh IBW dari pegawai Kantor Cabang Semarang yang
dilindungi identitasnya, diperoleh informasi bahwa usulan maksimum
pemberian kredit yang dapat diberikan kepada Sdr.Yanu Etva
Etlina SE hanya sebesar Rp.4,7 Milyar namun Purnomo sebagai Kepala
Cabang Semarang yang memiliki kewenangan pemberian kredit sampai dengan
Rp.10 Milyar menyetujui pemberian kredit kepada kelompok Yanu Etva
Etlina yaitu PT.Cipta Crown Symbol dan PT.Makmur Mandiri Sawargi sampai
dengan maksimum kredit sebesar Rp.9,1 M.
7. Pemberian
kredit kepada kelompok Yanu Etva Etlina sebesar Rp.9,1 M dapat diduga
kuat hanya merupakan akal-akalan dan penuh unsur rekayasa untuk memenuhi
Batas Kewenangan Pemberian Kredit yang dimiliki oleh Purnomo selaku
Kepala Cabang Utama BTN yaitu hanya sebesar Rp.10 Milyar, sehingga
apabila kredit yang diberikan melebihi Rp.10 Milyar maka harus mendapat
persetujuan dari BTN Kantor Pusat. Argumentasi ini juga didukung adanya
temuan IBW yang membuktikan bahwa nilai SPK yang diterima Yanu Etva
Etlina dari Satuan Kerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah diatur hanya
senilai Rp.9.702.000.000,-.
Dengan data yang demikian gamblang, tegas dan jelas di atas, maka FORNAS BTN meminta
kepada Bank Indonesia untuk menolak penetapan Purnomo sebagai Direksi
BTN karena terbukti telah melakukan kebohongan dan rekayasa dalam
pemberian kredit sehingga BTN dirugikan sekitar Rp.9 Milyar. IBW juga
mendesak kepada Bank Indonesia untuk melakukan spesial audit atas kasus
diatas sebelum fit and proper terhadap Purnomo dilakukan.
Desakan ini perlu FORNAS BTN lakukan,
mengingat kasus pembobolan kredit oleh Sdr.Yanu Etva Etlina SE di Jawa
Tengah tersebut, merupakan mega skandal yang mengguncang dunia perbankan
Jawa Tengah disamping saat ini hakim yang menyidangkan kasus tersebut
yaitu Kartini Juliana Magdalena Marpaung juga tersandung kasus penyuapan
yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang, Jawa Tengah, sehingga tidak menutup kemungkinan kasus yang
menjerat Purnomo inipun sarat dengan unsur penyupan.
Perlunya
Bank Indonesia melakukan spesial audit terhadap kasus ini sebelum
pelaksanaan Fit and Proper Test, dikarenakan skandal kasus ini dibawah
rezim Iqbal Latanro (Direktur supervisi Divisi Audit Intern) dan Mas
Guntur Dwi S selaku Kepala Divisi Audit Intern secara sengaja
ditutup-tutupi, dan dipergunakan sebagai alat tawar menawar jabatan yang
melibatkan Iqbal Latanro (Dirut BTN) dan Mas Guntur Dwi S (Kepala
Divisi Audit Intern) berhadapan dengan kelompok Gatot Mardiwasisto
(Komisaris BTN) yang melindungi kepentingan Purnomo.
Jakarta, 12 Januari 2013-01-09
FORUM NASABAH BANK BTN
Agus Triyono
08159210204
Tidak ada komentar:
Posting Komentar