TANGERANG - Indra Wargadalem, seorang pengacara, dimasukkan ruang
tahanan ke Lapas Jambe – Tigaraksa Tangerang, Selasa, (21/5) dan
menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan akte Yayasan Harapan Ibu, yang
didirikan oleh almarhum mantan Wakil Presiden Haji Adam Malik, di
kawasan elit Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang menetakan, berkas kasus Indra sudah P-21 alias lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tiga Raksa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kajari) Tigaraksa Tangerang, Jabal Nur, membenarkan tersangka pemalsuan akte yayasan pendidikan yang berlokasi di Jalan Haji Badan, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditahan di Rutan Jambe. "Indra ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik PMJ," kata Jabal kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (22/5).
SALAHGUNAKAN SURAT KUASA
Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu yang didirikan oleh mantan Wakil Presiden RI, almarhum Haji Adam Malik, itu telah cukup lama didera konflik antar pengurus Yayasan yang mengelolanya.
Bermula dari upaya menggugat Letjend(Purn) KRM Suryo Wiryohadiputro yang diduga oleh pengurus Yayasan melakukan penyimpangan keuangan . Yayasan ini kemudian mengundang Indra Wargadalem sebagai advokat, masuk ke dalam lingkaran perseteruan Yayasan Harapan Ibu.
Indra, yang awalnya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum pihak yang bersengketa, yakni kubu Ny. Soelastomo, Oto Malik dan Juliani Malik, ternyata, melangkah jauh melebihi dari kuasa yang seharusnya dia lakukan.
Penyalah gunaan kuasa dari Juliani Malik yang saat kasus terjadi berdomisili di Amerika Serikat telah dipakai lebih dari sekali oleh Indra Wargadalem, menyebabkan seluruh kubu Ny. Soelastomo kehilangan haknya sebagai pengurus Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu.
Menurut cucu H. Adam Malik ini, setelah mendapatkan kuasa dari dirinya, Indra Wargadalem melalui Notaris Rosida Rajaguguk, Indra melakukan perubahan pengurus yayasan lama, menjadi pengurus baru sesuai kehendak Indra Wargadalem.
Sebenarnya, menurut Juliani Malik, sejak awal dia sudah curiga dengan desakan-desakan Indra agar dia membuat kuasa sesuai konsep yang dia ajukan. "Bahkan saking ngototnya, sampai-sampai Indra mengutus istrinya bertemu saya di Amerika agar kuasa dari saya bisa didapat, " kata putri kedua dari Budisita Malik ini.
"Tapi alhamdulillah, saya tetap teguh hanya memberikan kuasa untuk dipakai semestinya, dan itu pun dengan catatan kuasa saya hanya bisa digunakan sekali saja untuk wewakili saya selaku pembina Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu," tambahnya.
Juliani Malik akhirnya melaporkan Indra Wargadalem ke Polda Metro Jaya.
Laporan perkara yang dilayangkan sejak 2012 tersebut ditangani unit 5 Satkamneg, sempat berjalan tersendat-sendat namun dengan penetapan P-21 dan ditahannya Indra Wargadalem ini cukup membuktikan bahwa Indra telah diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 266 KUHP.
SELAMATKAN WARISAN
"Pada intinya, saya ingin menyelamatkan yayasan warisan almarhum kakek saya ini dari tangan orang yang tidak berhak. Karena, Indra telah melakukan proses menyimpang dengan melakukan peralihan Yayasan secara tidak wajar, " papar Juliani Malik.
Selaku pemilik dan pewaris yayasan yang dibangun oleh kakek dan ayahnya, Juliani Malik mengaku, disingkirkan dari yayasan itu dengan cara yang tidak fair.
Sekolah yang berlokasi di Jalan haji Banan Pondok Pinang – Kebayoran Baru – Jakarta Selatan dengan 1300-an siswa dan 200 guru, memiliki aset sekitar Rp. 150 Milar ini telah berpindah tangan secara "tidak halal" ketangan Indra Wargadalem selaku mantan kuasa hukumnya sejak bulan Mei 2012 lalu.
"Saya akan berjuang sampai kemana pun untuk mencari keadilan. Saya juga berharap agar Indra Wargadalem ini dihukum sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan," tegas Juliani Malik yang memiliki usaha di bidang kuliner di Amerika Serikat.
Juliani bertekad akan menuntaskan perkara ini, untuk itu dia berharap agar pelaku lain yang diduga telah menguasai Yayasan HI dengan akte palsu segera diseret ke penjara seperti Indra Wargadalem. Karena masih ada pelaku lain yang perkaranya masih mandeg di penyidikan, yaitu pekara atas nama Letjend (Purn) KRM Soeryo Wirohadiputo. (dms)
http://www.poskotanews.com/2013/05/23/yayasan-warisan-h-adam-malik-diserobot-seorang-pelaku-ditahan/
Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang menetakan, berkas kasus Indra sudah P-21 alias lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tiga Raksa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kajari) Tigaraksa Tangerang, Jabal Nur, membenarkan tersangka pemalsuan akte yayasan pendidikan yang berlokasi di Jalan Haji Badan, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditahan di Rutan Jambe. "Indra ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik PMJ," kata Jabal kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (22/5).
SALAHGUNAKAN SURAT KUASA
Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu yang didirikan oleh mantan Wakil Presiden RI, almarhum Haji Adam Malik, itu telah cukup lama didera konflik antar pengurus Yayasan yang mengelolanya.
Bermula dari upaya menggugat Letjend(Purn) KRM Suryo Wiryohadiputro yang diduga oleh pengurus Yayasan melakukan penyimpangan keuangan . Yayasan ini kemudian mengundang Indra Wargadalem sebagai advokat, masuk ke dalam lingkaran perseteruan Yayasan Harapan Ibu.
Indra, yang awalnya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum pihak yang bersengketa, yakni kubu Ny. Soelastomo, Oto Malik dan Juliani Malik, ternyata, melangkah jauh melebihi dari kuasa yang seharusnya dia lakukan.
Penyalah gunaan kuasa dari Juliani Malik yang saat kasus terjadi berdomisili di Amerika Serikat telah dipakai lebih dari sekali oleh Indra Wargadalem, menyebabkan seluruh kubu Ny. Soelastomo kehilangan haknya sebagai pengurus Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu.
Menurut cucu H. Adam Malik ini, setelah mendapatkan kuasa dari dirinya, Indra Wargadalem melalui Notaris Rosida Rajaguguk, Indra melakukan perubahan pengurus yayasan lama, menjadi pengurus baru sesuai kehendak Indra Wargadalem.
Sebenarnya, menurut Juliani Malik, sejak awal dia sudah curiga dengan desakan-desakan Indra agar dia membuat kuasa sesuai konsep yang dia ajukan. "Bahkan saking ngototnya, sampai-sampai Indra mengutus istrinya bertemu saya di Amerika agar kuasa dari saya bisa didapat, " kata putri kedua dari Budisita Malik ini.
"Tapi alhamdulillah, saya tetap teguh hanya memberikan kuasa untuk dipakai semestinya, dan itu pun dengan catatan kuasa saya hanya bisa digunakan sekali saja untuk wewakili saya selaku pembina Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu," tambahnya.
Juliani Malik akhirnya melaporkan Indra Wargadalem ke Polda Metro Jaya.
Laporan perkara yang dilayangkan sejak 2012 tersebut ditangani unit 5 Satkamneg, sempat berjalan tersendat-sendat namun dengan penetapan P-21 dan ditahannya Indra Wargadalem ini cukup membuktikan bahwa Indra telah diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 266 KUHP.
SELAMATKAN WARISAN
"Pada intinya, saya ingin menyelamatkan yayasan warisan almarhum kakek saya ini dari tangan orang yang tidak berhak. Karena, Indra telah melakukan proses menyimpang dengan melakukan peralihan Yayasan secara tidak wajar, " papar Juliani Malik.
Selaku pemilik dan pewaris yayasan yang dibangun oleh kakek dan ayahnya, Juliani Malik mengaku, disingkirkan dari yayasan itu dengan cara yang tidak fair.
Sekolah yang berlokasi di Jalan haji Banan Pondok Pinang – Kebayoran Baru – Jakarta Selatan dengan 1300-an siswa dan 200 guru, memiliki aset sekitar Rp. 150 Milar ini telah berpindah tangan secara "tidak halal" ketangan Indra Wargadalem selaku mantan kuasa hukumnya sejak bulan Mei 2012 lalu.
"Saya akan berjuang sampai kemana pun untuk mencari keadilan. Saya juga berharap agar Indra Wargadalem ini dihukum sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan," tegas Juliani Malik yang memiliki usaha di bidang kuliner di Amerika Serikat.
Juliani bertekad akan menuntaskan perkara ini, untuk itu dia berharap agar pelaku lain yang diduga telah menguasai Yayasan HI dengan akte palsu segera diseret ke penjara seperti Indra Wargadalem. Karena masih ada pelaku lain yang perkaranya masih mandeg di penyidikan, yaitu pekara atas nama Letjend (Purn) KRM Soeryo Wirohadiputo. (dms)
http://www.poskotanews.com/2013/05/23/yayasan-warisan-h-adam-malik-diserobot-seorang-pelaku-ditahan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar