Kamis, 16 Agustus 2012

Inilah Transkrip Pertemuan 9 Oktober (I)

Inilah Transkrip Pertemuan 9 Oktober (I)
Penulis : Hindra Liauw | Rabu, 15 Agustus 2012 | 23:58 WIB
TRIBUN NEWS/DANY PERMANAPresiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Rabu (15/8/2011), memberikan keterangan pers terkait pertemuan 9 Oktober 2008. Presiden menegaskan bahwa pertemuan pada tanggal tersebut sama sekali tidak membahas soal bailout Bank Century, melainkan konsultasi dengan auditor dan penegak hukum mengenai antisipasi kemungkinan datangnya krisis ekonomi.
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersumpah bahwa dirinya tak membahas soal penyertaan modal sementara senilai 600 juta dollar AS kepada Bank Century pada 9 Oktober 2008, sebagaimana ditudingkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
"Saya katakan di hadapan Allah SWT, sama sekali tidak ada. Tidak ada yang menyinggung soal Bank Century. Apalagi membahas yang namanya bailout," ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (15/8/2012) malam.
Selain membeberkan kronologi rapat, Kepala Negara membeberkan transkrip rapat yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, dan dihadiri anggota jajaran Kabinet Indonesia Bersatu I, antara lain Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Koordinator Perekonomian ad interim Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Ketua BPK Anwar Nasution, dan Ketua BPKP Didi Widayadi.
Berikut ini adalah transkrip pertemuan tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saudara Pimpinan BPK, Pimpinan KPK, Pimpinan BPKP, para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, yang saya hormati.
Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran di ruangan ini untuk memenuhi undangan saya.
Kita sama-sama mengikuti dinamika dan per­kem­bangan perekonomian kita sebagai bagian dari perekonomian dunia. Kita sering mendengar bahwa in crucial things, unity. Dalam menghadapi masa sulit diperlukan kebersamaan dan persatuan. Salah satu kegagalan dan buruknya keadaan negara kita 10 tahun yang lalu, 1998, karena absennya not only leadership dalam berbagai hal, tapi juga sinergi, kebersamaan di antara kita semua waktu itu.
Oleh karena itu, sambil kita sama-sama membangun semangat untuk melihat ke depan, melihat ke belakang untuk memetik pelajarannya supaya tidak terjadi lagi, saya sungguh ingin mengajak semua para penyelenggara negara untuk kita betul-betul sama-sama melangkah ke depan.
Pak Anwar Nasution masih ingat waktu Undang-Undang Dasar kita belum diamandemen, dulu ada penjelasan. Penjelasan itu saya kira Pak Antasari juga masih ingat ya, garis besarnya itu maju mundurnya kehidupan negara itu sangat tergantung pada semangat daripada penyelenggara negara. Bunyinya begitu, semangat daripada penyelenggara negara. lni masih berlaku sebetulnya, kita melangkah bersama.
Oleh karena itu, saya senang Bapak berkenan hadir semuanya hari ini. Dalam kapasitas saya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, saya ingin menjelaskan secara singkat what’s going on di negara kita ini sebagai, sekali lagi, aliran dinamika global, dan langkah-langkah ke depan seperti apa yang mesti kita tempuh, konstruksi penyelesaian masalah seperti apa, karena dalam situasi seperti ini, bisa jadi nanti ada isu-isu yang berkaitan dengan sistem, tatanan, dalam utamanya segi-segi pengambilan keputusan dan tindakan yang mesti dilakukan dengan cepat.
Ketika saya menerima Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu, lengkap dengan hakim Mahkamah Konstitusinya, saya juga sampaikan, bisa jadi nanti ada yang me­-review, men-challenge, karena undang-undang tidak mengatur ada tindakan-tindakan yang kita ambil untuk menyelamatkan negara, dipermasalahkan. Nah, dalam keadaan seperti itu, tanpa saya mengintervensi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, patut kita berkomunikasi, misalnya Mahkamah Konstitusi menanyakan apa latar belakangnya dan pikiran-pikiran ketika sebuah keputusan diambil.
Dalam konteks itulah, saya ke hadapan para pimpinan lembaga negara yang hadir, terutama yang tidak di bawah koordinasi saya, Pak Anwar Nasution, Pak Antasari, kita bisa menyatukan penglihatan dan persepsi. Dengan demikian, upaya kita untuk memetik pelajaran masa lalu dan sekarang, kita harus lebih melihat ke depan, itu betul-betul bisa terwujud dengan baik.
Bu Ani terpaksa kita panggil kembali. Beliau yang minta dipanggil. Mestinya masih ada urusan di Amerika, tapi dalam keadaan begini, tidak tega kalau beliau meninggalkan saya. Jadi sampai di Dubai langsung balik kanan. Bagus itu. Itu namanya crisis action leader, dan kita insya Allah semua ada di situ.
Saya minta kesabaran. Saya akan ceritakan 10-15 menit hal-hal yang pokok dari pertemuan kami kemarin tanggal 6. Jadi saya undang, di samping jajaran kabinet utuh, BUMN yang berskala besar, LPND, lantas KADIN, private sectors yang besar-besar, ekonom, pengamat, dan juga pimpinan media massa. Jadi konsep kita itu Indonesia incorporated.
Dari itu semua, hanya dua yang ingin saya sampaikan, Bapak/lbu.
Yang pertama, mungkin sudah mendengar, saya itu punya keyakinan penuh bahwa todays situation is much different dengan the situation in 1998. Tidak sama. Tidak berarti kita lalai, tidak waspada, underestimate tetapi sesungguhnya jauh berbeda.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk kita panik, kemudian kita tidak bisa berpikir jernih, over react, dan akhirnya salah. lni yang ingin saya sampaikan. Oleh karena itu, waktu itu direktif saya, saya beri judul: "Untuk memelihara momentum pertumbuhan sekarang ini, sambil menyelamatkan perekonomian kita dari krisis keuangan global." Coba masuk ke slide nomor 6.
lni Pak Anwar pasti lebih menguasai sebagai ekonom senior, saya ekonom yunior, langsung praktik lagi.
Baik, yang pertama, dulu 1997-1998, mengapa kita begitu dalam kejatuhan kita, ada masalah fundamental kita, ada market panic, ada vulnerabilities, legal framework, aturan yang tumpang tindih dan sebagainya. Tiga-tiganya itu ada. Mengapa krisis di Indonesia sungguh severe waktu itu, ada misgovernance. Karena itulah Bapak-bapak harus bekerja siang dan malam untuk itu. Ada corruption yang meluas, mendalam.
Oleh karena itulah Pak Antasari bekerja siang malam sekarang. Ada krisis politik sebetulnya saat-saat akhir Pak Harto, terus akhirnya terjadi peristiwa Mei itu, dan seterusnya.
Lantas jangan diabaikan ada insecurity of the ethnic Chinese, capital out flow, mereka hijrah luar biasa dulu, karena peristiwa Mei. Minyak pun jatuh harganya di bawah 20 dollar AS per barrel. Kemudian terjadi El Nino, kekeringan panjang, susah. Nah, ditambah lagi the breakdown in public order dan terjadinya communal conflicts di Sampit, di Maluku, Maluku Utara, Poso, dan sebagainya. Ini potret dulu, pantas kalau krisis kita sungguh buruk.
Secara ekonomi, mengapa juga buruk? Demand drop luar biasa, private investment mengalami penurunan yang drastis, public investment expenditure mengalami pengurangan yang signifikan. Output, bayangkan, dari 7 persen sebelumnya, minus 12-13 persen, income per capita dari 1.100 dollar AS drop 400 dollar AS saja. Belum real income pada tingkat grassroots.
Nah, budget defisit kalau sekarang, meskipun tan­tangannya sangat berat untuk APBN kita, tapi kita belum bicara di atas 2 persen. Dulu 8,5 persen, itu pun bukan untuk ekspansi fiskal sebagaimana remedy, resep yang dianjurkan Keynes menghadapi krisis. Itu habis untuk food, untuk other subsidies for the poor, yang kira-kira berkaitan dengan social safety net yang memang itu juga needed.
Nah, ini disampaikan di tahun 1999 waktu itu, bukan sekarang. Dia, para pakar itu mengatakan, Indonesia itu bagaimana, kira-kira cepat enggak recover-nya itu. Jawabannya ya tergantung, apakah cepat Anda memulihkan private demand, apakah cepat Anda memulihkan kepercayaan. Bagaimana Anda menyelesaikan masalah broken banking system, dan kemudian bagaimana Anda mengatasi utang, debt resolution yang ratusan triliun jumlahnya waktu itu.
Saudara-saudara, mengapa lima butir ini saya angkat, untuk saya mengajak Saudara-saudara sebagai penyelenggara negara yang lain untuk ikut menenangkan keadaan, dan tidak perlu kita lebih panik dibandingkan orang lain yang mestinya lebih tidak memahami hal-hal yang fundamental seperti ini.
Nah, dari situ, saya langsung saja masuk kepada apa yang saya harapkan bagi kita semua yang kemarin hadir, untuk diketahui oleh Bapak/lbu sekalian sehingga nanti ketika ada isu yang berkaitan dengan hal-hal tertentu, dapat memahami konteksnya, memahami latar belakangnya.
Masuk saja langsung slide nomor 26. Ini capaian-capaian ekonomi selama 4 tahun, meskipun masih banyak PR, tapi ada achievement yang tidak boleh kita sia-siakan momentumnya, tapi saya bypass saja.
Baik, jadi yang pertama, Pak Anwar dan teman-teman yang lain, ini yang paling mendasar. Kita harus tetap optimis, bersatu dan bersinergi untuk memelihara momentum pertumbuhan, mengelola dan mengatasi dampak krisis keuangan Amerika Serikat. Situasi sekarang jauh berbeda dengan situasi 1998 dan seterusnya­ dan seterusnya. Dan lihat, mari kita jaga kepercayaan masyarakat.
Ini Amerika yang mbahnya capitalism, mbahnya ekonomi pasar, mbahnya orang yang bisa mengelola finansial dan seterusnya, mengapa lebih buruk, karena ternyata confidence mereka juga drop. Trust di antara lembaga-lembaga keuangan mereka juga rendah sekarang ini.
Jadi bukan hanya Indonesia yang sering panik, sering tidak percaya diri. Negara maju pun yang selama ini mengajari kita, guru kita, juga mengalami masalah yang luar biasa. Itu direktif saya yang pertama kemarin.
Yang kedua, ini memang PR yang saya berikan, tugas yang saya berikan bahwa meskipun keadaan sulit, tapi bagaimanapun kita harus berusaha sangat keras, berusaha maksimal untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi 6 persen. Ini achievable. Manakala skenarionya lebih buruk daripada yang kita pikirkan, yang terjadi sekarang ini ya explainable mengapa tidak sampai 6 persen. Tetapi sekuat tenaga harus kita jaga.
Kita tahu komponen growth itu dari segi demand, demand side, consumption, government expenditure, investment, dan net export dan import. Yang saya minta kemarin kepada seluruh pihak termasuk private sectors untuk menjaganya bersama-sama.
Nah, yang poin ketiga, mari kita manfaatkan per­ekonomian domestik. Ini banyak orang yang tidak tahu bahwa exposure capital market kita ini sebagai sumber pembiayaan, tidak sama dengan negara-negara maju yang sangat mempengaruhi. Kita tidak sebesar mereka. Lantas komponen ekspor kita terhadap growth itu juga tidak sama dengan negara-negara yang ekonominya export oriented economy.
Jadi sebetulnya kita punya capital, punya resources, punya budget, punya sumber-sumber ekonomi lokal yang tidak harus ikut­ ikut terjatuh dalam suasana seperti ini, dari Wall Street ini. Kita masih ingat sabuk pengaman perekonomian kita 1998 dulu kan UKM, koperasi, sektor informal, malah itu yang tenang dulu. Yang berjatuhan yang ekonomi formal, perusahaan-perusahaan, konglomerat, dan sebagainya. Jadi saya punya keyakinan ini pun sebetulnya harus kita daya gunakan dengan baik.
Nomor tiga, nah, ini budget. Budget ini memang kita memilih solusi fiskal bukan berarti solusi moneter tidak penting, tetapi dua-duanya mixed, dan yang lebih cepat, yang lebih direct itu biasanya solusi fiskal untuk pertumbuhan dan untuk social safety net. Exercise yang dilaksanakan Departemen Keuangan, Bapak-bapak, insya Allah tidak akan terganggu. Alokasi biaya untuk pembangunan infrastruktur dan stimulasi pertumbuhan lainnya agar growth dan employment creation itu kita jaga.
Dan juga insya Allah tidak akan berkurang alokasi untuk penanggulangan kemiskinan atau social safety net karena kita harus berempati pada mereka. Program-program tiga cluster yang lainnya akan kita jaga dalam komponen pengeluaran pemerintah dalam budget kita.
Nah, yang mesti kita perhatikan masalah defisit. Defisit ini, Bu Ani sedang melaksanakan exercise, kalau harga minyak sekarang asumsi 95 dollar AS, berapa. Tapi saya sudah minta tolong di-exercise kalau harga minyak 80 dollar AS. Sekarang, hari ini, minggu ini, ICP sudah 80 dollar AS. Jadi kalau 2009 bertahan harga seperti ini, berarti mestinya asumsi harga minyak dalam APBN 2009 ya 80 dollar AS. Mestinya begitu.
Nah, defisit ini, kalau itu terjadi, tidak akan lebih dari 2 persen, meskipun saya harap juga jangan terlalu kecil supaya ada ekspansi. Asalkan begini, dapat dibiayai, ditutup. Saudara tahu, tidak terlalu mudah sekarang mendapatkan sumber-sumber pembiayaan dalam situasi keuangan global seperti ini, tetapi however, my mission kepada Bu Ani dan semua teman-teman menteri bahwa sasaran kembar dual atau twin objective growth with equity ini harus tetap kita pertahankan. Itu yang nomor tiga.
Meski demikian, ini juga BPKP mesti melihat juga nanti tetap dilakukan BPK, saya mohonkan Pak Anwar juga melihat, saya menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk daerah, agar efisiensi dilakukan. Pembatasan terhadap pembelanjaan yang konsumtif yang dapat ditunda, ya tidak realistik kalau masih tetap dipertahankan dalam keadaan seperti ini. APBD ini kita harus keras Bu Ani, keras dalam arti mendisiplinkan.
Jangan sampai yang kurang tidur Jakarta, nanti daerah-daerah business as usual, masih studi banding ke Hongkong, gubernurnya masih liburan di Macau misalnya, wah ini kiamat negara kita. Mata saya sudah bengkak, Pak Antasari, ini akibat kurang tidur, mereka masih jalan-jalan gitu kan celaka nanti.
Oke, yang keempat, dunia usaha. Ini yang penting. Ini ya biasa, saya ini karena sering ketemu teman-teman businessman, ada yang sangat kooperatif, ada yang sangat sharing dengan kita perasaannya, tapi ada juga 1-2 yang dalam keadaan seperti ini, apa yang bisa dilakukan.
Penyakit ini masih ada, terus terang ya, terus terang masih ada. Oleh karena itu, saya memberikan moral appeal, ayolah, masa kita ulangi lagi rakyat kita harus menderita lagi gara-gara kita yang tidak "entos" gitu.
Jadi sektor riil ini maksud saya tetap bergerak. Bapak, jangan sampai ada PHK-PHK yang tidak perlu, bisa saja ekspansi berkurang. Ya memang mesti ada yang mengoreksi lagi dia. Kalau sektor riil tetap kita jaga to a certain degree maka pajak dan penerimaan negara tetap terjaga, dan unemployment harapan kita tidak meledak.
Nah, untuk ini tentu ada kewajiban Bank Indonesia dengan jajaran perbankan, bagaimana urusan kredit, urusan likuiditas ini tetap dipelihara. Kewajiban peme­rintah dan kita sudah, sedang, akan mengolah suatu policy, regulation, climate, dan incentive agar sektor riil ini tetap bergerak.
Dan kewajiban swasta, nah ini saya juga melihat ini baru tiga hari ada teman-teman bisnis yang paniknya luar biasa. SMS berapa kali masuk ke tempat saya ini. Wah, ini kok enggak bagus ini, meskipun yang lain kalem, tenang. Harus lebih resilient dan harus tetap mempertahankan kinerjanya, tetap mencari peluang dan share the hardship.
Ya tidak realistic dalam keadaan seperti ini enggak terganggu sama sekali dia punya pundi-pundi. Mesti ada gangguan, wong ini sangat bisa dijelaskan kok, dan makin tua kita, Pak Sofyan Djalil, saya itu makin tajam, 1-2 teman dunia usaha yang cara berpikirnya tidak sama, ada juga itu, oleh karena itu ya harus kita hentikan. Enggak boleh itu. ltu masalah sektor riil.
Yang kelima. Nah, ini untuk diketahui bahwa dunia uneven sekarang ini. Asia is in a better shape, in a better position dibandingkan Amerika dan Eropa karena jaringan finansial mereka interconnected sehingga berat. Tadi saya baru telepon Perdana Menteri Australia Rudd, meskipun urusannya lebih banyak bilateral, tapi kita juga membahas ini. Saya katakan begini, Pak, ini sedikit keluar, ini kan Australia, itu kan sekutunya Amerika.
Saya bilang dalam keadaan seperti ini Amerika dan negara-negara maju harus lebih bertanggung jawab, lebih berbuat, do more karena dia punya kapasitas. Kalau tidak, bagaimana kami yang negara berkembang ini yang tidak punya kemampuan seperti mereka. Jadi karena ini semua dipengaruhi oleh mereka, ya malah si Kevin Rudd, "Wah, setuju sekali, kalau perlu dipanggil saja itu...", siapa Din, tadi Din? diundang Duta Besar Amerika di sini, sampaikan itu.
Memang betul, ini kan kita kena getahnya. Betul ini, kena getahnya. Nah, oleh karena itu Asia somewhat menurut saya safer. Lebih aman. Itulah kemarin, menteri-menteri kami, Bapak, seperti Menteri Perdagangan, yang lain-lain, saya minta untuk cerdas memelihara komunikasi ini dengan Republik Rakyat Tiongkok, dengan tempat-tempat lain supaya kita bisa terus memelihara hubungan itu.
Saya juga titip pada orang-orang tertentu yang sedang ada di luar negeri, informal track. Coba, apa yang bisa dikerjasamakan untuk misalkan dari Timur Tengah, petro dollar mereka tentu tidak menabrak undang-undang. Dan ini Bu Ani dalam kapasitas sebagai Menko Perekonomian tolong produk kita harus lebih kompetitif, ekspor kita. Jangan sudah begini ada hambatan-hambatan birokrasi kita, hambatan-hambatan yang lainnya bersaing pun kalah, bagaimana mau bersaing sama dumping dari China, yang lain-lain nanti akan ke mana-mana. Ini kita dorong.
Yang keenam, Bapak, ya ini sudah sejak zaman Pak Harto ini kampanye produk dalam negeri. Kalau enggak salah Pak Ginanjar itu pernah menjadi Menteri urusan begini dulu, pernah kan? Ya seperti ini, yang tidak terlalu sukses itu dulu.
Nah, sekarang poinnya begini Pak, kalau ini kita gebrak betul produk dalam negeri, akan bagus neraca pembayaran kita karena sekarang tertekan. Yang berat ini sekarang masalah balance of payment kita. Jadi kalau ini kita perbaiki, insya Allah bagus sehingga tidak mengganggu.
Pasar domestik kita ini makin kuat Pak, makin tumbuh. Jadi Bapak, dengan abdi negara kita naikkan gajinya, dengan bantuan subsidi petani, nelayan, itu dia punya uang untuk membeli. Ini penyakit Pak, ini nomor tiga ini misi penegak hukum. Banyak masih ada saya rasakan departemen-departemen/kementerian yang lebih suka membeli dari luar negeri karena fee, karena komisi, karena yang aneh-aneh gitu, padahal bisa dibikin di dalam negeri.
Oleh karena itu incentive and disincentive system harus kita kenakan. Dan saya sudah minta ada Perpres saya yang mengatur, melaranglah ibaratnya, membeli barang-barang yang kita sendiri bisa di sini bagus sehingga hidup kita punya pasar.
Ini bidang garapnya BPKP, tentu BPK yang lebih luas, lebih atas, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, ini masalah procurement. Ini yang saya belum puas sebetulnya selama 4 tahun ini. Masih ada budaya fee yang tidak masuk akal. Saya mengerti dalam negosiasi ada fee-lah gitu, tetapi ketika fee itu tidak dalam konsep fee kan itu masuk penyimpangan itu.
Terus cegah dumping barang luar negeri yang tidak tembus ke pasar Amerika Serikat belok ke pasar emerging market, ini sudah kita ketahui.
Yang ketujuh, ini adalah sinergi atau kemitraan. Pemerintah, Bank Indonesia dengan jajaran perbankan, swasta, dunia usaha. Saya worry kalau ada mistrust, ada prejudice di antara pemerintah, BI, dunia usaha, timbal balik. Harus ada trust dan bebaskan dari prejudice. Saya mengatakan kemarin dalam pertemuan, semua itu penting, swasta penting, pemerintah penting, Bank Indonesia penting, perbankan penting.
Kalau ada masalah, harapan saya di antara tripartit ini, troika ini, pemerintah, dunia usaha, dengan masyarakat, ataupun BI di situ ya pecahkan dengan baiklah. Ini Bapak lihat pada tahun 1998 tidak ada saling kepercayaan, tidak ada kebersamaan, strateginya SDM, Selamatkan Diri Masing-masing, sikap mental "Perusahaan boleh bangkrut, tetapi saya enggak boleh bangkrut", kan ada dulu perusahaannya bangkrut dia hidup tenang di Hongkong, di Shenzhen, di Guangzhou, dan sebagainya.
Dulu ada BPPN macam-macam sambil mengurusi terlalu banyak rezekinya. Itu enggak boleh. Jangan terjadi lagilah, ini sudah lewat, sudah enggak boleh terjadi ke depan.
Yang kedelapan, ini urusan kebanyakan di tempat kami ini Pak, ini ego sektoral dan, ya ego sektoral-lah. Masing-masing hanya melihat kepentingannya. Kalau ini yang terjadi ya merusak kepercayaan itu.
Terus yang kesembilan, ini tahun politik, Pak, tahun Pemilu, tetapi saya berharap kita ini harus non-partisan ya. Kalau sudah begini jangan untuk kepentingan partailah, jangan untuk kepentingan 2009, tapi untuk kepentingan selamatnya negara kita gitu.
Yang kesepuluh, ini masalah komunikasi dengan public. Statement yang terukur, yang diperlukan, dan sebagainya. Selesai.
Dari 10 direktif ini Bapak, yang saya ingin sampaikan nanti dalam kesempatan ini, bisa jadi karena ada tindakan yang harus diambil secara cepat, dan undang-undangnya mungkin belum tersedia, mekanismenya kan kalau itu mesti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Tapi harus ada alasan apakah sungguh termasuk kegentingan yang memaksa.
Nah, kalau di tingkat bawah misalkan BUMN ada RUPS, untuk mengambil keputusan tertentu, tapi kalau harus 30 hari menunggunya misalnya, itu bisa panjang. Mungkin ada solusi instead of 30 hari, berapa hari, itu juga mungkin harus dilaksanakan untuk menyelamatkan. Nah, perkara-perkara inilah yang saya minta ada komunikasi, ada konsultasi di antara kita, dengan demikian tidak ada sesuatu yang tidak perlu terjadi.
Saya kira Pak Anwar, Pak Antasari, semua sepakat, saya pernah marah begini Pak, di Aceh itu, tsunami itu, kan banyak barang-barang berhenti di Pelabuhan Belawan. Those items were needed untuk segera di-deliver, dibagi-bagi.
Tetapi dengan alasan karena "aturannya belum ada" maka berhenti di situ. Kalau saya itu bukan orang yang, "wah, ini orang disiplin, yang bagus, yang karena enggak ada peraturannya ya enggak dikeluarkan". Kalau menurut saya malah yang begini ini kalau perlu dihukum itu.
Saya malah salut ada bupati, ada gubernur, enggak ada peraturannya, tapi wong ini mau mati orang ini kok, butuh alat kesehatan, butuh ini, keluarkan dulu. Nanti saya laporkan ke menteri atau ke Presiden, atau saya beri tahu nanti penegak hukum kasusnya begini. Asalkan tidak masuk kantong sendiri.
Itu yang saya maksudkan bahwa in time of crisis, there must be an action, decision that must be taken quickly, yang barangkali mungkin belum ada aturannya. Nah, saya dalam hal ini menganjurkan nanti kepada jajaran kami untuk communicate-lah dengan Bapak sekalian sehingga tidak masuk angin dan kemudian ke sana-kemari.
Itu menurut saya yang bisa terjadi. Bisa juga tidak Bapak/Ibu. Tapi kalau ada satu, dua, saya sudah minta jajaran pemerintah, beri tahu ya, penegak hukum, ini ada masalah ini dan supaya nanti tidak ditangkap wartawan terus ke sana-kemari.
Kadang-kadang maksud kita baik, tapi wartawan kan kreatif itu, wah, padahal bukan itu, hanya untuk selesai ini, ada yang responsive sana, terus menggelinding ke sana-kemari gitu. Ya memang harus kita hadapi dulu, yang penting di antara kita mengerti ada niat-niat yang baik.
Itu yang ingin saya sampaikan. Saya ingin mendengar langsung sekarang dari Pak Anwar Nasution, dan kemudian Pak Antasari dulu, kemudian baru nanti Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP, bagaimana kita melihat permasalahan ini dengan memahami apa yang tadi saya sampaikan. Silakan Pak Anwar.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Bapak Presiden dan Bapak-bapak serta Ibu yang saya hormati. Saya mengucapkan terima kasih pada undangan ini. Sebetulnya saya simpati dan cemburu pada Bapak itu.
Presiden Republik Indonesia
Kok bisa?
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Karena Bapak ini mendapatkan you got your reward, Pak. Mulai dari tsunami sekarang subprime crisis itu, dan you handled it well, menunjukkan bahwa you are a good general, yang tidak banyak orang dapat tuh. Ini saya kira tantangan yang sangat baik. Jadi terus terang Pak saya simpati dan cemburu pada Bapak itu.
Yang kedua, saya setuju dengan kebersamaan yang tadi Bapak katakan itu pernah kita baca di surat kabar pada waktu Bernanke sama si Paulson ketemu sama Pelosi. Apa yang dilakukan oleh mereka itu minta kebersamaan. Nah si Paulson berlutut menyembah Pelosi.
Pelosi joke dia wah saya pikir kau bukan Katolik, memang kau bukan Katolik kau nyembah, berlutut kayak Katolik gitu. Lha yang kedua si Bernanke bilang, dia katakan kalau kita tidak ambil keputusan, ini sudah hari Kamis, minggu depan pada hari Senin tidak ada lagi ekonomi kita.
Nah di situ kita lihat. Pelosi ini adalah Demokrat. Nah jadi dengan cepat mereka mengambil kebersamaan untuk mengatasi persoalan itu. Nah saya sependapat sekali dengan Bapak itu, dan saya kira you handled it well, Pak Presiden. Nah dalam kaitan ini memang saya terus terang berkali-kali saya katakan kepada Bapak ya memang saya di-trained dan pengalaman saya bidang ekonomi.
Dalam kesempatan ini, saya minta izin pada Bapak nanti Pak Boediono, dia sudah beberapa kali bilang kita ketemu secara pribadi nanti. Pak Boediono dengan Bu Sri Mulyani barangkali mereka perlukan apa dari saya. Saya akan bantu, nah ini sudah di luar BPK ini.
Mengenai BPK, itu permintaan Bapak itu saya kira pas sekali. Nah tadi pagi datang pada saya Luhut Panjaitan, Fachrurozy, sama satu lagi partnership mereka membicarakan mengenai dia punya persoalan dengan PLN. Harga batu bara sudah naik, tapi per KWH itu belum bisa dinaikkan.
Saya bilang, ”Luhut Panjaitan, itu bukan urusan BPK itu, itu urusan PLN dan urusan Pak Menteri ESDM. BPK itu ndak boleh bijak. BPK itu harus berpegang pada aturan itu.
Nah, kalau you mau minta eskalasi harga, you talk to Pak Purnomo. You talk to PLN ya. Nah jelas bahwa BPK akan mengerti itu, jangan lawan sekali-kali mekanisme pasar, salah kalau suruh lawan itu. Itu hukum alam itu. Tapi kembali untuk mengubah harga, itu bukan kewenangan kita itu.
Itu kewenangan Pak Purnomo. Pemerintah yang punya kewenangan itu. Nah, jadi ini yang akan kami pegang Pak. Jadi kembali kalau ada nanti perubahan-perubahan, BPK bukan pengambil kebijakan. Kami akan tetap berpegang pada aturan main yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Nah kalau arah perubahan yang diperlukan is not our business untuk melakukan perubahan itu. Jadi saya kira ini yang dapat saya sampaikan Pak. Maaf, tadi saya juga sudah memperkirakan barangkali apa yang bisa saya sumbangkan pada krisis sekarang ini. Ini saya susun dalam 1 jam tentunya barangkali ada manfaatnya, barangkali tidak.
Tadi saya katakan pada Pak Rusdi, beliau katakan bahwa Bapak kerja tiap malam sampai jam 12. Saya katakan pada beliau itu seharusnya Bapak Presiden yang menyuruh Ibu Sri Mulyani dan Pak Hatta Rajasa, Sudi Silalahi yang kerja 24 jam sehari.
Bapak Presiden itu seharusnya main golf dengan Ketua BPK supaya kelihatan pada masyarakat bahwa everything is under control. Jadi saya kira itu ya Pak yang bisa saya sampaikan. Terima kasih, Pak.
Presiden Republik Indonesia
Terima kasih Pak Anwar Nasution. Terima kasih. Tadi malam saya ini merancang nonton film Laskar Pelangi, Pak. Bagus. Anak-anak Bangka Belitung, bagus, cantik sekali, sama anak-anak jalanan 100 orang, wartawan. Sudah mau berangkat, Andi bilang saya, ini ada 1-2 SMS masuk dari wartawan. Apakah Presiden tidak membatalkan saja acara ini, wong ekonomi begini kok nonton film.
Saya bilang sama Andi, sama Dino, kalau saya membatalkan dikiranya kiamat Indonesia, dikiranya saya panik, dan apa kata orang nanti. Ini anak-anak sudah nunggu di situ. Yang dari Bangka Belitung naik jalan laut, terbang sampai di situ. Saya ingin mengapresiasi karya seni, kreatif ekonomi dalam negeri, pendidikan.
Akhirnya saya tetap datang Pak, sampai jam 10. Tapi saya jelaskan konteksnya dan tadi malam akhirnya teman-teman seni budayawan merasa ada empati kita dan anak-anak kita juga merasa kita datang gitu. Jadi saya sudah menjalankan nasihat Bapak untuk tadi malam.
Jika saya tidak datang tadi malam Pak, yang jadi berita malah itu, batal, berarti SBY sudah panik dan hari ini malah jatuh semua itu begitu. Thanks, Pak. Saya baca nanti. Pak Antasari saya persilakan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Bapak Presiden yang kami hormati, Ibu-Bapak para menteri, Pak Kapolri dan Jaksa Agung, serta Ketua BPKP. Ada tiga hal Bapak Presiden yang ingin saya sampaikan.
Pertama, sebelum itu adalah kami terus terang secara pribadi maupun sebagai pimpinan KPK memberikan apresiasi sangat tinggi. Ternyata sudah begitu, kami lihat paparan tadi, ternyata kelihatannya kita sudah begitu siap menghadapi ke depan. Untuk itu sebagai sumbangan pemikiran kami, Presiden sebagai Kepala Negara dan kami sebagai bagian dari negara ini. Kita ingin Negara berkembang dengan baik.
Yang pertama adalah pengalaman kami sebagai penegak hukum melihat hal-hal yang seperti ini, apakah itu terjadi di negara kita, sebenarnya adalah kesalahan itu bukan pada tataran kebijakan, kebijakan yang kita keluarkan. Namun sebagian besar adalah adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan atas kebijakan yang kita keluarkan. Ini konsentrasi kami pada kondisi ini, Bapak Presiden.
Jadi dengan demikian, Bapak Presiden telah memberikan kebijakan benar dengan seluruh jajaran. Tugas kami adalah mengawasi oknum-oknum untuk tidak menyalahgunakan seperti itu. Yang lalu itu, yang sebenarnya terjadi. Bukan kita melakukan penyidikan penuntutan terhadap kebijakan, tetapi oknum yang menya­lahi kebijakan itu.
Yang kedua, Bapak Presiden, lagi-lagi kami memberikan penghargaan apa yang disampaikan Bapak Presiden tadi bahwa berterima kasih kepada seorang bupati, apabila melakukan sesuatu kepentingan rakyat. Itulah yang setiap kali kami memberikan sosialisasi kepada jajaran departemen maupun mahasiswa dan pemerintah daerah, selalu kami sampaikan ada sesuatu yurisprudensi. Jadi apa yang disampaikan Bapak Presiden tadi berdasarkan hukumnya, Pak.
Ada yurisprudensi yang mengatakan bahwa hi­lang­lah sifat melawan hukum jika kepentingan umum terlayani. Pada suatu kesempatan di pemerintah daerah saya sampaikan apabila seorang wali kota perlu, contoh seperti Bapak Presiden, perlu ada APBD untuk 10 mobil operasional, 1 miliar, tetapi belum dilaksanakan.
Tetapi di saat yang bersamaan ada bencana, rakyat tidak pakai baju, banjir dan lain-lain, saya katakan saya akan memberikan apresiasi kepada wali kota itu, jika sebagian dana pembelian mobil itu dialihkan untuk membantu masyarakat dulu setelah itu baru mekanisme kita atur dengan baik. Artinya apa, kepentingan umum terlayani, sekalipun ada unsur melawan hukum. Tapi kemudian apabila kebijakan ini disimpangi oleh oknumnya, ini yang kami akan lakukan penindakan.
Yang ketiga, Bapak Presiden, adalah ke depan menyikapi hal ini pengalaman-pengalaman kita yang lalu adalah betul kita perlu sinergi, Pak. Sinergi dan tentunya tetap pada tugas kewenangan dan profesi kita masing-masing. Sinergi itu seperti tadi kami sampaikan dan juga Ketua BPK tadi sampaikan. Suatu ketika ada rencana kebijakan yang akan diambil, apa salahnya kita bersama bicara dengan tugas masing-masing, ada rekomendasi pada kebijakan itu, tapi di perundang-undangannya tugas kami adalah mengawal, antisipasi apakah ada kalangan yang akan mengganggu, oknum tentang kebijakan itu, sehingga kepentingan kita ke depan lebih baik, dan kalaupun ada permasalahan sudah dapat kita eliminir di awal-awal.
Itu tiga hal Bapak Presiden yang dapat kami sampaikan. Sekali lagi kami berikan apresiasi dan penghargaan bahwa kami diikutsertakan dalam pertemuan ini, terima kasih. Paling tidak bahwa kita sama-sama memikirkan bagaimana negara kita ke depan. Memang kami independen, tapi kami juga adalah bagian dari negara ini. Jadi terima kasih sekali lagi Bapak Presiden. Terima kasih atas kesempatan ini untuk memberikan kontribusi pemikiran-pemikiran negara kita yang tercinta ini.
Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Presiden Republik Indonesia
Salam. Terima kasih Pak Antasari dan saya berharap Bapak terus bisa mengomunikasikan hal-hal seperti itu kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Saya ini kan harus ikut merasa bersalah Pak, berdosa kalau para gubernur, bupati, wali kota salah karena tidak tahu kalau itu salah. Tolong dikomunikasikan mana-mana yang proper, mana yang tidak. Mana yang boleh mana yang tidak boleh.
Ya karena bagi saya pemberantasan korupsi itu yang paling penting pencegahan. Kalau sudah korupsi terjadi mungkin ruwet. Mungkin dulunya juga abu-abu, enggak jelas ini itu, dan belum tentu kembali aset atau uang itu. Tetapi kalau kita bisa mencegahnya, itulah yang kita tuju.
Suatu saat barangkali KPK ini dalam pemikiran saya 20 tahun lagi, itu sudah seperti kalau di luar negeri seperti apa itu satu institusi yang misi besarnya to ensure bahwa sistem itu in place, bahwa tidak ada jalan untuk korupsi. Jadi bukan law enforcement-nya itu. Someday ke situ. Karena saya punya keyakinan yang lebih penting itu mencegah korupsi. Tidak ada iklim, tidak ada jalan menuju ke situ. Terima kasih Pak Antasari. Jaksa Agung saya persilakan.
Jaksa Agung
Terima kasih Bapak Presiden. Bapak Presiden yang saya hormati. Pak Ketua BPK, Bapak Menko Polhukam, para menteri, Pak Kapolri dan Ketua KPK, Ketua BPKP yang saya hormati.
Memperhatikan apa yang jadi direction Bapak Presiden, saya melihat sudah sangat komprehensif Pak, sangat, seluruhnya adalah untuk kepentingan rakyat. Jadi tidak ada kebijaksanaan dari Bapak Presiden yang sangat komprehensif itu memperhatikannya tidak ada yang bersifat melawan hukum. Atau di dalam ketentuan baik yang formal maupun yang material, Pak. Yang formal itu adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang semuanya karena landasannya adalah Undang-Undang Dasar, tidak ada yang bertentangan, Pak.
Kemudian juga tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sarana dan prasarana yang ada di dalam jabatan itu, sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Ketua KPK.

Kemudian apabila di dalam kebijaksanaan itu menimbulkan kerugian negara atau juga menimbulkan gangguan terhadap perekonomian negara, maka kebijaksanaan itu pun juga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana karena kebijaksanaan itu sendiri adalah semua sudah berlandaskan kepada ketentuan-ketentuan yang ada tadi sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK.

Yang perlu dicegah adalah penyalahgunaan kebijaksanaan itu. Itu yang harus dicegah sebagaimana tadi Bapak sampaikan ada yang sambil ngurusi cari rezeki itu, Pak.
Ini yang menjadi masalah bagi kita itu, Pak, karena kadang-kadang orang Indonesia itu pintar mencari peluang-peluang itu. Ada spekulan-spekulan yang memanfaatkan situasi yang ada, itu kemudian ada cara-cara menggoreng saham yang menimbulkan kerugian di dalam perekonomian negara. Kalau Undang-Undang Korupsi itu bukan hanya kerugian negara yang timbul yang bisa dihitung oleh BPK maupun BPKP, melainkan juga perekonomian negara ini.
Nah dalam praktik peradilan itu kalau keuangan negara dihitung oleh BPK maupun BPKP, kalau perekonomian negara sampai hari ini itu, pengadilan itu belum memutuskan apabila terjadi suatu kegoncangan perekonomian negara. Apa yang dimaksud dengan perekonomian negara.
Dulu ada Pak, undang-undang subversi itu, yang mengganggu perekonomian negara dan distribusi, tetapi itu sudah dihilangkan. Dan di dalam Undang-Undang Korupsi ini Pasal 2 dan Pasal 3 itu menyebutkan perekonomian negara, tetapi dalam praktik peradilannya tidak pernah terjadi mengenai pembuktian perekonomian negara itu.
Nah, kalau kita melihat memang di dalam Undang-Undang Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 itu seperti undang-undang karet, Pak, bisa ditarik-ulur ke mana-mana. Jadi sejauh bisa menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan sarana dan prasarana, itu sudah masuk di dalam tindak pidana korupsi.
Jadi apa yang tadi Bapak sampaikan semua kebijaksanaan Bapak tadi adalah semuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana saya membaca di surat kabar, untuk pembelian buy back saham itu semua adalah kebijaksanaan yang menguntungkan masyarakat, membawa kesejahteraan masyarakat. Seandainya terjadi kerugian, itu tidak bisa dijadikan suatu perbuatan pidana di dalam Undang-Undang Nomor 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31/1999.
Pada prinsipnya Pak, karena saya dengan Pak Antasari itu kan pekarangannya sama Pak, jadi pendapat anunya itu hampir bersamaan. Terima kasih, Bapak Presiden.
Presiden Republik Indonesia
Terima kasih, Bapak. Sebelum Kapolri, begini, ada ilustrasi lagi, Pak ini. Ada seorang sakit, tahun 1965, tahun 1970-lah gitu, sudah sampai di sini, terus diperiksa oleh dokter harus diamputasi, supaya selamat. Setelah itu diamputasi. Nah, tahun 1995, 30 tahun kemudian, dengan pengacaranya, bukan maunya dia, diadukan karena kenapa harus dipotong, ternyata tidak harus dipotong karena menurut teori itu begini, begini, begitu.
Nah teori itu kebetulan berkembang di tahun 1995, maka yang tidak logis apakah iya tahun 1965 dipersalahkan karena memotong tangan yang menurut aturan waktu itu iya itu yang terbaik untuk keselamatan. Lha kalau sekarang berkembang kedokteran, kan itu sekarang tidak bisa begitu. Agak ekstrem analogi ini. Tetapi maksud saya, ketika harus melihat sesuatu dalam masa yang tidak mudah itu, jangan dilihat ketika tenang-tenang saja, enggak ada apa-apa, seperti itu saya kira.
Menurut saya, ini bagian dari wisdom dalam arti yang positif, bukan supaya kita ini, tidak. Begini Pak, saya ini sebagai Bapak, sekarang SMS masuk tiap hari banyak, Pak. Bapak belum tahu tiap hari itu saya menerima 500 SMS per day, rata-rata bisa 700, bisa 300 sekian.
Pernah saya baca satu per satu 459. Itu ada yang urusan korupsi harus habis-habisan, tapi ada kalau nanti enggak ada aturan, takut semua Pak, jadi lautan ketakutan nanti. Wah ini itu-ini itu, segala macam. Sebagai Bapak, kan saya harus memahami apa ini maksudnya.
Tapi poinnya adalah harus rasional tetap adil, kemudian common sense dan sebagainya. Sebab kalau tidak, nanti itu tadi, kita malah terus tidak menghadirkan ketenteraman. Mendengar semua tadi, saya lebih senang, ternyata cara pandang kita sama. Dan seelok-eloknya pencegahan memang, kalau korupsi itu. Mungkin bisa saja ada orang baik-baik tiba-tiba keseleo, sudah 30 tahun baik-baik kok keseleo. Tapi kalau pencegahan itu berhasil, tidak akan banyak orang kejeglong seperti itu. Baik, selanjutnya Kapolri, silakan.
 
Inilah Transkrip Pertemuan 9 Oktober (II)
Penulis : Hindra Liauw | Kamis, 16 Agustus 2012 | 04:36 WIB
 
TRIBUN NEWS/DANY PERMANAPresiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Rabu (15/8/2011), memberikan keterangan pers terkait pertemuan 9 Oktober 2008. Presiden menegaskan bahwa pertemuan pada tanggal tersebut sama sekali tidak membahas soal bailout Bank Century, melainkan konsultasi dengan auditor dan penegak hukum mengenai antisipasi kemungkinan datangnya krisis ekonomi.
 
JAKARTA, KOMPAS.comPada transkrip bagian pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di antaranya, telah menjelaskan soal kondisi perekonomian dunia. Kepala Negara juga meminta agar para pimpinan institusi penegak hukum serta anggota Kabinet Indonesia Bersatu I untuk bersama-sama bersinergi memelihara pertumbuhan serta mengatasi dampak krisis keuangan Amerika Serikat.
Transkrip ini diedarkan guna membantah tudingan mantan Ketua KPK Antasari Azhar bahwa dirinya pernah memimpin pertemuan soal penyertaan modal sementara untuk Bank Century pada tanggal 9 Oktober. Pada tanggal tersebut, pertemuan itu dihadiri, antara lain, Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Koordinator Perekonomian ad interim Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Ketua BPK Anwar Nasution, dan Ketua BPKP Didi Widayadi.
Berikut ini adalah lanjutan berita Inilah Transkrip Pertemuan 9 Oktober (I):

Kepala Kepolisian RI
Terima kasih Bapak Presiden. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang kami hormati Bapak Menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu, Pak Jaksa Agung, Bapak Ketua KPK, Bapak Ketua BPK, dan Bapak Ketua BPKP.
Ada dua hal yang akan kami sampaikan pada Bapak Presiden berkaitan dengan direktif Bapak Presiden, besok pagi dalam rangka commander wish kami kepada seluruh Pati, kami akan juga sampaikan direktif Bapak Presiden kepada jajaran untuk menyikapi tindak lanjut sampai dengan di daerah, apa yang akan dikerjakan oleh para Kapolda. Dan, nanti pada hari berikutnya sampai dengan tataran AKBP-AKBP kami kumpulkan sehingga semua jajaran memiliki sense of crisis dengan apa yang dihadapi oleh bangsa dan negara.
Menyikapi apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, kami ingin menyarankan di direktif yang kelima di sini tentunya dalam menyikapi untuk melakukan mencari peluang dalam perdagangan dan kerja sama ekonomi dan kemudian tentunya yang kedua di dalam direktif yang keenam tentang insentif dan disinsentif.
Kemudian yang kaitannya dengan direktif yang keenam tadi untuk mencegah masuknya barang produk-produk dari luar ke Indonesia, tentunya nantinya ada kebijakan dari menteri terkait yang akan dikeluarkan. Yang mungkin Bapak akan sampaikan tadi secara normatif, ini tentunya masih melalui suatu proses kebijakan-kebijakan yang dalam bentuk sementara.
Nah, untuk itu kami menyarankan Bapak Presiden agar kami bisa mengawal kebijakan itu tentunya, yang pertama, agar kebijakan tadi juga tidak dibijaksanakan lagi oleh kepala-kepala daerah di daerah. Sehingga nanti tidak terjadi perbedaan persepsi. Dan kami berusaha karena sudah amanat dalam direktif ini harus saling sinergi antarsemua aparat. Begitu kebijakan itu dikeluarkan, mohon oleh menteri terkait bisa didistribusikan kepada kami aparat penegak hukum.
Sehingga kami ke bawah bisa menyosialisasikan dan kemudian mengamankan apa yang menjadi kebijakan, sehingga kalau ada indikasi-indikasi yang berkait dengan peristiwa ini akan mengarah suatu pelanggaran hukum, kita sudah bisa mencoba meluruskan. Berkait dengan itu, ini saran dari kami Bapak Presiden, untuk bisa ditindaklanjuti oleh kami semua, sehingga nantinya tidak saling menyalahkan dan bahkan saling menuding bahwa adanya kebijakan ini tidak diamankan oleh aparat penegak hukum. Ini yang pertama Bapak Presiden.
Yang kedua, kami menyarankan untuk tentunya mewaspadai dengan harus kita berdayakan lembaga-lem­baga yang sudah ada seperti lembaga penjamin simpanan yang sudah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 untuk tentunya menghindari ada kepa­nikan sehingga trust, sehingga tentu di sini bagaimana lem­baga ini ikut berperan. Ini saran dari kami.
Kedua, berkaitan dengan peran pengawas Bank Indonesia, Pak, karena apa pun kita menyadari bahwa dengan adanya peristiwa seperti ini tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak perbankan yang nakal memang, dia sudah dalam posisi yang sulit, dianggap ini kredit macet dan lain-lain, sehingga ini perlu adanya peran dari BI. Kami sudah ada MoU dengan Bapak Jaksa Agung untuk tentunya peran dari lembaga pengawas perbankan dari BI itu sendiri diperankan. Sehingga kami dari awal sudah bisa mengawal apa yang kira-kira ada indikasi bank-bank yang nakal, yang memang akan mencari kesempatan untuk memanfaatkan peluang ini.
Kemudian yang ketiga, tentunya juga kami berharap peran dari Badan Pengawas Pasar Modal Bapak Presiden, dengan lembaga keuangan yang berasal Undang-Undang 8 Tahun 1985 tadi, untuk memberikan suatu kepastian hukum tentang processing apa yang berkaitan dengan pasar modal, dengan saham, sehingga jangan sampai ini juga dijadikan peluang. Sehingga, dengan demikian, kami aparat penegak hukum di awal sudah diberikan green light, sehingga dari awal kita sudah bisa mengawal dan mengamankan.
Ini saran kami, Bapak Presiden, yang dapat kami laksanakan. Dan direktif Bapak Presiden besok sudah kami distribusikan, dan kami arahkan langsung dengan kami break down apa yang harus dilakukan oleh petugas-petugas di lapangan. Demikian Bapak Presiden. Terima kasih.
Presiden Republik Indonesia
Terima kasih Kapolri. Terima kasih pula besok akan dijelaskan kepada perwira tinggi Kepolisian tentang situasi yang berkembang.
Yang pertama, itu penting para menteri, kecepatan menyampaikan kepada jajaran kepolisian tentang regulasi, tentang policy. Sering ada kasus di lapangan, polisi menjalankan tugas atas sesuatu yang barangkali bulan lalu ada perubahan, tidak disampaikan kepada kepolisian, bukunya masih buku yang lalu, terus ada isu, menjadi masalah begitu. Saya kira sangat penting masalah penjaminan tadi LPS itu. Memang ini kemarin juga ada pikiran-pikiran para dunia usaha untuk mendapatkan blanket guarantee seperti dulu. Tetapi, semangat kita itu kan moving away dari blanket guarantee nanti moral hazard-nya akan tinggi sekali. Nah, kalau sekarang dianggap kurang jumlahnya dibicarakan, tetapi konsepnya bukan lagi konsep blanket guarantee.
Kemudian yang ketiga, yang pasar modal Bu Ani. Yang pasar modal, tolong dengarkan, supaya nyambung nanti apa yang saya sampaikan. Yang disampaikan Kapolri itu juga betul, berkaitan masalah pengawasan ini jangan sampai menggunakan buku yang berbeda. Nanti ada saja satu, dua jadi berita yang tidak sinkron, bisa menambah paniknya pasar dan tambah paniknya nanti masyarakat. Jadi any single policies, single regulation, tolong segera dikomunikasikan dengan yang lain. Jadi bukan hanya Kapolri karena saya sudah mengundang beliau-beliau, dan nice-lah kalau BPK, KPK semua juga mendapatkan. Terima kasih Kapolri. Kepala BPKP saya persilakan.
Kepala Badan Pengawasan dan Pemeriksa Keuangan
Yang terhormat Bapak Presiden, Bapak dan Ibu Menko, Ketua BPK, KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri BUMN, Mensesneg, dan Seskab.
Mengacu pada PP 60 yang kebetulan kami bagikan ini, Pak, yang sudah ditandatangani resmi tanggal 28 Agustus, yaitu sistem pengendalian intra pemerintah, maka BPKP auditor yang bertanggung jawab kepada Presiden di dalam mengawasi akuntabilitas pengawasan keuangan yang sifatnya financial maupun yang non-financial.
Kami anggap bahwa 10 direktif dan perintah kebijakan dari Bapak Presiden kalau kita melihat daripada undang-undang yang dikatakan Pak Jaksa Agung, baik Undang-Undang 45 Pasal 4, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemegang Undang-Undang Dasar.
Demikian juga Undang-Undang 17 Pasal 6 dan Pasal 7, Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian kekuasaan pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 58 Ayat 1, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mengatur dan menjalankan sistem pengendalian intern pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang transparan.
Maka, kalau kita mendalami apa yang dikatakan keuangan negara, obyeknya adalah semua hak dan kewajiban warga negara yang dapat dinilai dengan uang, di dalamnya masalah moneter, fiskal, keuangan negara yang dipisahkan, dan segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara. Subyeknya adalah seluruh obyek yang dimiliki, dikuasai pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan badan lain yang terkait. Prosesnya dalam keuangan negara ini perumusan kebijakan dan pertanggungjawaban dan juga makro perspektif pun juga ada di sini semua.
Maka, tentunya rule and regulation terhadap kebijakan 10 direktif ini, sebetulnya tidak ada masalah kerugian negara, sepanjang aturan sudah ada yang dikatakan oleh Pak Jaksa Agung, dan ini sudah ada semua di sini di dalam abstraksi buku ini semua.
Permasalahan adalah di dalam proses manajemen pengawasan bagaimana implementasi 10 ini betul-betul bisa optimal, dalam arti penerimaan negara ini bisa dioptimalkan, tapi juga bisa dilakukan spending atau efisiensi dan juga percepat pencapaian target-target program.
Oleh karena itu, masalah manajemen pengawasan menjadi sangat penting sekali dan kebetulan ini sudah keluar 4 tahun bahwa undang-undang dari konstitusi sampai 3 paket Undang-Undang Keuangan sudah keluar, maka se­be­tulnya apa Bapak Presiden, bahwa kita sudah merubah suatu rezim yang dulu berorientasi kepada complain audit rechts matigheid wet matigheid, ketaatan yang khususnya ditangani oleh Bapak BPK maka sekarang harus dituntut untuk mampu melakukan performance audit. Di bidang akuntan dikenal dengan substance over form.
Artinya, misi itu diutamakan, performance, outcome. Bisa saja ada kerugian negara, saya ulangi, ada tidak ada kerugian Negara tapi melawan hukum, tapi untuk kemaslahatan yurisprudensi, kami sudah MoU dengan KPK, maka dalam ajaran hukum doel matigheid bahwa hukum itu tidak hanya sekadar salah benar, tetapi tujuan ekonomi, sosial, triple bottom line itu menjadi tolok ukur daripada performance audit, Pak. Jadi, menurut kami, fungsi peng­awasan di dalam implementasi 10 directif Bapak Presiden akan menjadi permasalahan di tingkat operasional, yaitu masalah diskresi Pak.
Memang discretion atau kebijakan yang kalau kebanyakan pun juga menjadi salah. Sekarang siapa yang menjustifikasi bahwa ini kemaslahatan. Maka, sebetulnya perintah Bapak Presiden tanggal 7 Januari kepada BPKP untuk menyusun suatu clearing house terhadap masalah dispute, apakah ini tataran kebijakan administrasi, apakah kalah lelang terus kemudian apakah dilaporkan, dibuat opini oleh BPK di website atau di koran, terus kemudian polisi, jaksa, penyidik melakukan pemeriksaan, padahal ini baru salah dalam administrasi pelelangan.
Maka, di sini clearing house kita pakai dan ini sudah bersama dengan tanda tangan Kapolri dan Jaksa Agung, dan kami juga dengan KPK sudah kita lakukan. Dengan Pak Anwar pun juga kami sudah melakukan rekonsiliasi, Pak, kayak masalah BOS itu kami back up, bantu tenaga BPKP ke BPK, Pak. Kami sudah lakukan cantik seperti itu, jadi tidak ada permasalahan karena memang pisau analisisnya adalah akunting, publik akunting, tinggal masalah internal atau eksternal.
Jadi kami menyarankan bahwa masalah kegamangan dispute, ketakutan, ini sudah dijabarkan sampai ke tingkat wilayah clearing house. Kemudian di situ akan kita lihat apakah ini tataran kebijakan atau tindak pidana korupsi yang harus dilakukan gelar perkara ke penyidik. Itu sudah kita lakukan suatu mekanisme gelar kasus demikian.
Yang kedua, adalah masalah acquitted charge, Pak. Jadi pada saat sekarang ini kita memang di dalam permasalahan mengambil suatu keputusan yang mungkin tidak populer, tapi harus diambil keputusan, meskipun untuk kemaslahatan. Tapi siapa yang menjustifikasi, perlu ada suatu lembaga dan clearing house, itu kita lakukan. Tetapi setelah, bahwa tidak selamanya kita menjabat di sini, proses manajemen pelepasan tanggung jawab, termasuk diskresi yang diputuskan di dalam sektor publik, ini belum Pak. Kalau di corporate ada acquitted charge, kalau itu sudah dilaporkan pada RUPS, diterima atau tidak, selesai, tidak ada tuntutan.
Tapi di sektor publik, kita mengadopsi akuntansi sektor private ke publik, ini belum ada pelepasan. Kita laporkan kepada DPR, sudah diperiksa oleh BPK, bukan jaminan nanti setelah ini lepas tanggung jawab. Nah, ini barangkali perlu ada suatu rule and regulation, juga aturan tentang pelepasan tanggung jawab acquitted charge di sektor corporate, di sektor publik ini perlu dilakukan, karena tentunya kita harus punya kepastian dalam mengambil keputusan diskresi, pada saat kita dalam keberadaan ada di sini.
Jadi kami telah melakukan break down 10 direktif ini Pak sesuai bahwa sebagai auditor Presiden, ada perangkat COSO dan ini memang peraturannya seperti itu. Satu contoh, kami sedang mapping tentang bagaimana masing-masing dari seluruh departemen dan pemerintah daerah ke bawah, untuk penajaman tujuan program-program target penajaman itu sendiri. Demikian juga penetapan dan rencana strategik yang relevan, kriteria dan ukurannya seperti apa.
Demikian juga identifikasi risiko termasuk metode, termasuk juga analisis risiko terhadap dampak pencapaian tujuan. Ini semua kami mulai fungsikan PP 60 ini, mudah-mudahan dengan terukur secara jelas ini parameternya, sehingga kami dalam fungsi pengawasan termasuk BPK nanti pun akan jelas mengukur kinerja atau performance daripada pengguna anggaran di lapangan dalam konteks akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Demikian kami laporkan, Bapak Presiden.
Presiden Republik Indonesia
Terima kasih Kepala BPKP. Saya hargai upaya untuk makin memantapkan penataan di lingkungan pemerintah, BPK tentu memiliki cakupan yang lebih luas karena negara. Tapi pemerintah pastikan betul bahwa kita juga comply dengan apa yang dilakukan. Sehingga BPK tentu pada posisi yang tidak harus menangani semua persoalan, itu di luar jangkauan BPK.
Oleh karena itu, saya ingin semua bekerja penuh, sehingga negara ini betul-betul makin tertib. Mestinya bukan hanya pemerintah, DPR-nya juga, DPD-nya juga, MPR-nya juga, BPK-nya, MA-nya, MK-nya, semua. Dengan demikian, makin baguslah negara kita.
Nah, yang pesan saya satu saja, untuk APBN tadi, karena instruksi saya yang bisa ditunda, ditunda, yang bisa dihemat, dihemat, kecuali yang untuk growth stimulation dan untuk social safety net itu jangan, karena untuk rakyat ini, sehingga bisa dilihat juga nanti mana yang menjalankan termasuk daerah-daerah, mana yang tidak itu. Baiklah kalau begitu, saya senang sekali Bapak karena kita satu persepsi, satu perahu, dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga, pengalaman masa lalu, dan ini pun juga untuk ke depan.
Mari terus kita pelihara komunikasi supaya cepat untuk mengelola masalah. Sekian nanti para menteri ketemu saya, ada yang urusan tertentu tadi, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar