Rabu, 18 Juni 2014

Mengupas Mitos-Mitos FCTC AJI Jakarta – Komnas Pengendalian Tembakau

ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) JAKARTA
 
No                          : 086/AJIJAK/VI/2014
Perihal                     : Undangan Diskusi
 
Kepada Yth.
Jurnalis Media Massa
di Jakarta

 
Dengan Hormat,
Melalui surat ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Komnas Pengendalian Tembakau mengundang rekan-rekan jurnalis media massa di Jakarta untuk menghadiri diskusi yang akan mengupas tentang mitos-mitos FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).
 
Diskusi akan membahas pandangan tentang pentingnya ratifikasi FCTC dari perspektif kesehatan masyarakat. Diskusi ini juga sekaligus menjawab kesalahpahaman dan mitos yang berkembang tentang dampak ratifikasi FCTC. Dan memberikan perkembangan terbaru tentang proses kebijakan ratifikasi FCTC di Indonesia.
Diskusi rencananya akan dilaksanakan pada:
Hari                      : Kamis
Tanggal                : 19 Juni 2014
Waktu                  : 11.00 WIB – selesai (diakhiri makan siang)
Tempat                 : Bakoel Koffie Cikini. Jl. Cikini Raya No. 25 Jakarta Pusat.
                    Telp. (021) 31936608.
Pembicara       : 1. Dina Kania (WHO Indonesia); Aksesi FCTC: Siapa yang Dirugikan?                                    
               2. Kartono Mohamad (Komnas Pengendalian Tembakau); Nasib Aksesi
                    FCTC di Indonesia Saat Ini
 Moderator      : Imam Prasodjo
 
Kami sangat mengharapkan kehadirannya. 

Demikian undangan ini kami sampaikan. Terima kasih.


 
Jakarta, 18 Juni 2014
Salam, 


Umar Idris                                                       Dian Yuliastuti
Ketua AJI Jakarta                                             Sekretaris AJI Jakarta
 
 
 
 
-----
Kerangka Acuan Diskusi
Mengupas Mitos-Mitos FCTC
AJI Jakarta – Komnas Pengendalian Tembakau

 
Latar Belakang
Indonesia sampai saat ini termasuk ke dalam negara yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.  FCTC yang telah diimplementasikan di 175 negara anggota WHO, yang meliputi 87,4% penduduk dunia dalam 7 tahun, telah terbukti menekan jumlah konsumsi rokok.
Di Indonesia, keengganan meratifikasi menjadi batu sandungan bagi upaya pengendalian rokok. Tak heran jika konsumsi rokok di dalam negeri terus meningkat. Peningkatan prevalensi perokok dewasa pada tahun 1995 mencapai 53,4% laki-laki dan 1,7% perempuan. Selama kurun waktu 15 tahun, perokok dewasa laki-laki meningkat menjadi 65,9% dan perempuan menjadi 4,2%.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tahun 2010 didapatkan kematian akibat penyakit yang terkait tembakau sebesar 190.260 jiwa yang merupakan 12,7% dari total kematian pada tahun yang sama. Penelitian yang sama menunjukkan total kerugian ekonomi akibat konsumsi tembakau sebesar Rp245,41 triliun yang terdiri dari biaya kesehatan dan total tahun produktif yang hilang karena kematian terkait konsumsi tembakau. Pengendalian tembakau merupakan upaya yang harus diambil untuk menurunkan konsumsi dan prevalensi perokok serta biaya kesehatan untuk penyakit akibat rokok.
Salah satu argumentasi yang kerap disampaikan para penentang ratifikasi adalah konvensi dapat merugikan petani dan buruh tembakau. Pasal 17 FCTC misalnya dituding sebagai ancaman petani tembakau. Pasal 17 FCTC mendukung negara penanda tangan saling bekerja sama untuk memperkenalkan usaha alternatif yang menguntungkan bagi petani tembakau jika diperlukan. Dari pasal ini tak tercantum kata atau kalimat yang bertujuan mematikan petani tembakau.
Riset Universitas Muhammadiyah Magelang mengenai tingkat kesejahteraan petani menunjukkan bahwa kesejahteraan petani tembakau bukan hanya semata-mata berasal dari dari pertanian tembakau. Para petani juga mengandalkan pada tanaman lain. Data lain menunjukkan pada 2005 hanya 1,7% petani yang menanam tembakau sebagai salah satu hasil panennya.
Produksi tembakau di Indonesia turun 33% dari 204.000 ton pada 2000 menjadi 136.000 ton pada 2010. Luas lahan tembakau juga berkurang 17% dari 261.000 hektare pada 2001 menjadi 216.000 pada 2010. Peningkatan konsumsi rokok tidak berbanding lurus dengan peningkatan hasil pertanian tembakau dari dalam negeri. Sebaliknya, impor tembakau justru meningkat dari 18% pada 1990 menjadi 52% pada 2010.
Upaya pengendalian tembakau merupakan kerja bersama, termasuk media. Diskusi mengenai FCTC, pentingnya ratifikasi, hambatan, dan permasalahan seputar tembakau akan memberikan gambaran yang lebih luas bagi jurnalis. Untuk itulah Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menggelar diskusi mengenai perkembangan terbaru ratifikasi FCTC. Forum ini juga menjadi ajang penyerahan hadiah bagi para jurnalis pemenang lomba penulisan mengenai FCTC.
Sehubungan dengan pentingnya ratifikasi FCTC, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengajak rekan-rekan media untuk menghadiri dan meliput materi diskusi ini. Diskusi ini merupakan bagian dari kerjasama strategis AJI Jakarta dalam memberi ruang kepada organisasi pengendalian yang selama ini kurang mendapat tempat di media untuk menyampaikan gagasannya ke publik.
 
 
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Diskusi ini akan diselenggarakan pada:
Hari                       : Kamis, 19 Juni 2014
Waktu                  : Pukul 11.00 – selesai (diakhiri dengan makan siang)
Tempat                : Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya No.25 Jakarta Pusat. Telp. 021- 31936608
 
 
Tujuan
1.    Menyampaikan pandangan tentang pentingnya ratifikasi FCTC dari perspektif kesehatan masyarakat. Diskusi ini juga sekaligus menjawab kesalahpahaman dan mitos yang berkembang tentang dampak ratifikasi FCTC.
2.    Memberikan perkembangan terbaru tentang proses kebijakan ratifikasi FCTC di Indonesia.
 
 
Partisipan
Jurnalis dari media massa nasional, cetak maupun online.
 
 
Materi dan narasumber
1.    Aksesi FCTC: Siapa yang Dirugikan? oleh Dina Kania
2.    Nasib Aksesi FCTC di Indonesia Saat Ini. oleh Kartono Muhammad
                                               
Moderator
AJI Jakarta
 
 
Penutup
Demikian kerangka acuan diskusi ini kami buat untuk menginformasikan arah diskusi yang akan kami laksanakan.
 
-------------------------------------------
AJI Jakarta
Jl. Kalibata Timur IVG No.10
Kalibata, Jakarta Selatan 12740
Telp./Faks. (021) 798 4105
t: @AJI_JAKARTA
---------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar