Kamis, 29 Januari 2015

DPD RI Usulkan Forum Previlegiatum untuk Peradilan Khusus Pejabat Negara



LIPUTANASATU - Jakarta, Dewan Perwakilan Daerah RI mengusulkan adanya peradilan khusus bagi pejabat negara (selain Presiden dan Wakil Presiden) yang melakukan pelanggaran hukum berat dalam masa jabatan. Usul tersebut dikemukakan oleh John Pieris (Senator Provinsi Maluku) pada diskusi bertajuk Usulan Undang-Undang Percepatan Pengadilan Bagi Pejabat Negara yang Menjadi tersangka Pidana yang dipandu Fredy wartawan e-tv Berita, di Ruang Press Room, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, dengan pembicara lain yakni, Yenti Garnasih ( Pakar Hukum Pidana, Dokter Hukum Pencucian Uang pertama di Indonesia) dan Azis Syamsuddin ( Ketua Komisi III DPD RI)  Kamis (29/1).
"Upaya  percepatan peradilan perlu, sehingga ada kepastian hukum. Supaya pelayanan publik terus berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Itulah tujuan Previlegiatum yang nanti harus memiliki hakim yang bersih dan berdedikasi  ," ujar John Pieris yang juga Senator dari Maluku.

John menerangkan, yang memiliki kewenangan tersebut nantinya adalah Mahkamah Agung. Kewenangan tersebut dinamakan Forum Previlegiatum yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan di pengadilan khusus ini, final dan mengikat. Peradilan khusus ini diharapkan dapat memotong proses hukum yang pada umumnya lama, sehingga mengakibatkan terjadi kekosongan di pemerintahan.
Lebih lanjut Yenti menjelaskan peradilan tersebut sudah ada di Thailand dan Prancis sehingga Indonesia juga bisa mengupayakan hal yang sama

" Peradilan khusus tersebut, lanjut  Yenti dilakukan untuk membenahi sistem hukum yaitu penguatan Mahkamah Konstitusi, penguatan lembaga Negara, dan pembentukan lembaga independen. Seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, terangnya, yang berbeda dari sekarang, yaitu berwenang melakukan penindakan dan pencegahan dalam pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Azis Syamsuddin mengatakan hal senada bahwa tujuan peradilan tersebut akan menjadi satu wadah edukasi suapaya para pejabat Negara tersebut benar-benar amanah dengan tugas yang diembannya “saya masih punya keyakinan yang tinggi  dan komisi III DPR sudah membahas peradilan ini lebih dari tujuh kali dankita yakin masih banyak hakim yang bertujuan dan berniat baik untuk kebenaran dan keadilan di Indonesia” Tuturnya
.

        Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi
        oleh Bidang Pemberitaan dan Media Visual
        Sekretariat Jenderal DPD
 

Penanggungjawab:
Mahyu Darma, SH.MH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar