Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menggelar Rapat Pemantauan,
Koordinasi Pelaporan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2006
Triwulan III Tahun 2014 pada Rabu (12/11) di Ruang SG 2-3 Gedung Utama
Bappenas. Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Alokasi Pendanaan
Pembangunan Bappenas, Erwin Dimas, SE, DEA, MSi; Direktur Evaluasi
Kinerja Pembangunan Daerah, Dr. Dadang Solihin, MA; Perwakilan Kepala
Biro Perencanaan Kementerian Pertanian; Perwakilan Kepala Biro
Perencanaan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah; dan
Perwakilan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Erwin Dimas
menyatakan, berdasarkan PP. No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan (TP), program dan kegiatan kementerian/lembaga (K/L)
yang akan didekonsentrasikan atau ditugaskan harus sesuai dengan rencana
kerja K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Selain itu, rencana
lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan
didekonsentrasikan atau ditugaskan disusun dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan
kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Erwin Dimas, dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 108 dinyatakan bahwa dana dekonsentrasi dan
dana TP yang merupakan bagian dari anggaran kementrian negara atau
lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan
perundang-undangan menjadi urusan daerah, secara bertahap dialihkan
menjadi dana alokasi khusus (DAK).
“Namun, hingga saat ini terdapat
beberapa kegiatan K/L melalui mekanisme dekonsentrasi atau TP masih
melakukan kegiatan yang merupakan urusan daerah,” imbuhnya.
Hal itu terjadi, kata Erwin Dimas, disebabkan karena beberapa permasalahan, diantaranya: pertama, kerancuan dalam pembagian kewenangan; kedua, keraguan dalam kemampuan menjaga prioritas; ketiga, kapasitas daerah dalam penyediaan dana pendamping; dan keempat,
DAK hanya untuk kegiatan fisik. “Akibatnya, proses pengalihan
terkendala dan sangat lambat dan terjadinya duplikasi anggaran,”
jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Erwin
Dimas rencana pendanaan pembangunan daerah pada tahun 2015 diarahkan
untuk beberapa hal berikut: pertama, memperbaiki kualitas Dana
Alokasi Khusus dengan cara melakukan perubahan pada formulasi DAK
sebagaimana terdapat dalam RUU RAPBN-P 2015 dan mengawal prioritas
nasional; kedua, melakukan pengalihan dengan tiga pendekatan,
yaitu: analisis kesamaan kegiatan tercantum di RKA K/L dengan lingkup
bidang kegiatan yang tercantum dalam DAK, analisis kegiatan yang
tercantum dalam RKA-K/L berdasarkan pemetaan pembagian urusan
pemerintahan, dan analisis sifat kegiatan yang tercantum dalam RKA K/L
berdasarkan keterkaitan manfaat yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat.
Terkait dengan pengalihan urusan bersama
(PNPM) ke dana desa 2015, Erwin Dimas, mengungkapkan bahwa dana desa
bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program K/L yang
berbasis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian
Pekerjaan Umum (KemenPU). “Dana desa tahun 2015 sebesar Rp.9.066,2 M
berasal dari realokasi anggaran PNPM pada Kemendagri sebesar Rp.7.608,7 M
dan anggaran program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan dan
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) KemenPU sebesar
Rp.1.457,5 M,” pungkasnya. (*)
Sumber:http://www.bappenas.go.id/berita-dan-siaran-pers/arah-kebijakan-pendanaan-pembangunan-daerah-tahun-2015/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar