LIPUTANSATU.COM - Jakarta,
23 April 2015. Seminggu sudah Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 06/2015 yang melarang minimarket menjual segala
jenis minuman beralkohol (minol) berjalan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan
Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), relatif hampir semua mini market di Indonesia
mematuhi larangan ini. Sementara, di supermarket/hypermarket yang memang dalam Permendag
masih diberbolehkan menjual minol golongan A (kandungan alkohol dibawah 5 %)
masih ada terjadi pelanggaran.
“Berdasarkan laporan relawan kita di seluruh Indonesia, relatif
minimarket sudah tidak lagi menjual minol. Ada satu dua yang masih menjual,
tetapi setelah kita jelaskan mereka mau menarik produk minolnya. Namun, di
supermarket/hypermaket masih ada terjadi pelanggaran terutama dalam penempatan produk
minol dan tidak meminta pembeli menunjukkan identitas saat membeli minol,” ujar
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris di Komplek
Parlemen, Senayan, Jakarta (23/04).
Fahira mengatakan, walau selama ini relawan lebih fokus
kepada minimarket yang memang dari sisi jumlah dan sebarannya sangat mudah
dijangkau anak dan remaja, tetapi, GeNAM juga melakukan pemantauan penjualan minol di
supermarket/hypermarket.
“Walau Permendag masih membolehkan supermarket/hypermarket
menjula minol, bukan berarti mereka bisa seenaknya juga. Saya minta para
pemilik supermarket/hypermarket baca lagi Permendag atau surat yang sudah kami
(Genam) kirimkan. Disitu ada delapan poin pakta integritas yang harus anda
patuhi. Relawan kami akan terus pantau, jadi jangan coba-coba melanggar,” tukas
Senator Asal Jakarta ini.
Menurut Fahira, sesuai Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan
No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, para pemilik
supermarket/hypermarket saat pengajuan/perpanjangan Surat Keterangan Penjual
Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A
(SKPL-A) sudah menandatangani delapan poin pakta integritas yang tidak boleh dilanggar
jika ingin menjual minol.
Kedelapan poin pakta integritas tersebut, lanjut Fahira, yaitu Supermarket/hypermarket harus menempatkan di produk minol secara terpisah dengan barang lain; Melakukan pemeriksaan terhadap kartu identitas terhadap setiap pembeli untuk memenuhi persyaratan batas usia pembeli di atas 21 tahun; Tidak melayani pembelian produk minol kepada orang yang terlihat telah mengonsumsi minol secara berlebihan atau terlihat sudah mabuk; Tidak melakukan penjualan minol di lokasi berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan; Tidak melakukan promosi penjualan minol yang dapat mendorong konsumsi minol secara berlebihan; Tidak merangkap selaku pengecer dan penjual langsung pada saat yang bersamaan; Bersedia memberikan data penjualan jika dimintas secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang; dan Memenuhi ketentuan lainnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai minol.
“Semua aturan ini ada di Permendag dan harus ditaati atau izin supermarket/hypermarket Anda dicabut. Dengan aturan ini maka tidak akan ada lagi orang dibawah usia 21 tahun bisa membeli miras. Artinya generasi muda bisa terselamatkan,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar