Rabu, 08 April 2015

Komite IV DPD RI Mengumpulkan Usulan Strategis Seluruh Provinsi



 LIPUTANSATU.COM - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengumpulkan usulan strategis seluruh provinsi sebagai peran sertanya dalam perancangan dan perumusan kebijakan yang nantinya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Usulan strategis seluruh provinsi tersebut menjadi masukan matriks rencana tindak setiap bidang pembangunan ala Komite IV DPD RI dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.

RKP 2015 disusun sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015. RKP 2015 juga disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat/pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Sementara itu, Pemerintah resmi menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (RPJMN 2015-2019) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 per tanggal 8 Januari 2015 sebagai basis penyusunan RKP 2015. Tahun 2015 adalah tahun awal pelaksanaan RPJMN 2015-2019.

“Kami berharap akan memperoleh gambaran APBN 2016. Sekarang ini masa persiapan penyusunan RKP. Kami mengumpulkan usulan strategis seluruh provinsi. Selanjutnya, kami menyampaikannya kepada pemerintah, yakni Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), juga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” Ketua Komite IV DPD Cholid Mahmud (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta) menyatakannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).

Cholid menegaskannya dalam rapat kerja (raker) Komite IV DPD bersama Tim Anggaran Komite I DPD, Komite II DPD, Komite III DPD, dan Komite IV DPD dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Anggaran Kemkeu) Askolani dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemdagri) Reydonnyzar Moenek membahas penyusunan RKP 2015.

Sistem perencanaan pembangunan nasional mengamanatkan penetapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RPJPN 2005-2025). Pelaksanaannya dibagi empat tahapan yang masing-masing berdurasi 5 tahun, yaitu RPJMN kesatu tahun 2004-2009, RPJMN kedua tahun 2010-2014, RPJMN ketiga tahun 2015-2019, dan RPJMN keempat tahun 2020-2024.

RKP merupakan kesinambungan pelaksanaan pembangunan guna mencapai tujuan bernegara dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Penyusunan RKP dimulai dengan Presiden menetapkan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional sekitar bulan Januari.

RKP 2015 menjadi acuan dalam menyusun kebijakan publik, baik kerangka regulasi maupun kerangka investasi pemerintah dan pelayanan, dalam APBN 2015. Untuk mengupayakan keterpaduan, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaksanaan program dalam rangka koordinasi perencanaan, masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga), setelah menerima pagu sementara tahun 2015, perlu menyesuaikan rencana kerja kementerian/lembaga (renja-KL) menjadi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-KL). Untuk mengupayakan keterpaduan, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaksanaan program dalam rangka koordinasi perencanaan, masing-masing instansi pemerintah daerah perlu menyempurnakan rencana kerja satuan kerja perangkat daerah (renja-SKPD).

Dalam pengantarnya, Cholid Mahmud menjelaskan, dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, pihaknya menyepakati mekanisme internal pembentukan Tim Anggaran masing-masing alat kelengkapan dewan, yakni Komite I DPD, Komite II DPD, Komite III DPD, dan Komite IV DPD. “Tim Anggaran alat kelengkapan dewan dikoordinasikan Komite IV DPD.”

Masing-masing Tim Anggaran alat kelengkapan DPD berhubungan dengan kementerian dan lembaga (KL) mitranya untuk memahami penyusunan RKP 2015 sebagai pedoman penyusunan APBN 2015. Di samping itu, penyusunan RKP 2015 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat/pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang diprogramkan, Komite IV DPD RI mengikuti proses musyawarah antarpelaku pembangunan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

RKP 2014 merupakan lampiran Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 sebagai pelaksanaan tahun terakhir RPJMN 2010-2014 yang menjabarkan visi misi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. RPJMN tersebut juga sebagai pedoman penyusunan rencana pelaksanaan pembangunan kementerian dan lembaga (KL).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 mengantisipasinya bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana, Presiden yang sedang memerintah dalam tahun terakhir periode pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun terawal periode pemerintahan Presiden yang akan memerintah. RKP tersebut sebagai pedoman penyusunan RAPBN tahun awal periode pemerintahan Presiden berikutnya. RKP dan RAPBN tahun awal adalah RKP dan RAPBN tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025.

Dengan begitu, penyusunan RKP 2015 oleh pemerintahan periode sekarang memiliki landasan hukum kesinambungan pelaksanaan pembangunan. Tapi, Presiden periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak untuk menyempurnakan RKP dan APBN tahun terawal periode pemerintahannya melalui perubahan APBN (APBNP).

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengakibatkan perubahan dalam pengelolaan pembangunan, karena menghilangkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional. Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh yang akan dilakukan bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan UUD 1945.(MD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar