LIPUTANSATU.COM - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) mengumpulkan usulan strategis seluruh provinsi sebagai peran
sertanya dalam perancangan dan perumusan kebijakan yang nantinya dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan. Usulan strategis seluruh provinsi tersebut
menjadi masukan matriks rencana tindak setiap bidang pembangunan ala Komite IV
DPD RI dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.
RKP 2015 disusun sebagai pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015. RKP 2015 juga disusun
sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat/pemerintah daerah,
masyarakat, dan dunia usaha. Sementara itu, Pemerintah resmi menerbitkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (RPJMN 2015-2019)
melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 per tanggal 8 Januari 2015 sebagai
basis penyusunan RKP 2015. Tahun 2015 adalah tahun awal pelaksanaan RPJMN
2015-2019.
“Kami berharap akan memperoleh gambaran APBN
2016. Sekarang ini masa persiapan penyusunan RKP. Kami mengumpulkan usulan strategis
seluruh provinsi. Selanjutnya, kami menyampaikannya kepada pemerintah, yakni Kementerian
Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), juga Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” Ketua
Komite IV DPD Cholid Mahmud (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta)
menyatakannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Cholid menegaskannya dalam rapat kerja (raker) Komite
IV DPD bersama Tim Anggaran Komite I DPD, Komite II DPD, Komite III DPD, dan
Komite IV DPD dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen
Anggaran Kemkeu) Askolani dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian
Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemdagri) Reydonnyzar Moenek membahas penyusunan RKP
2015.
Sistem perencanaan pembangunan nasional
mengamanatkan penetapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(RPJPN 2005-2025). Pelaksanaannya dibagi empat tahapan yang masing-masing berdurasi
5 tahun, yaitu RPJMN kesatu tahun 2004-2009, RPJMN kedua tahun 2010-2014, RPJMN
ketiga tahun 2015-2019, dan RPJMN keempat tahun 2020-2024.
RKP merupakan kesinambungan pelaksanaan pembangunan
guna mencapai tujuan bernegara dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945). Penyusunan RKP dimulai dengan Presiden menetapkan Arah Kebijakan
dan Prioritas Pembangunan Nasional sekitar bulan Januari.
RKP 2015 menjadi acuan dalam menyusun kebijakan
publik, baik kerangka regulasi maupun kerangka investasi pemerintah dan
pelayanan, dalam APBN 2015. Untuk mengupayakan keterpaduan, sinkronisasi, dan
harmonisasi pelaksanaan program dalam rangka koordinasi perencanaan,
masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga), setelah menerima pagu
sementara tahun 2015, perlu menyesuaikan rencana kerja kementerian/lembaga (renja-KL)
menjadi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-KL). Untuk mengupayakan
keterpaduan, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaksanaan program dalam rangka
koordinasi perencanaan, masing-masing instansi pemerintah daerah perlu
menyempurnakan rencana kerja satuan kerja perangkat daerah (renja-SKPD).
Dalam pengantarnya, Cholid Mahmud menjelaskan, dalam
rangka melaksanakan fungsi anggaran, pihaknya menyepakati mekanisme internal pembentukan
Tim Anggaran masing-masing alat kelengkapan dewan, yakni Komite I DPD, Komite
II DPD, Komite III DPD, dan Komite IV DPD. “Tim Anggaran alat kelengkapan dewan
dikoordinasikan Komite IV DPD.”
Masing-masing Tim Anggaran alat kelengkapan DPD
berhubungan dengan kementerian dan lembaga (KL) mitranya untuk memahami penyusunan
RKP 2015 sebagai pedoman penyusunan APBN 2015. Di samping itu, penyusunan RKP 2015
sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat/pemerintah daerah,
masyarakat, dan dunia usaha.
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan
sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang diprogramkan, Komite IV DPD RI mengikuti
proses musyawarah antarpelaku pembangunan melalui forum musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang).
RKP 2014 merupakan lampiran Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 sebagai pelaksanaan tahun terakhir RPJMN
2010-2014 yang menjabarkan visi misi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil
Presiden Boediono. RPJMN tersebut juga sebagai pedoman penyusunan rencana pelaksanaan
pembangunan kementerian dan lembaga (KL).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 mengantisipasinya
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan dan menghindarkan
kekosongan rencana, Presiden yang sedang memerintah dalam tahun terakhir periode
pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun terawal periode pemerintahan
Presiden yang akan memerintah. RKP tersebut sebagai pedoman penyusunan RAPBN tahun
awal periode pemerintahan Presiden berikutnya. RKP dan RAPBN tahun awal adalah
RKP dan RAPBN tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025.
Dengan begitu, penyusunan RKP 2015 oleh pemerintahan
periode sekarang memiliki landasan hukum kesinambungan pelaksanaan pembangunan.
Tapi, Presiden periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak untuk
menyempurnakan RKP dan APBN tahun terawal periode pemerintahannya melalui perubahan
APBN (APBNP).
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengakibatkan perubahan dalam pengelolaan
pembangunan, karena menghilangkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional. Indonesia memerlukan
perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan yang
menyeluruh yang akan dilakukan bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan UUD 1945.(MD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar