LIPUTANSATU.COM

Kamis, 16 April 2015

Putusan MK Tidak Terealisir Karena Persoalan Politis, Juga Psikopolitis + foto




LIPUTANSATU.COM - Prof Dr Mohammad Mahfud MD SH SU menegaskan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tidak terealisir atau tidak terlaksana, maka persoalannya bukan yuridis, tapi politis. Juga psikopolitis, karena terjadi situasi di dalam fraksi partai-partai yang tingkat penerimaan (acceptance) atau tingkat penolakan (resistance) berbeda-beda terhadap putusan MK tersebut sebagai salah satu sumber hukum setingkat undang-undang.

“Kalau yuridis, sudah selesai. Persoalan ini politis, psikopolitis juga. Putuan MK itu tafsir resmi konstitusi. Putusannya sama dengan sebuah UU. Begitu ditetapkan, putusannya masuk lembaran negara. Tidak perlu eksekutor. Langsung berlaku, mengikat. Tapi kalau politis, tergantung perkembangan situasi. Di luar kemampuan MK,” mantan Ketua MK periode 2008-2011 dan 2011-2013 itu mengatakannya dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

Narasumber lainnya adalah Dr Valina Singka Subekti MSi [dosen ilmu politik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), mantan  anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)], dan Prof Dr Satya Arinanto SH [dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)].

Mahfud melanjutkan, amandemen kelima UUD 1945 yang sekaligus memperkuat DPD tidak realistis secara politis saat ini karena fraksi partai-partai masih menolak usulan DPD. “Secara politis, tidak realistis gagasan amandemen yang diidealkan DPD dan sejumlah pakar/ahli. (Fraksi) partai-partai masih menolaknya. Bukan hanya DPD yang jadi isu pembahasan, tapi keseluruhannya. Perkembangan politik, apalagi akhir-akhir ini, semakin tak karuan. Sehingga, kita harus berpikir keras meluruskan kembali arah reformasi. Kecenderungannya lebih buruk.”

Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa kisruh kewenangan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan DPD bersumber pada hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang distortif (terjadi pemutarbalikan, atau penyimpangan) sejumlah pasal, ayat, dan bagiannya. Misalnya, mengenai kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Pasal 20 UUD 1945 menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk UU, Pasal 5 UUD 1945 menyatakan Presiden berhak mengajukan rancangan undang­undang (RUU) kepada DPR, sementara 20 UUD 1945 menyatakan DPR dan Presiden membahas RUU untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 UUD 1945 tidak menyertakan DPD membahas RUU untuk mendapat persetujuan bersama karena selama pembahasan amandemen kesatu (perubahan kesatu) UUD 1945 belum muncul keinginan membentuk lembaga perwakilan di samping DPR.

Keinginan membentuk DPD muncul kemudian selama pembahasan amandemen ketiga (perubahan ketiga) UUD 1945. Sayangnya, karena amandemen UUD 1945 bersifat adendum, maka amandemen ketiga tidak serta merta mengubah ketentuan DPR memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 UUD 1945) menjadi DPD bersama DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Adendum berarti penambahan dan pengurangan atau perubahan klausul pasal, ayat, dan bagian UUD 1945 yang mempertahankan naskah asli (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959) dan naskah perubahan UUD 1945 melekat pada naskah aslinya.

Karena itu, penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPD muncul belakangan melalui amandemen kelima UUD 1945 sebagai usulan DPD. Alasannya, kalau DPD hanya dapat mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu, dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR maka pembentukan DPD terlalu mubazir. Tapi, (fraksi) partai-partai menolak penguatan DPD. “Kita membentuk DPD kan tidak hanya untuk itu. Terlalu mubazir. Tapi (fraksi) partai-partai nggak mau. Di luar pandangan politik, dunia akademis mendukung penguatan DPD. Semuanya mendukung. Logikanya masuk.”

Lalu, DPD mengajukan judicial review (uji materiil) untuk mendapat penafsiran konstitusionalitas fungsi, tugas, dan wewenang DPD terhadap pematerian UU karena hak dan/atau wewenang konstitusionalnya dirugikan. Terbukti memang sejumlah UU menegasikan bahkan mereduksi konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD. Jika tetap saja DPD tidak ikut membahas RUU tertentu maka DPD mengajukan judicial review (uji formiil). Jadi, judicial review mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri atas pengujian secara materiil (uji materiil) dan pengujian secara formil (uji formil). “Kalau suatu saat ada RUU yang seharusnya ikut dibahas bersama, tapi DPR mengabaikan DPD, maka DPD bisa mengajukan gugatan judicial review (uji formiil). Kalau terbukti prosedurnya salah, batal semua UU itu. Mestinya ini warning bagi DPR.”

Agar UU yang berlalu juga tidak distortif, dalam putusannya MK menyatakan, DPD ikut serta mengajukan RUU tertentu, membahas RUU tertentu, dan mengambil keputusan RUU tertentu kecuali persetujuan bersama. “Inilah jalan tengah. MK kan penafsir konstitusi atau memberi tafsir baru agar konstitusi hidup. Tafsiran MK, DPD secara institusi sejajar DPR dan Presiden dalam membahas RUU tertentu. DPD tidak sejajar fraksi partai-partai. ”

Dalam pengantarnya, Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) Prof Dr John Pieris SH MH (senator asal Maluku) menegaskan, RUU MD3 tergolong Prolegnas Prioritas Tahun 2015 rumpun daftar kumulatif terbuka sebagai konsekuensi putusan MK ihwal konstitusionalitas fungsi, tugas, dan wewenang legislasi DPD RI. "Oleh karena itu, dalam pembahasannya kami harus terlibat bersama DPR RI dan Presiden (Pemerintah). Pembuat putusan bersejarah itu Pak Mahfud."

Dia menambahkan, ketentuan pasal, ayat, dan bagian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang pengesahannya pasca-putusan MK sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 masih menegasikan bahkan mereduksi konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD. Kendati amar putusan MK menegaskan konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD, pada praktiknya DPD tidak terlibat seluruhnya dalam pembahasan RUU tertentu.

Fraksi-fraksi DPR yang menolak itu beralasan, keterlibatan DPD hanya menyebabkan penyusunan RUU tertentu memakan waktu lama. Padahal, pembahasan RUU tertentu bersama DPR justru memakan waktu lama karena fraksi-fraksi tidak bisa satu suara. Sebab, mereka masih mempertahankan keterlibatan 10 fraksi selama pembahasan RUU tertentu dalam rapat bersama DPD dan Presiden (Pemerintah). “Ternyata mereka tidak menghargai dan menghormati putusan MK itu,” John menyesalkan.


Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh
Bidang Pemberitaan dan Media Visual
DPD RI
                           
Penanggungjawab:
Mahyu Darma



Diposting oleh Ruslan Andy Chandra di 06.40
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
CONTENT TWITTER HERE
CONTENT FACEBOOK HERE

Arsip Blog

  • ►  2023 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2021 (8)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2020 (22)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (11)
    • ►  Februari (3)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2019 (24)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  September (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (2)
    • ►  Februari (2)
    • ►  Januari (3)
  • ►  2018 (49)
    • ►  Desember (11)
    • ►  November (12)
    • ►  September (3)
    • ►  Agustus (6)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Juni (12)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2017 (24)
    • ►  Juni (6)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Februari (3)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2016 (65)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (5)
    • ►  Juli (11)
    • ►  Juni (14)
    • ►  Mei (7)
    • ►  April (14)
    • ►  Maret (7)
    • ►  Januari (3)
  • ▼  2015 (278)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (18)
    • ►  Agustus (23)
    • ►  Juli (7)
    • ►  Juni (15)
    • ►  Mei (33)
    • ▼  April (57)
      • Unilever brightFuture: Atasi perubahan iklim sekarang
      • BMW Motorrad Japan initiates Ignite Straight Six p...
      • Dulux Catylac Cerahkan Gelanggang Olahraga Satria ...
      • DPR Apresiasi Jokowi Atas Penyelenggaraan KAA Ke-6...
      • Melbourne Townhouse: Rare Townhouse in Doncaster W...
      • Australian Culinary Trails 2015 di West Mall, Lant...
      • The Jungle Giants Guncang Jakarta
      • Surat dari Greenpeace Indonesia
      • Pameran National IT Expo 2015 di Bogor
      • Minimarket Relatif Patuh Tidak Jual Minol, Superma...
      • The Jungle Giants Guncang Penonton Jakarta
      • Ide Ahok Mendirikan Toko Khusus Miras Mengada-ada
      • Pengorbanan Cinta Sejati
      • Contoh Press Realease dari Kedutaan Australia Dala...
      • “THE MINI” – the world’s first MINI designed surfb...
      • PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JALAN DARI PADANG MENU...
      • Arah Kebijakan Pendanaan Pembangunan Daerah Tahun ...
      • Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago dan...
      • Training & Workshop Peranan Notaris Dalam Perkemba...
      • Dulux Catylac Cerahkan Museum Radya Pustaka Solo
      • Kepentingan Nasional Indonesia di Dunia Internasional
      • Jokowi Pastikan Kenaikan Tunjangan Prajurit 60%
      • Have you partied in the Jakarta Party Bus yet? Apa...
      • Undangan Diskusi Institut Peradaban : "Narkoba dan...
      • UN Berlangsung dalam Suasana Pembelajaran, Bukan S...
      • Peluncuran Indeks Intensitas Kekerasan 2015 dan ...
      • Putusan MK Tidak Terealisir Karena Persoalan Polit...
      • Cowo Selalu Siap Buat Teman U Mild Hadirkan Kode ...
      • Castrol Power1 Legendary Bikers, Ajang Pencarian ...
      • Temui orang rimba PM Norwegia berkubang lumpur
      • MINI Augmented Vision: A revolutionary display con...
      • Merayakan Hari Film Nasional Bersama Wujudkan
      • Geachte meneer Chandra,
      • YOSHINOYA Japan No.1Beef Bowl, Since 1899 - Tokyo,...
      • Pernikahan Mewah Anak Sultan Hassanal Bolkiah
      • “Mewujudkan Percepatan Pengakuan Wilayah Adat dan ...
      • Bacaan Doa Sholat Dhuha Lengkap Bahasa Arab – Baha...
      • Two BMW winners in the Design Trophy 2015
      • Tindak Lanjut Taman Nasional Tambora Menteri LHK d...
      • KPK Tahan SDA
      • IRMAN GUSMAN : “Peran DPD RI dalam menyikapi Situ...
      • INACRAFT 2015 - TWITPIC COMPETITION
      • Doa Salahudin Al-Ayubi
      • BMW Group reaches out to innovative startups.
      • Komite IV DPD RI Mengumpulkan Usulan Strategis Sel...
      • Out of The Box Menjadi Trend di Venaya Institute b...
      • Pameran ‘Prajurit Kemayu’ di Yogyakarta
      • Permohonan Menghadiri Konferensi Pers Internationa...
      • International Festival of Language and Culture 201...
      • Wapres JK Puas Dengan Progres Lelang Kementerian PUPR
      • Profile Lyra Puspa
      • Jangan Berhenti Di Tengah Badai
      • Diskusi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ...
      • Rekam Jejak Rekind dalam Industri dan Infrastruktu...
      • Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Perorangan...
      • WORKSHOP PROFESSIONAL BEHAVIOR ANALYST CERTIFIC...
      • PT Rekayasa Industri (Rekind) Bangun Sinerji denga...
    • ►  Maret (52)
    • ►  Februari (41)
    • ►  Januari (25)
  • ►  2014 (367)
    • ►  Desember (58)
    • ►  November (66)
    • ►  Oktober (59)
    • ►  September (32)
    • ►  Agustus (21)
    • ►  Juli (18)
    • ►  Juni (11)
    • ►  Mei (18)
    • ►  April (26)
    • ►  Maret (27)
    • ►  Februari (14)
    • ►  Januari (17)
  • ►  2013 (372)
    • ►  Desember (12)
    • ►  November (10)
    • ►  Oktober (11)
    • ►  September (9)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Juli (26)
    • ►  Juni (40)
    • ►  Mei (53)
    • ►  April (39)
    • ►  Maret (63)
    • ►  Februari (50)
    • ►  Januari (52)
  • ►  2012 (295)
    • ►  Desember (41)
    • ►  November (60)
    • ►  Oktober (21)
    • ►  September (12)
    • ►  Agustus (9)
    • ►  Juli (15)
    • ►  Juni (26)
    • ►  Mei (27)
    • ►  April (26)
    • ►  Maret (26)
    • ►  Februari (32)

Mengenai Saya

Foto saya
Ruslan Andy Chandra
Saya Relawan Indonesia di Google Maps Level - 10. Mendirikan Komunitas Indonesia Berbagi Jalan dan saat ini bersosialisasi secara langsung di jalan maupun di media online seperti di: https://www.facebook.com/notes/ruslan-andy-chandra/sosialisasi-satu-meter-untuk-roda-dua/10150701926603296, https://www.facebook.com/notes/yayasanpromosijori/mohon-dukungan-kita-semua-sosialisasi-satu-meter-untuk-roda-dua-one-for-two/147508898674420 dan lainnya. Media online ini kami persembahkan dalam rangka ikut mencerdaskan bangsa dan memberi informasi dan menggalang dana kegiatan kami. Jika Anda ingin mengirimkan berita/artikel ataupun release, silahkan kirim melalui email ke yayasanps@gmail.com. Dukungan dan sumbangsih untuk kegiatan dan aktivitas kami dapat disalurkan melalui Yayasan Promo Sijori/Ruslan Andy Chandra, CIMB Niaga Rek. 704227620000. Selain itu saat ini kami sedang mensosialisasikan Matikan Motor Saat Antri BBM (MMSAB) dengan 7 Manfaat melalui mesia sosial, seminar dan stiker nasional Terima kasih dan salam hormat, Tim Relawan Indonesia Berbagi Jalan, Satu Meter untuk Roda Dua -One for Two dan MMSAB Ruslan Andy Chandra Ketua Tim 081294004611
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.