LIPUTANSATU.COM - Jakarta, 18 April 2015. Setelah
mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa tidak ada salahnya
mengonsumsi bir, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini
berencana membuka toko khusus penjualan minuman keras (miras) atau
minuman beralkohol (minol) di Jakarta. Rencana ini dinilai mengada-ada
dan berlebihan, karena sesuai Permendag 06/2015, supermarket/hypermarket
masih diperbolehkan menjual minol dengan syarat mematuhi berbagai
aturan yang telah ditetapkan. Ide ini diungkapkan Ahok setelah bertemu asosiasi pedagang minuman beralkohol.
“Ahok
jangan mengada-ngada lah. Dia gubernur seluruh warga Jakarta atau hanya
gubernur segelintir pedagang minol yang dalam pikirannya hanya mengejar
keuntungan saja. Di Permendag sudah jelas dikatakan kalau supermarket
atau hypermarket masih boleh menjual minol. Saya heran, Gubernur kita
ini terobsesi sama bir atau gimana ya?,” tukas Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris di Jakarta (18/04).
Fahira
juga membantah pernyataan Ahok yang mengatakan ada pengecualian
penerapan Permendag di beberapa kota tertentu yang terkesan mengerucut
ke arah agama tertentu. Berkali-kali, kata Fahira, Mendag Rachmat Gobel
mengatakan, aturan ini berlaku di semua wilayah Indonesia tanpa
terkecuali. Sementara, jika pelarangan ini dikaitkan ke agama tertentu
dalam hal ini Islam, Ahok sudah berprasangka tanpa dasar.
Fahira
menjelaskan bahwa Kabupaten Manokwari yang mayoritas Kristen, sejak
2006 punya Perda Anti Miras yang melarang semua jenis minol termasuk
yang tradisional dan racikan (obat, air kelapa, jenis kimiawi lainnya)
diproduksi, diperdagangkan, dan dikonsumsi di semua wilayah yang masuk
dalam yurispendensi Kabupaten Manokwari. Pelarang semua jenis minol ini
adalah reaksi dan inisiatif pemerintah kabupaten bersama masyarakat
terutama para ibu, akibat banyaknya dampak buruk miras yang sangat
menganggu ketertiban umum di Manokwari.
Bahkan,
lanjut Fahira, ketegasan kalau kabupaten ini anti miras dapat dilihat
dari pertimbangan dalam membuat perda yaitu dalam rangka
mengaktualisasikan Manokwari sebagai daerah masuknya Injil pertama kali
di tanah Papua, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas
terkait miras.
“Minol/miras
itu persoalan kita semua. Persoalan semua agama karena memang dampak
merusaknya luar biasa. Janganlah melempar prasangka-prasangka yang bisa
memancing amarah umat. Untuk persoalan lain Ahok mungkin paling pintar,
tapi untuk miras, maaf saja, beliau nggak ngerti apa-apa dan saya sarankan lebih baik diam,” tegas Senator asal DKI Jakarta ini.
Fahira mengatakan, kebijakan
Mendag Rachmat Gobel yang melarang minimarket seluruh Indonesia menjual
minol wajib didukung. Kebijakan adalah salah satu bentuk revolusi
mental, mengingat selama bertahun-tahun, walau lokasinya berada di
permukiman, dekat dengan sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, GOR,
kaki lima, kios, penginapan/perkemahan remaja, minimarket tetap bandel
menjual minol padahal sudah ada aturan yang melarangnya.
“Minimarket
di Jakarta itu paling parah. Jangankan di permukiman, minimarket yang
letaknya di depan mesjid dan bersebelahan sekolah saja berani jual
minol, bahkan ke anak SMP sekalipun. Tapi anehnya, Pak Ahok nggak pernah
marah-marah melihat ini. Jadi paradigma larangan ini melindungi
anak-anak kita, makanya Pak Jokowi sendiri mendukung Permendag ini,”
jelas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Menurut
Fahira, berdasarkan riset yang dilakukan GeNAM, ditemukan keterkaitan
yang erat antara tingkat konsumsi minol di kalangan remaja dengan
menjamurnya minimarket yang bebas menjual minol. Jika pada 2007
berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Departemen Kesehatan jumlah remaja pengonsumsi miras di Indonesia masih diangka 4,9%,
tetapi pada 2014 berdasarkan hasil riset yang dilakukan GeNAM jumlahnya
melonjak drastis hingga menyentuh angka 23% dari total jumlah remaja
Indonesia yang saat ini berjumlah 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta
orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar