Selasa, 22 Mei 2012

Uji Materi Undang-Undang Pengadaan Tanah

Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Inkonstitusional; Meredistribusikan Tanah Kepada Rakyat adalah Kewajiban Konstitusional, Hukum, dan HAM Negara
 
Partisipasi Undangn Peliputan dan Pasi dalam Pendaftaran Uji Materi Undang-Undang Pengadaan Tanah

Kepada
Yth. Saudara-saudara Sebangsa dan Setanah Air
 
Pada tanggal 16 Desember 2011 lalu, DPR telah mensahkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
 
Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat memandang, bahwa UU PTUP:
1. Tidak sinkron antara judul dengan isi batang tubuh sehingga bertentangan dengan Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar 1945;
  1. Saling bertentangan, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga bertentangan Dengan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia sehingga bertentangan Dengan Pasal 28A; Pasal 28G (1); Pasal 28H (1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945;
  4. Tidak menjamin persamaan di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  5. Sangat jelas berpotensi merugikan hak-hak konstitusional
 
Maka dengan ini mengundang untuk hadir dalam pendaftaran Uji Materi UU PTUP di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada hari  Rabu, 23 Mei 2012; Pukul : 11. 00
 
Jakarta, 23 Mei 2012
Hormat Kami
 
Para Pemohon Uji Materi UU PTUP
(1). Gunawan (Indonesian Human Rights Committee For Social Justice/IHCS); (2). Henry Saragih (Serikat Petani Indonesia/SPI); (3). Dwi Astuti (Yayasan Bina Desa Sadajiwa/Bina Desa); (4). Idham Arsyad (Konsorsium Pembaruan Agraria/KPA); (5). Muhamad Riza Adha Damanik (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/KIARA); (6). Berry Nahdian Forqan (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/WALHI); (7). Muhammad Nur Uddin (Aliansi Petani Indonesia/API); (8). Abet Nego Tarigan (Sawit Watch); (9). Hamong Santono Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air/KruHA); (10). Wahidah Rustam (Perserikatan Solidaritas Perempuan); (11). Y.L. Franky (Yayasan Pusaka); (12).  Sandra Moniaga (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam); (13). Suchjar Effendi (Indonesia for Global Justice); 14. Budi Laksana (Serikat Nelayan Indonesia);
 
=========================
 
TIM ADVOKASI ANTI PERAMPASAN TANAH RAKYAT
Mampang Prapatan XV Nomor 8A, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Tel : 021 3259 2007; Tel/Fax : 021 7949 207; Web : www.ihcs.or.id
CP : Koordinator Tim Kuasa Hukum (Benidikty Sinaga, Direktur Lawyer Committee for Human Rights- Indonesian Human Rights Committee For Social Justice/IHCS; 0813 155 81 981);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar