Senin, 23 Februari 2015

Mendesaknya Kaji Ulang Peraturan Pokok-pokok pikiran untuk perbaikan regulasi pengukuhan kawasan hutan di Indonesia


 
Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan adalah masalah yang difahami bersama namun sulit diselesaikan dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Hal itulah yang terjadi dalam pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan.
Sebagai salah satu upaya perbaikan tata kelola kehutanan, Pemerintah Indonesia menargetkan pengukuhan kawasan hutan selesai dilakukan pada tahun 2015. Pengukuhan kawasan hutan merupakan cara untuk membentuk hutan tetap yang legal dan legitimate.
Untuk mencapai tujuan itu, perbaikan kerangka regulasi adalah prasyarat penting. Namun, sebelumnya perlu dilakukan kaji ulang terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
Apa yang penting diperhatikan pemerintah untuk kaji ulang peraturan guna mewujudkan pengukuhan kawasan hutan yang berkepastian hukum, keadilan dan berjalan atas dasar tata kelola yang baik?
 
Policy paper yang ditulis oleh Myrna Safitri dan Grahat Nagara ini mengupas tentang hal tersebut.
 
Silahkan unduh dokumen policy paper ini pada link http://epistema.or.id/mendesaknya-kaji-ulang-peraturan/
-- 
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager Epistema Institute
Jl. Jati Padang Raya No. 25 Jakarta 12540
Telp. 021‐78832167, HP. 0815 1986 8887
www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar