Sabtu, 21 Februari 2015

Pak @ignasiusjonan, Investigasi Menyeluruh Kasus "Delay" Lion Air.

Pak @ignasiusjonan, Investigasi Menyeluruh Kasus "Delay" Lion Air.


Ardy Pratama
yogyakarta, Indonesia
Sudah bukan rahasia lagi maskapai yang satu ini adalah langganan untuk melakukan hal yang paling dibenci oleh penumpang, yaitu delay. Setelah "rutin" dengan kebiasaan delaynya, puncaknya terjadi pada tanggal 18 Februari 2015 kemarin.
Delay selama belasan jam dan termasuk yang terparah ini menyebabkan penumpukan penumpan di Terminal 1 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan ribuan penumpang terlantar karena tidak adanya kejelasan mengenai apa yang terjadi dan kapan mereka akan diterbangkan. Bahkan hanya ada beberapa staff Lion Air yang ada di lokasi, itupun menghindar ketika akan dimintai keterangan. Parahnya Manager on Duty tidak ada di tempat dan management Lion Air seakan membiarkan.
Tidak ada penjelasan dan permohonan maaf dari pihak masakapai selama berjam-jam, bahkan tidak ada kompensasi seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012 :
1. Keterlambatan lebih dari 60 (enam puluh) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box).
2. Keterlambatan lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delan puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya, atau ke badan usaha angkutan udara lainnya, apabila diminta penumpang
3. Keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit sampai dengan 240 (dua ratus empat puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke badan usaha angkutan udara niaga lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat di angkut pada penerbangan hari berikutnya.
Selain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012, ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Pasal 2 huruf e menyatakan maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara. Sementara itu Pasal 9 menjelaskan, keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau cancelation of flight.
Akhirnya kekesalan para penumpang memuncak malam tadi (19/02/2015). Para penumpang yang kesal memblokir lounge keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menuntut Rusdi Kirana sebagai pemilik Lion Air untuk menemui mereka.
Diantara ribuan penumpang yang terlantar, terdapat turis-turis asing yang juga menjadi korban dari kejadian ini. Bahkan mereka sangat kesal dengan ketidakjelasan masalah delay karena tidak adanya pihak Lion Air yang memberikan penjelasan maupun kompensasi. Salah satu turis asing yang bepergian bersama dua orang temannya bahkan harus menangis karena mereka seharusnya terbang ke Denpasar untuk mengejar pesawat yang akan membawa mereka pulang ke negara mereka, namun mereka harus ketinggalan pesawat tersebut dan uang mereka sudah tidak cukup untuk membeli tiket pulang ke negaranya.
Inilah yang kami ingin sampaikan kepada Menteri Perhubungan, Pemerintah, dan Lion Air Group :
1. Kejadian ini sungguh sangat memalukan dan menampar wajah dunia transportasi udara Indonesia. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta instansi terkait harus melakukan investigasi menyeluruh pada maskapai Lion Air.
2. Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan untuk mendukung investigasi ini dan memerintahkan Rusdi Kirana sebagai Wantimpres untuk bertanggung jawab dan memberikan peryantaan tertulis dan lisan melalui media elektronik dan cetak mengenai kasus delay ini.
3. Menuntut Rusdi Kirana selaku pimpinan Lion Air Group meminta maaf dan memastikan ganti rugi kepada para penumpang yang mengalami kerugian materi dikarenakan keterlambatan selama berjam-jam.
4. Mendesak kepada Menteri Perhubungan untuk menindak dan memberikan sanksi tegas kepada Lion Air terkait delay yang sangat sering terjadi di penerbangan-penerbangan Lion Air.
5. Mendesak Menteri Perhubungan untuk merevisi kembali Peraturan Menteri Perhubungan menyangkut masalah keterlambatan / delay jadwal penerbangan dengan memberikan kompensasi yang lebih baik dan juga sanksi yang berat kepada maskapai untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan.
6. Mendukung Menteri Perhubungan untuk mengambil sanksi kepada Rusdi Kirana selaku pimpinan Lion Air Group yang saat ini menjabat sebagai Wantimpres atas kejadian delay maskapai Lion Air yang menyebabkan terjadinya kekacauan di Terminal 1 & 3 Bandara Soekarno-Hatta.
7. Mendorong YLKI sebagai yayasan yang menaungi aduan dari konsumen untuk membantu dan mendampingi para penumpang yang mengalami kerugian, untuk menuntut ganti rugi kepada maskapai Lion Air.
Selaku pengguna jasa angkutan udara, kami meminta agar Menteri Perhubungan tidak takut dan tidak tebang pilih untuk menindak tegas maskapai yang bermasalah walaupun Lion Air Group adalah milik Rusdi Kirana yang menjabat sebagai Wantimpres Presiden Joko Widodo.
Kejadian ini bukan hanya menyangkut kerugian materi dan waktu, namun juga menyangkut nama baik Indonesia di dunia penerbangan karena cukup banyak turis asing yang juga menjadi korban akibat delay tersebut.
Kami sangat ingat ketika Pak Jonan langsung bertindak dan turun ke lapangan ketika tragedi Air Asia QZ8501 bahkan langsung memanggil pihak Air Asia untuk dimintai pertanggung jawaban. Kami harap Pak Jonan bisa bertindak cepat dan tegas dalam kasus kekacauan akibat delaynya penerbangan Lion Air.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar