Jumat, 20 Februari 2015

Usulan Pemerintah, Biaya Haji 2015 Turun


Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan kepada DPR agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M turun dari tahun sebelumnya. Dikatakan Menag bahwa BPIH di dua belas embarkasi itu berbeda-beda, tapi rata-rata untuk tahun 2014 lalu 3.219 USD.

“Tahun sekarang kita mengusulkan 3.193 USD. Itu sudah turun dari tahun yang lalu, karena memang harga bahan bakar kan turun,” jelas Menag saat ditemui usai shalat Jumat (20/02) di Kantor Kemenag.

Menag LHS berharap rupiah semakin menguat menjelang pelaksanaan haji sehingga BPIH bisa turun lagi dan jamaah bebannya tidak terlalu besar. Terkait DPR yang sedang memasuki masa reses, Menag mengku sedang menjalin komunikasi dengan Ketua Komisi VIII DPR RI dan Ketua Panja BPIH tentang kemungkinan dilanjutkannya pembahasan BPIH sehingga bisa lebih cepat.

“Kalaulah ternyata tidak karena setiap anggota dewan juga kembali ke daerah pemilihannya masing-masing, ya target kita bulan April ini sudah bisa diselesaikan,” terangnya.

Investasi Dana Haji

Terkait investasi dana haji, Menag LHS menegaskan bahwa dalam UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diatur, investasi minimal harus didasarkan pada tiga hal, yaitu berprinsip syariah, harus prudent atau penuh kehati-hatian dan bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh digunakan seluruhnya. “Minimal ada dua kali dari biaya haji itu tidak diinvestasikan setiap tahun,” tegas Menag.

Ditambahkan Menag bahwa proses investasi dana haji itu nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri dari Dewan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Menurutnya, pembentukan BPKH saat ini sedang dipersiapkan. UU PKH mengatur bahwa selambat-lambatnya 1 tahun setelah diundangkan, BPKH harus sudah terbentuk.

“Jadi karena kemarin (disahkan) September (2014) maka September 2015 nanti,” katanya.

Putera mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm) ini mengatakan bahwa sekarang sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pembentukan BPKH itu. “Target kita sekitar bulan Juni – Juli lah. Pokoknya sebelum September, badan ini sudah berdiri, udah jelas siapa dewan pelaksanannya, siapa dewan pengawasnya,” kata Menag. (mkd/mkd)

link: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=240738

-humas kemenag-
Twitter @kemenag_ri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar