Minggu, 15 Maret 2015

Presiden Jokowi Lantik Ardan Adiperdana Jadi Kepala BPKP Gantikan Mardiasmo

Oleh: Desk Informasi ; Diposkan pada: 13 Mar 2015



Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ardan Adiperdana, yang telah dilantiknya sebagai Kepala BPKP, di Istana Negara, Jumat (13/3)

Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ardan Adiperdana, yang telah dilantiknya sebagai Kepala BPKP, di Istana Negara, Jumat (13/3)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ardan Adiperdana sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3) pagi. Pelantikan ini disarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/M/2015 tertanggal 12 Maret 2015.

Mantan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian di BPKP-DI ini menggantikan posisi Mardiasmo yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Ardan Adiperdana terpilih setelah mengalahkan enam kandidat lainnya, yaitu Binsar Hamonangan Simanjuntak dari D2BPKP, Iswan Elmi dari BPKP, Maliki Heru Santosa dari Kementerian Dalam Negeri, Meidyah Indreswari dari BPKP, Syafri Adnan Baharuddin dari Kementerian Perdagangan, dan Vincentius Sonny Loho dari Kementerian Keuangan.

Bersamaan dengan pelantikan Kepala BPKP, dilakukan pula pengucapan sumpah anggota konsil kedokteran Indonesia masa jabatan 2014-2019 Satryo Soemantri Brodjonegoro di hadapan Presiden Jokowi.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 disebutkan, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, BPKP menyelenggarakan fungsi di antaranya:

a. perumusan kebijakan nasional pengasan intern terhadap akuntabilitas keungan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;

b. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah, serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya, yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;

c. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksaan pemanfaatan aset negara/daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar