Rabu, 15 Februari 2012

LAYANAN JASA PENERJEMAH


LAYANAN JASA PENERJEMAH
(Bahasa Arab – Belanda – Jerman – Jepang – Inggris – Mandarin /China)
A.     Latar Belakang
Kebutuhan akan layanan terjemahan semakin hari-semakin tinggi. Hal ini terjadi tidak semata-mata karena era global dimana hubungan tidak saja terjadi secara lokal (domestik) tetapi juga secara internasional (global) yang melibatkan banyak orang dari seluruh belahan dunia yang tentu saja menggunakan bahasa asing. Banyaknya orang-orang asing yang melakukan bisnis di Indonesia, Jakarta khususnya, menuntut juga ketersediaan dokumen-dokumen berbahasa asing (Inggris, Perancis, Belanda, Jerman, Mandarin, Arab, dll.). 
Faktor lain yang juga mempengaruhi peningkatan permintaan akan layanan terjemahan adalah banyaknya orang-orang Indonesia yang juga melakukan kegiatan bisnis di luar negeri. Mereka yang akan membuka usaha atau telah melakukan bisnis di luar negeri atau akan melakukan penawaran bisnis di luar negeri sudah barang tentu memerlukan ketersediaan dokumen-dokumen yang menggunakan bahasa asing.
Hal-hal di atas merupakan contoh kecil saja dari sekian banyak permintaan akan layanan terjemahan. Contoh lain dari kebutuhan layanan terjemahan adalah layanan terjemahan dokumen-dokumen pribadi seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), paspor, visa, SKCK, surat nikah, akta cerai, surat ganti nama, ijazah, STTB, Raport dan lain-lain. Dokumen-dokumen pribadi tersebut diperlukan oleh mereka yang akan menikah, tinggal, kerja, atau melanjutkan sekolah ke luar negeri. Demikian juga orang asing yang mau menikah, tinggal, kerja, sekolah di Indonesia sudah barang tentu dokumen-dokumennya juga harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Permintaan layanan terjemahan tidak saja berasal dari pihak-pihak yang telah disebutkan di atas tetapi juga bisa berasal dari instansi pemerintah, LSM, kampus, pengadilan, kantor pajak, notaris, pengacara, bank, dll.
Pada saat ini usaha dibidang layanan terjemahan masih belum banyak diminati banyak orang. Hal ini disebabkan karena sedikitnya ketersediaan tenaga penerjemah. Faktor lainnya adalah ketidaktahuan akan betapa pentingnya jasa terjemahan saat ini dan diwaktu yang akan datang.
B.    Tujuan
Tujuan proposal yang kami tawarkan adalah untuk memberikan jasa layanan terjemahan dokumen-dokumen dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya, atau menerjemahkan dari bahasa asing ke bahasa asing lainnya baik yang bersifat resmi maupun dokumen-dokumen umum lainnya untuk berbagai keperluan pribadi maupun kantor.
C.    Bahasa yang kami terjemahkan
Sesuai dengan profesionalitas kerja yang dimiliki, kami ini tidak akan mengerjakan orderan yang kami tidak mampu melaksanakannya, untuk saat ini kami menerima terjemahan dari Anda berupa terjemahan dari:
Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya
No.Jenis Layanan Bahasa Terjemahan
1.Bahasa Inggris – Bahasa Indonesia
2.Bahasa Jerman - Bahasa Indonesia
3.Bahasa Perancis - Bahasa Indonesia
4.Bahasa Mandarin/China - Bahasa Indonesia
5.Bahasa Jepang - Bahasa Indonesia
6.Bahasa Arab - Bahasa Indonesia
7.Bahasa Belanda - Bahasa Indonesia
Bahasa Asing ke Bahasa Inggris atau sebaliknya
No.Jenis Layanan Bahasa Terjemahan
1.
Bahasa Jerman – Bahasa Inggris
2.
Bahasa Perancis - Bahasa Inggris
3.
Bahasa Mandarin/China - Bahasa Inggris
4.
Bahasa Jepang - Bahasa Inggris
5.
Bahasa Arab - Bahasa Inggris
6.
Bahasa Belanda - Bahasa Inggris
D.    Jenis Dokumen
Kami akan memberikan yang terbaik untuk Anda. Diantara jenis terjemahan yang kami terima untuk diterjemahkan adalah:
1.    Penerjemahan Dokumen Resmi
  • Akta Pendirian Perusahaan, Akta Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Keputusan Rapat, Berita Acara, Berita Negara Republik Indonesia.
  • Kontrak Perjanjian Jual Beli, Sewa dan Beli, Sewa Kontrak, Cessie, Trusteeship Agreement, Pledge of Share, Kontrak Karya, dll.
  • Undang-undang Dasar, Undang-Undang Pemerintah, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Ditjen, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan, dll.
  • Berkas Gugatan, Dakwaan, Putusan atau Penetapan Pengadilan, Somasi, Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori, Peninjauan Ulang, dll.
  • Dokumen Lelang/Tender, Project  Proposal, Peraturan Perusahaan, dll.
2.    Penerjemahan Dokumen Perusahaan
  • Laporan Keuangan Umum atau Perusahaan, Laporan Hasil Audit
  • Dokumen Pajak, Pengadilan Pajak, SPT, SPPT, SKKBP, dll.
  • Prospectus Saham, IPO, Bursa Effek
  • Laporan Keuangan Perbankan, Laporan Tahunan, dan Laporan Hasil Audit
3.     Penerjemahan Dokumen Hukum
  • Personal Documents (Ijazah, Paspor, Akta Nikah/Cerai, Akta Lahir, SKCK, KTP, Keterangan Dokter, dll)
  • Medicine atau Kedokteran and Pharmacies
  • Environment atau Lingkungan Hidup yaitu dokumen-dokumen RPL/RKL, UPL, perjanjian limbah dll.
  • Agriculture atau Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dll.
4.   Penerjemahan Umum Komersial
  • Buku-buku, baik dari bahasa asing ke Indonesia atau dari bahasa Indonesia ke bahasa asing.
  • Komik, baik komik bahasa asing ke Indonesia maupun dari bahasa Indonesia ke bahasa asing.
E.    Jenis Terjemahan
Kami melayani jasa terjemahan tersumpah (sworn) dan biasa (non sworn).
1.      Terjemahan Tersumpah (sworn)
Terjemahan tersumpah adalah terjemahan yang dikerjakan oleh penerjemah yang telah lulus ujian kecakapan penerjemah dan telah disumpah oleh gubernur DKI Jakarta. Pada halaman hasil terjemahan tersumpah selalu dibubuhi cap dan tanda tangan penerjemahnya. Terjemahan tersumpah biasanya diberlakukan untuk dokumen-dokumen pribadi yang mau dibawa keluar negeri, seperti KTP, SIM, Papor, SKCK, Akta Lahir, Surat Nikah dan sejenisnya. Dokumen lainya yang biasanya diterjemahkan tersumpah adalah dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam sidang pengadilan dan dokumen-dokumen hukum lainnya.
2.     Terjemahan Biasa (non sworn)
Terjemahan biasa adalah terjemahan yang diberlakukan untuk dokumen-dokumen untuk kepentingan internal, seperti diktat kuliah, brosur, katalog, artikel. Pada halam hasil terjemahan tidak dibubuhi cap dan tanda tangan penerjemahnya. Terjemahan biasa memiliki kwalitas yang sama, yang membedakan adalah keperuntukannya.
F.    Tim Penerjemah
Untuk memberikan kualitas tinggi dan jaminan kakuratan hasil terjemahan kami memiliki tim penerjemah yang sudah menyandang kualifikasi sebagai penerjemah tersumpah dan sudah terdaftar di kedutaan besar, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
G.     Mitra Kerja Kami
Mitra kerja atau klien yang menggunakan jasa PENERJEMAH kami terdiri dari Instansi Pemerintah dan Instansi Swasta, serta perorangan untuk kepentingan pribadi dan keperluan publik lainya.
H.    Penerimaan dan Pengiriman Dokumen
Kami memberikan kemudahan-kemudahan untuk penerimaan dan pengiriman dokumen yang akan dan telah diterjemahkan. Dokumen yang akan diterjemahkan bisa dikirim lewat email, fax, atau diambil oleh kurir yang telah kami siapkan. Dokumen-dokumen yang telah diterjemahkan bisa kami kirim lewat email, fax, atau kami antar lewat kurir.
I.     Tata Cara Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai pada saat dokumen hasil terjemahan diterima atau Pembayaran juga dapat dilakukan via transfer Bank:
Bank BCA KCP Warung Buncit
No. Rekening     :    552 025 580 1
Atas Nama         :    Syaefudin
DAFTAR HARGA TERJEMAHAN
1. Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya
NO.JENIS TERJEMAHAN(Bahasa)HARGA PER HALAMANEstimasiWaktu
TersumpahBiasa
1.
Inggris - IndonesiaRp. 45.000Rp. 35.000Konfirmasi
2.
Jerman - IndonesiaRp. 240.000Rp. 220.000Konfirmasi
3.
Perancis - IndonesiaRp. 240.000Rp. 220.000Konfirmasi
4.
Mandarin/China IndonesiaRp. 240.000Rp. 220.000Konfirmasi
5.
Jepang - IndonesiaRp. 240.000Rp. 220.000Konfirmasi
6.
Arab – IndonesiaRp. 240.000Rp. 220.000Konfirmasi
7.
Belanda - IndonesiaRp. 240.000Rp. 220.000Konfirmasi
2. Bahasa Asing ke Bahasa Inggris atau sebaliknya
NO.
JENIS TERJEMAHAN(Bahasa)
HARGA PER HALAMAN
Estimasi
Waktu
Tersumpah
Biasa
1.
Arab - InggrisRp. 270.000Rp. 250.000Konfirmasi
2.
Belanda - InggrisRp. 270.000Rp. 250.000Konfirmasi
3.
Jerman - InggrisRp. 270.000Rp. 250.000Konfirmasi
4.
Jepang - InggrisRp. 270.000Rp. 250.000Konfirmasi
5.
Mandarin/China - InggrisRp. 270.000Rp. 250.000Konfirmasi
6.
Perancis - InggrisRp. 270.000Rp. 250.000Konfirmasi
  • Harga ditentukan berdasarkan lembar hasil terjemahan bukan lembar dokumen mentah / sumber yang belum diterjemahkan
  • Hasil terjemahan akan diketik pada:
Kertas                  :  A4
Spasi                    : 2 spasi
Jenis huruf       :  Courir new
Ukuran huruf   : 12
Marjin                :  1 inchi (kanan, kiri, atas, dan bawah)
KETERANGAN LAIN
  1. Terjemahan tersumpah adalah terjemahan untuk dokumen-dokumen pribadi seperti KTP, KK, STTB, SKCK, Paspor, Visa, sertifikat baptis dll, serta dokumen-dokumen perusahaan, perjanjian, kontrak, pajak, pengadilan dll. Pada dokumen hasil terjemahan tersumpah  akan dibubuhi cap dan tanda tangan penerjemah tersumpah yang mengerjakan penerjemahan tersebut.
  2. Terjemahan tersumpah dikerjakan oleh penerjemah yang telah lulus ujian penerjemah tersumpah(diselenggarakan oleh UI dan Pemda DKI), telah terdaftar di DEPKEH dan DEPLU serta kantor Kedutaan besar.
  3. Terjemahan biasa adalah terjemahan untuk dokumen-dokumen seperti diktat kuliah, brosur, modul, artikel, majalah, syllabus dan dokumen-dokumen lain yang tidak memiliki implikasi hukum (apabila terjadi kesalahan).
  4. Terjemahan tersumpah dan terjemahan biasa memiliki kwalitas yang sama.
  5. Dokumen pribadi seperti akta lahir, KTP, KK, STTB, SKCK dll. akan diterjemahkan dengan format sesuai aslinya.
.
SUMBER:  LAYANAN JASA PENERJEMAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar