Jumat, 18 April 2014

Investasi Bodong


Salah satu topik perbincangan yang cukup hangat akhir-akhir ini, khususnya yang terkait bidang keuangan di Indonesia, adalah hal investasi bodong yang telah banyak merugikan masyarakat.

Pemerintah kita melalui pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah berusaha mendidik dan melindungi masyarakat dari kejadian-kejadian penipuan semacam ini yang banyak kita dengar akhir-akhir ini.

OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap "keseluruhan" kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011, OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, dengan wewenang yang sangat besar termasuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik, bahkan hingga memberikan perintah tertulis ataupun menetapkan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk mencabut ijin usahanya .

Dalam catatan di atas, saya sengaja memberikan tanda kutip atas terminologi "keseluruhan" kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Wewenang OJK adalah atas lembaga-lembaga resmi yang menyatakan kegiatannya dalam bidang jasa keuangan seperti pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank seperti asuransi, sewa guna (leasing), lembaga dana pensiun, koperasi kredit, pembiayaan, dan sebagainya.

Walaupun definisi lembaga-lembaga yang menjadi obyek pengawasannya bisa menjadi sangat luas karena mencakup semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana masyarakat, namun tetap saja bermunculan lembaga-lembaga yang lolos dari pengawasan; dan untuk itu masyarakat kita harus menjadi lebih cerdas dalam memilih sarana untuk berinvestasi.

OJK saat ini sedang giat melakukan inisiatif-inisiatif dalam rangka melindungi para konsumen jasa keuangan, termasuk mengeluarkan aturan-aturan baru terkait perlindungan nasabah (customer protection) yang harus diikuti dan diaplikasikan oleh seluruh lembaga-lembaga jasa keuangan.

Salah satu inisiatifnya adalah membentuk "Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi" serta melakukan kampanya "Waspada Investasi."

Sesuai amanatnya untuk memastikan keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat secara seimbang, maka OJK harus menjaga kepentingan konsumen dalam melakukan investasi.

OJK hingga kini telah menerima puluhan (mungkin juga lebih dari seratus) laporan mengenai entitas tak berizin tetap nekat menarik investasi / dana masyarakat.

Salah satu yang menghangat kembali adalah investasi emas yang diterbitkan oleh PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah. Penipuan bermotif investasi emas yang telah mengakibatkan nilai kerugian nasabah Rp10 triliun, sayangnya juga melibatkan nama-nama terkenal yang seharusnya dapat menghindari keterlibatannya, termasuk seorang perencana keuangan yang cukup dikenal masyarakat luas, yang dianggap sebagai pakar perencana keuangan, yang pendapatnya sering dikutip oleh media-media dan bahkan oleh perencana keuangan lainnya juga.
[http://mobile.kontan.co.id/news/ikuti-financial-planner-ferdi-hasan-rugi-miliaran]

Karena itu masyarakat kita perlu lebih waspada dalam melakukan investasi.

Beberapa hal / tip-tip yang harus diperhatikan sebelum Anda berinvestasi:
(Catatan: Tip-tip investasi disini adalah ditujukan bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan dana yang terbatas, bukan investor besar dengan dana yang sangat besar atau hampir tak terbatas.)


1. Investasi BUKANLAH salah satu cara mencari penghasilan tambahan atas penghasilan rutin, melainkan merupakan sarana meningkatkan nilai aset yang telah kita miliki dengan sasaran memperoleh hasil / pertumbuhan nilai yang lebih tinggi dari tingkat inflasi.

2. Tentukan tujuan investasi Anda: lamanya jangka waktu investasi (pendek/menengah/panjang), dan untuk apakah dana hasil investasi Anda dimanfaatkan.

3. JANGANLAH memiliki mental ingin cepat kaya dengan cara yang mudah. Jika memang demikian adanya, Anda perlu memiliki kewaspadaan yang ekstra.

Milikilah seorang rekan penasihat yang dapat dipercaya, untuk membantu 'mengendalikan' keinginan Anda dengan memberikan opini yang jujur dan objektif tentang peluang investasi yang Anda miliki; dan jangan hanya percaya pada nama besar seseorang karena pernah muncul di tv atau menulis buku laris. Investasi bukanlah sekedar kepercayaan semata.

4. Banyak pakar investasi menyarankan untuk berinvestasi pada saat yang tepat, karena ekonomi dikatakan berjalan dengan siklusnya sendiri. Bagi Anda yang tidak memahami atau mengetahui kapan waktu yang tepat, atau tidak memiliki kemewahan waktu untuk memantau 'saat yang tepat,' berinvestasilah secara berkala dengan teratur.

5. Dasar dari setiap perencanaan keuangan bagi pribadi adalah asuransi jiwa. Pastikan Anda melindungi dana investasi Anda dari kemungkinan-kemungkinan terburuk yang dapat menguras aset dan dana investasi Anda, terutama atas meninggalnya sumber pencari nafkah, terjadinya kecelakaan dan terkena sakit-penyakit terutama penyakit-penyakit kritis yang memakan biaya sangat besar untuk pengobatannya.

6. Saat ini banyak tersedia produk asuransi jiwa dan kesehatan yang digabungkan sekaligus dengan kesempatan berinvestasi melalui menyisihkan uang sejumlah tertentu secara teratur.

Produk asuransi yang banyak dikenal sebagai asuransi jenis Unit Link ini sebenarnya memiliki nama generik "investment-linked product" atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Produk ini mungkin memang bukanlah produk asuransi yang cocok bagi setiap orang, namun merupakan pilihan yang 'make sense' atau masuk akal bagi Anda yang:

• masih berkesempatan memiliki jangka waktu investasi jangka menengah dan jangka panjang
• ingin berinvestasi pada lembaga yang terjamin dan resmi di bawah pengawasan OJK
• memiliki jumlah dana yang terbatas untuk di-investasi-kan
• ingin berinvestasi secara teratur dan menerapkan prinsip nilai dolar rata-rata (dollar cost averaging) yang terbukti ampuh meminimalkan risiko berinvestasi di pasar modal.
• ingin mengamankan dana investasi nya dari kemungkinan terkuras untuk biaya tak terduga seperti biaya rumah sakit, pengobatan penyakit kritis, dll.
• ingin mengamankan rencana investasi nya dari risiko terhentinya aliran dana yang harus di-investasikan akibat ketidak-mampuan memperoleh penghasilan
• dan masih banyak lagi.

Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi kita semua.

Salam,

Nurmansjah Soleiman

DISCLAIMER:
Tulisan saya di atas adalah pendapat saya pribadi dan tidak mewakili pernyataan / pandangan dari perusahaan atau institusi apapun. Saya pribadi bertanggungjawab sepenuhnya atas isi tulisan saya di atas.


Regards,

Nurmansjah Soleiman

If the grass is greener on the other side of the fence, you can bet the water bill is higher.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar