Kamis, 25 September 2014

EVOLUSI PERSEPSI TENTANG PELAKU KEJAHATAN


Berkaitan dengan kejahatan dan pelaku kejahatan diberbagai aspek, maka kriminologi adalah bidang yang mempelajarinya secara mendalam. Berbicara tentang teori kriminologi merupakan suatu usaha dalam memahami dan mengungkapkan pelbagai permasalahan tentang kejahatan dan penyimpangan yang ada di dalam masyarakat. Teori-teori kriminologi ini menjadi landasan yang akan menunjukkan arah kepada pengamat atau peneliti dalam menentukan masalah apa yang akan diteliti dan dicari solusinya. Mungkin sebagian kita pernah mendengar dengan teori Lombroso tentang ciri – ciri pelaku kejahatan yang mengedepankan tentang ciri – ciri fisiknya. Lombroso atau nama lengkapnya Cesare Lombroso, bernama lahir Ezechia Marco Lombroso (lahir di Verona, 6 November 1835 – meninggal di Torino, 19 Oktober 1909 pada umur 73 tahun) adalah seorang kriminolog Italia dan pendiri Mazhab Kriminologi Positivis Italia. Lombroso menolak pendapat Mazhab Klasik, yang menganggap bahwa kriminalitas adalah suatu ciri karakteristik yang terdapat pada sifat dasar manusia. Sebaliknya, dengan menggunakan konsep-konsep yang diambil dari fisiognomi, eugenika awal, psikiatri, dan Darwinisme sosial, teori Lambroso mengenai antropologi kriminologi pada dasarnya menyatakan bahwa kriminalitas adalah sesuatu diwariskan, dan bahwa seseorang yang "dilahirkan bersifat kriminal" dapat diidentifikasi dengan memperhatikan cacat-cacat fisiknya, dengan demikian menegaskan bahwa seorang penjahat adalah sesorang yang biadab, atau memiliki atavisme (cacat tubuh bawaan). (http://id.wikipedia.org/wiki/Cesare_Lombroso) Perkembangan jumlah penduduk dunia, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempengaruhi perilaku manusia, termasuk terhadap para pelaku kejahatan. Berbagai penelitian tentang pelaku kejahatan telah melahirkan berbagai dalil yang dapat dijadikan pedoman untuk tempat dan waktu tertentu. Para pakar Teori Struktur Sosial meyakini bahwa kekuatan-keuatan sosial-ekonomi yang beroperasi di alam area-area kelas sosial-ekonomi rendah yang buruk mendorong sebagian besar penduduknya ke dalam pola tingkah laku kriminal. Posisi kelas ekonomi yang tidak beruntung adalah penyebab utama dari kejahatan. Teori ini terbagi lagi menjadi tiga teori, yaitu Teori Disorganisasi Sosial, Teori Ketegangan (strain theory), dan Teori Kejahatan Kultural. Teori Disorganisasi Sosial memiliki fokus pada kondisi di dalam lingkungan, di mana terjadinya lingkungan yang buruk, kontrol sosial yang tidak memadai, pelanggaran hukum oleh gang atau kelompok sosial tertentu, dan adanya pertentangan nilai-nilai sosial. Strain Theory memiliki fokus terhadap suatu konflik antara tujuan dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya ketidakseimbangan distribusi kekayaan dan kekuatan (kekuasaan). Kondisi seperti ini menyebabkan frustasi bagi kalangan tertentu sehingga berusaha mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Teori ini kemudian memiliki turunannya sendiri, yang disebut sebagai Teori Anomi, yaitu teori yang memandang bahwa orang-orang memiliki paham yang sama akan tujuan dari masyarakat, tetapi kekurangan cara untuk mencapainya sehingga mencari jalan alternatif, seperti kejahatan. Teori ini kemudian dapat menjelaskan angka kejahatan kelas bawah yang tinggi. Masih banyak lagi teori kontemporer yang bermunculan sebagai hasil penelitian terhadap berbagai fenomena kejahatan yang terjadi. Semoga uraian singkat ini dapat memberi manfaat bagi mereka yang memberikan perhatian atau kajian dibidang kejahatan. (alf)


Sumber: https://www.facebook.com/DivHumasPolri/photos/a.658387904190069.1073741826.117740101588188/940358012659722/?type=1&theater





Tidak ada komentar:

Posting Komentar