Senin, 01 Desember 2014

Sosialisasi Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)


Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (DJEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Kamis (28/11), di hotel Swiss-Bell Balikpapan, mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Acara sosialisasi untuk wilayah Kalimantan ini dihadiri oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistikan Ditjen Ketenagalistrikan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Divisi EBT PT PLN (Persero) dan Ketua APLIBI (Asosiasi Produsen Listrik berbasis Bioenergi) serta para pemangku kepentingan di bidang biomasa dan biogas.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.4 Tahun 2012 pada bulan Februari 2012, investasi swasta untuk penyediaan listrik berbasis biomassa dan biogas on grid masih rendah. Salah satu penyebabnya adalah terdepresiasinya nilai rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga biomassa. Selain itu, penyediaan energi listrik dari PLTBg dan PLTBm didominasi dengan skema penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power) dan bukan merupakan pembangunan pembangkit listrik baru yang dedicated  untuk penyediaan energi listrik (Independent Power Producer-IPP) ke jaringan PLN. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 merupakan revisi dari Permen sebelumnya yaitu Permen 4 Tahun 2012, sebagai bentuk insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis biomassa dan biogas. Peraturan Menteri ESDM sebagaimana tersebut diatas pada prinsipnya untuk mendorong pemanfaatan potensi biomassa dan biogas untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil khususnya bahan bakar minyak (BBM) pada daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap BBM dan wilayah kepulauan yang masih memiliki rasio elektrifikasi rendah.

Pada tahun 2013, potensi biomassa di Indonesia tercatat sebesar 32.654 MW dan sebesar 1.716,5 MW telah dikembangkan. Pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (on-grid) sampai dengan tahun 2014 mencapai sekitar 91,9 MW, sedangkan pengembangan  pembangkit listrik berbasis bioenergi (off-grid) sekitar 1.626 MW, dimana pembangkit listrik tersebut berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota.

Pembangkit listrik berbasis bioenergi ini juga memiliki potensi di daerah-daerah terpencil yang berasal dari limbah kehutanan, limbah pertanian, industri kelapa sawit, industri kertas, industri tapioka, dan industri lainnya.

Berbagai upaya mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) untuk tenaga listrik on-grid tenaga biomassa dan biogas telah dilakukan, selain kewajiban pembelian tenaga listrik oleh PT PLN  (Persero), kebijakan berupa pemberian prioritas pengembangan EBT setempat, insentif pajak penghasilan untuk investasi energi terbarukan, pembebasan bea masuk untuk EBT, dan kemudahan prosedur perijinan.

Pemerintah juga menetapkan harga jual listrik (Feed-in-Tariff) untuk tenaga listrik berbasis biomassa dan biogas. Pada Permen ESDM No 27 tahun 2014, harga dasar Feed in Tariff (FiT) Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) mengalami kenaikan harga jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan menengah atau jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan rendah.

Terdapat tambahan harga melalui pemberian insentif wilayah berupa besaran faktor regional  F (faktor pengali harga dasar) dengan berkisar antara 1,00 s.d 1,60. Juga terdapat insentif terhadap PLTBm dan PLTBg yang digunakan mengikuti kebutuhan beban pada sistem ketenagalistrikan setempat (Load Follower) dengan perhitungan tiap kWh . Dalam  Peraturan Menteri ini diberikan kesempatan kepada badan usaha yang telah berjalan (PLT eksisting) untuk dapat melakukan negosiasi dengan PT PLN (Persero) menggunakan besaran FiT sebagai harga acuan tertinggi.

Beberapa hal lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut adalah prosedur dan persyaratan penetapan pengelola energi biomassa dan energi biogas untuk pembangkit listrik serta kewajiban PLN untuk menyusun model Perjanjian Jual Beli Listrik standar.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 ini di-launching pada tanggal 22 Oktober 2014 di Jakarta. Kemudian pada tanggal 20 November 2014 telah dilaksanakan sosialisasi di Medan untuk wilayah Sumatera.

Selanjutnya, DJEBTKE Kementerian ESDM juga akan mengadakan sosialisasi pada tanggal 4 Desember 2014 di Makassar dan Mataram untuk meningkatkan investasi di bidang PLT biomassa dan biogas.
 Kepala Pusat Komunikasi Publik,
http://www.esdm.go.id/siaran-pers/55-siaran-pers/7009-sosialisasi-permen-esdm-no-27-tahun-2014-di-balikpapan.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar