Jumat, 06 April 2012

DPD Setujui RUU Industri Pertahanan dan Keamanan


Jakarta, 5 April 2012



DPD Setujui RUU Industri Pertahanan dan Keamanan


Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan dan Keamanan, karena memberi semangat kemandirian industri pertahanan dan keamanan dalam penyediaan peralatan. Kemandirian tersebut penting dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mempertahankan keutuhan wilayah, dan mewujudkan peran aktif Indonesia di dunia.
“Namun, kehadiran undang-undang itu tidak menjadi pemicu terjadinya arm race di kawasan Asia Tenggara, tidak menjadi pemicu terbentuknya pasar persenjataan termasuk ‘pasar gelap’ di daerah konflik dan daerah perbatasan, tidak menjadi pemicu terjadinya peperangan, dan tidak menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD Alirman Sori, saat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite I DPD dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/4). Acara itu dipimpin Ketua DPD Irman Gusman.
Komite I DPD menilai, naskah akademik dan draft RUU Industri Pertahanan dan Keamanan itu merespon keinginan atau cita-cita bangsa Indonesia untuk membangkitkan kembali industri di bidang pertahanan dan keamanan. Persoalannya, rancangan undang-undang itu mengandung kegamangan visi negara serta kekhawatiran dukungan perundang-undangan terkait, sumberdaya manusia, dan anggaran belanja negara. Selain itu, komite kebijakan industri pertahanan menjadi super body.
Oleh karena itu, Komite I DPD mengusulkan beberapa poin, di antaranya perubahan nama menjadi RUU Industri Pertahanan, visi negara autarki (autarky) yang menguasai industri pertahanan keamanan self-reliance, penyinergian perundang-undangan terkait, penyiapan sumberdaya manusia dan anggaran belanja negara, serta pemosisian komite kebijakan industri pertahanan yang tugas dan wewenangnya proporsional dalam mata rantai manajemen pembangunan industri pertahanan keamanan.


Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh
Bidang Pemberitaan dan Media Visual
Sekretariat Jenderal DPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar