Rabu, 18 April 2012

PRESIDEN SENAT IRMAN GUSMAN : Kantor DPD RI Bagian dari Produk Reformasi

  • Beranda
  • Profil
  • Kegiatan
  • Pidato
  • Tulisan
    • Kontak
    Ulasan Berita
  • Galeri
  • Video


Foto bersama dan wawancara seusai meresmikan kantor semantara SenFoto bersama dan wawancara seusai meresmikan kantor semantara Senat (DPD) RI di Provinsi Kepulauan Riau (16/4)at (DPD) RI di Provinsi Kepulauan Riau (16/4)

Irman : Kantor DPD RI Bagian dari Produk Reformasi

Batam - irmangusman.com. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengatakan keberadaan kantor sementara daerah DPD RI merupakan amanah UUD sebagai hasil reformasi. Hal ini disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman ketika meresmikan kantor sementara DPD RI untuk Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Senin (16/4).
Peremian kantor sementara DPD RI Provinsi Riau dihadiri oleh Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau yakni Djasarmen Purba, Aida Ismeth, Zulbahri dan Hardi Slamet Hood. Selain itu hadir pula Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani dan jajarannya.
Lebih lanjut Irman mengatakan amanah UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, memberikan dampak pada perubahan tugas, fungsi, dan wewenang DPD.  “Perubahan tugas, fungsi, dan wewenang ini menyangkut  tiga hal pokok yakni, terkait dengan anggota, lembaga, dan sekretariat jenderal ," kata Irman.

Perubahan tugas, fungsi, dan wewenang yang terkait dengan anggota, menurut dia, adalah anggota DPD RI dpakan alam menjalankan tugas berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi.
Irman Gusman menjelaskan DPD RI merupakan produksi reformasi yang lahir dari amandemen ketiga UUD 45. DPD RI dibentuk dalam fungsi utama untuk menguatkan demokrasi. Irman menilai demokrasi di Indonesia saat ini masih memerlukan penguatan. “Untuk itu, jika ada pihak-pihak yang bersikap miring terhadap DPD, maka dapat diartikan tidak mendukung penegakan demokrasi,” ujarnya.
Sedangkan yang terkait dengan lembaga, kata dia, adalah menjalankan tugas pengawasan serta anggota DPD RI melaksanakan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya. "Implikasi dari ketentuan ini adalah semakin meningkatnya aktivtas anggota DPD RI di daerah," katanya.

Menurut dia, anggota DPD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenannya ke depan tidak hanya berhubungan dengan Presiden dan DPR RI, juga dengan pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat di daerah pemilihannya.
Pada kesempatan tersebut Irman menyatakan harapannya agar institusi DPD RI menjadi lebih kuat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah dan berperan serta dalam pengambilan keputusan baik di DPR maupun di daerah. "DPD RI sebagai lembaga negara yang mengemban harapan publik, memerlukan berbagai dukungan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.

Kantor sementara daerah DPD RI di Provinsi Riau adalah milik Badan Pengelola Kawasan Batam yang dipinjampakaikan.***

SUMBER:  http://www.irmangusman.com/tulisan/read/kantor-dpd-bagian-dari-produk-reformasi
 https://www.facebook.com/media/set/?set=a.385631814810863.91662.100000921435749&type=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar