Senin, 03 Desember 2012

KPAI: Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas

 
JAKARTA, LIPUTANSATU.COM. Setiap 3 Desember di seluruh dunia diperingati sebagai hari bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi Hak Penyandang Disabilitas di New York pada tahun 2007. Namun baru meratifikasi konvensi tersebut 4 tahun kemudian dengan undang-undang no. 19 tahun 2011. Ratifikasi dimaksudkan untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak, kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari ekploitasi, kekerasan, dan perlakuan semena-mena.  
 
Namun implementasi undang-undang mengenai hak-hak bagi penyandang disabilitas ini masih jauh dari harapan, baik pada penyandang disabilitas secara umum maupun pada anak penyandang disabilitas khususnya. 5 tahun setelah ratifikasi konvensi, kita masih menemukan bahwa pemenuhan hak anak dengan disabilitas masih belum optimal. Realitas ini bisa dilihat pada minimnya sarana dan prasarana pendidikan; banyak sekolah yang belum memiliki fasilitas jalan untuk siswa yang harus memakai kursi roda, jumlah sekolah luar biasa [SLB] dan jumlah guru untuk inklusi dan SLB juga belum sepadan dengan jumlah anak penyandang disabilitas. Data kemendiknas 2010, jumlah siswa berkebutuhan khusus baru sekitar 20% dari total 347.000 anak berkebutuhan khusus atau sekitar 75.000 siswa. Artinya masih banyak anak berkebutuhan khusus yang tak mengenyam pendidikan formal SLB.
 
Fasilitas kesehatan untuk anak berkebutuhan khusus masih belum memadai. Mereka membutuhkan fasilitas tumbuh kembang khusus agar memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Anak tuna grahita (cacat ganda) misalnya, membutuhkan pembinaan dan pendampingan terus-menerus oleh tenaga kesehatan karena pada umumnya mereka sulit untuk hidup mandiri. Anak yang tinggal di daerah yang jauh atau terpencil lebih sulit mengakses fasilitas kesehatan karena tidak semua rumah sakit daerah memiliki layanan untuk anak disabilitas. Bahkan tidak semua anak dengan disabilitas berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi memadai sehingga dapat memenuhi kebutuhan khusus anak-anak mereka. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya segera menyediakan fasilitas kesehatan untuk anak dengan disabilitas yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat, terjangkau secara ekonomi serta berkualitas.
 
Pandangan masyarakat terhadap anak dengan disabilitas juga masih beragam, sebagian besar masih memiliki opini bahwa anak disabilitas atau penyandang cacat adalah beban keluarga. Bahkan pada daerah tertentu masih ditemui anak disabilitas dipasung atau dikurung di dalam rumah karena dianggap berbeda dengan anak-anak lainnya. Sosialisasi undang-undang dan peraturan terkait hak-hak penyandang disabilitas perlu ditingkatkan, agar masyarakat memahami bahwa anak disabilitas tidak boleh terkurangi hak-haknya seperti hak nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak tumbuh kembang dan penghargaan terhadap pendapat anak.
 
Pemenuhan hak anak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan oleh negara, pemerintah, dan masyarakat. Implementasi berbagai kebijakan terkait hak penyandang disabilitas yang telah dirumuskan hendaknya ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah agar anak-anak Indonesia penyandang disabilitas memperoleh hak-hak mereka.
 
Pada peringatan tahun ini, semoga anak dengan disabilitas di seluruh dunia, khususnya di Indonesia terpenuhi hak-haknya tanpa hambatan, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, ceria dan tanpa diskriminasi.
 
Salam senyum anak Indonesia,
 
MARIA ADVIANTI
Sekretaris KPAI
 
 
Maria Advianti
Sekretaris
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Indonesia Commission on Child Protection
Office: Jl. Teuku Umar 10-12, Jakarta 10011, Indonesia
Mobile; 0818 0729 3135
Phone: +62 21 31901446
Fax: +62 21 3900833
          vierosjidi@yahoo.com
Website: www.kpai.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar