Minggu, 13 Januari 2013

Dirjen Perbendaharaan: Redenominasi Tidak Akan Turunkan Daya Beli Masyarakat


 
Jakarta, 28/12/2012 MoF (Fiscal) News - Redenominasi mata uang rupiah tidak akan menurunkan daya beli masyarakat, karena dalam redenominasi, yang dilakukan adalah menyederhanakan penulisan digit mata uang tanpa mengurangi nilainya. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Supriyanto dalam acara Internalisasi Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah 'Redenominasi Bukan Sanering' yang berlangsung pada Jumat (28/12) di Hotel Borobudur, Jakarta.


 "(Redenominasi) ini pada dasarnya adalah penyederhanaan penulisan mata uang kita (rupiah), digitnya dikurangi tanpa mengurangi nilainya," ujarnya. Ia melanjutkan, berbeda dengan sanering, redenominasi tidak akan menurunkan daya beli masyarakat. "Kalau sanering itu pemotongan nilai uang sedangkan harga-harga barang tetap, bahkan cenderung meningkat, jadi daya beli efektif masyarakat cenderung menurun," paparnya. 


Namun demikian, pihaknya menyadari bahwa pelaksanaan redenominasi berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan di masyarakat. “Yang lebih buruk bisa menimbulkan ekspektasi inflasi yang berlebihan,” tegasnya. Untuk itu, menurutnya, perlu tahapan yang detail dan cermat agar risiko tersebut tidak perlu terjadi. Salah satu upaya untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dalam pelaksanaan redenominasi, nantinya pedagang akan diwajibkan untuk mencantumkan dua label harga pada masa transisi. "Jadi kalau ada yang jual beras enam ribu (rupiah), maka dia akan pasang label enam ribu (rupiah) dan enam rupiah, nah nanti tergantung yang beli pakai uang dengan denominasi yang baru atau yang lama, kalau yang baru ya tinggal bayar pakai yang enam rupiah, kalau punyanya uang (denominasi) lama ya bayarnya enam ribu," jelasnya.(wa)


1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar