Selasa, 29 Januari 2013

Selamatkan Hutan Kota Babakan Siliwangi, Tolak Komersialisasi dan Eksploitasi Hutan Kota Babakan Siliwangi…!



"Gardening is an active participation in the deepest mysteries of the universe."  ~Thomas Berry 

Kawasan Babakan Siliwangi merupakan ruang terbuka hijau yang berada kelurahan Babakan Siliwangi Kecamatan Coblong di Kota Bandung yang memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya yang tergolong cukup besar di kota Bandung dan termasuk salahsatu wilayah di Kawasan Bandung Utara yang saat ini kondisi lingkungannya semakin kritis. Babakan Siliwangi telah ditetapkan sebagai hutan kota dan menjadi bagian dari kawasan strategis sungai Cikapundung yang bermuara di Citarum. Dulu, kawasan ini merupakan “Green Belt” kota Bandung berupa hutan yang rimbun oleh pepohonan dan sebagian pesawahan.  
Saat ini, sejak dideklarasikan secara bersama oleh peserta konferensi nternasional Tunza, publik, pemerintah dan UNEP sebagai salahsatu badan internasional PBB dalam konferensi Tunza Internasional tanggal 27 September 2011, Babakan Siliwangi bukan hanya salahsatu ruang terbuka hijau namun telah menjadi salahsatu “Hutan Kota Dunia” yang berada di Kota Bandung Jawa Barat Indonesia. Artinya lembaga internasional, pemerintah dan publik sudah mengakui bahwa status Babakan Siliwangi adalah Hutan Kota yang harus dikelola untuk kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup serta terbebas dari kepentingan ekonomi atau pembangunan sarana komersil.
Saat ini, Hutan Kota Babakan Siliwangi memiliki luas sekitar 31.037m2 atau sekitar 3,1 Ha terancam terus berkurang dan beralih fungsi oleh rencana pembangunan restoran atau sarana komersil lainnya yang akan dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung dan PT Esa Gemilang Indah (EGI). Padahal, Kota Bandung yang memiliki luas 16.000 Ha, hanya baru memenuhi sekitar 6 % Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dari minimal 30 %  dimana 10% ruang terbuka hijau privat dan 20% ruang terbuka hijau publik) yang harus disediakan di Kota Bandung sebagai mandat Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, pasal 2 menyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur  lingkungan, sosial dan budaya. Kemudian, pasal 3 menyatakan bahwa fungsi hutan kota adalah untuk : a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;  b. meresapkan air;  c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan  d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.  
Selain itu, dalam Perda No 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung sudah pasal 46 menegaskan bahwa Babakan Siliwangi adalah RTH hutan kota. Kemudian, pasal 60 dan 71 menyatakan bahwa Babakan Siliwangi merupakan salah satu Kawasan Strategis Kota (KSK) dari sudut pandang daya dukung lingkungan hidup.
Mengacu pada kebijakan yang dijelaskan di atas, kebijakan Pemerintah Kota Bandung khususnya Walikota Bandung yang tetap memberikan ijin kepada PT EGI untuk pengembangan ekonomi/komersil di Babakan Siliwangi adalah tindakan yang menyalahi aturan dan tidak memihak pada kepentingan publik (warga) dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, sebangun dengan aspirasi dan inisiatif warga Kota Bandung yang menginginkan Babakan SIliwangi terbebas dari eskploitasi pengusaha PT EGI serta perusahaan atau pengembang serakah lainnya yang tidak memihak pada kepentingan publik dan lingkungan hidup, maka WALHI Jawa Barat menyatakan sikap:
  1. Kebijakan Walikota Bandung yang memberikan ijin  usaha pengembangan ekonomi kepada PT EGI adalah tindakan yang menyalahi aturan perundang-undangan dan tidak menghargai pengakuan dunia internasional atas keberadaan Babakan Siliwangi sebagai Hutan Kota Dunia.
  2. Menolak segala bentuk intervensi pembangunan dan komersialiasasi Hutan Kota Babakan Siliwangi
  3. Mendesak Pemkot Bandung dan Walikota Bandung untuk mencabut segala bentuk perijinan yang telah melegalisasi pembangunan sarana komersil di Babakan Siliwangi kepada PT EGI.
  4. Mendesak Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada Pemkot Bandung dan mengeluarkan rekomendasi untuk percepatan pembuatan dan penetapan kebijakan Peraturan Daerah tentang hutan kota Babakan Siliwangi.
  5. Mendukung aspirasi dan inisiatif warga kota Bandung untuk melindungi dan mempertahankan Hutan Kota Babakan Siliwangi dari segala bentuk intervensi dan eksploitasi ekonomi perusahaan.
 
Bandung, Senin, 28 Februari 2013
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat


ttd
Dadan Ramdan
Kontak 082116759688

Tidak ada komentar:

Posting Komentar