Selasa, 16 April 2013

Istilah P-18, P-19, P-210 dan P-21

Selamat pagi Mitra Humas, mungkin Mitra Humas sering mendengar istilah P-18, P-19, P-210, P-21 dalam penanganan suatu kasus tindak pidana, bagi yg belum mengerti ttg hal tersebut, silahkan disimak :

Kode-kode/Istilah tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P-19 : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar