LIPUTANSATU - Ketua DPD RI Irman Gusman menghimbau agar program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tidak dijadikan sebagai sarana mencari dukungan publik terhadap tokoh atau partai politik menjelang Pemilu 2014. Hal ini dikatakannya usai menerima pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia di Ruang Delegasi Ketua DPD RI, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta (24/6). 
 
Menjawab pertanyaan wartawan perihal langkah sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang memantau langsung proses pembagian BLSM, Irman mengatakan, menjelang Pemilu 2014 adalah sangat wajar apabila publik mencurigai motivasi dari menteri yang memantau langsung pemberian BLSM tersebut. Terlebih lagi, menteri yang melakukan pemantauan tidak ada kaitannya dengan BLSM dan membagikannya di daerah pemilihannya.

"Namun, alangkah baiknya kita berfikir positif bisa saja faktor kebetulan semata, pemantauan BLSM di daerah A dipantau oleh pejabat menteri yang dapilnya sama agar pengawasan bisa efektif. Sah saja, asal tidak sambil kampanye," jelasnya.

Meski demikian, Irman menilai masyarakat sudah semakin kritis untuk melihat motivasi pemberian BLSM. Saat ini yang terpenting adalah langkah pengawasan agar tidak ada upaya penyelewengan dalam penyaluran dana BLSM. Pemerintah harus menjamin kompensasi kenaikan BBM ini didistribusikan kepada golongan yang dianggap berhak atau tepat sasaran kepada warga miskin.
"Pemerintah harus cek, apakah pendistribusiannya sudah tepat sasaran, karena yang terpenting adalah harapan masyarakat miskin mendapatkan bantuan tunai tercapai. Jangan sampai, warga berkecukupan yang dapat bantuan, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak dapat, makanya perlu pengawasan secara maksimal, " tegas Irman.

Selain pengawasan, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendistribusian BLSM apakah sudah cukup efektif serta mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang berpendidikan rendah mengenai cara pengambilan BLSM. 

"Pastikan ke depan tidak akan ada penyelewengan, jika pada tahap pertama di temukan dugaan penyelewengan, maka pihak yang berwenang harus berani memberikan sanksi, agar memberikan efek jera dikemudian hari," ungkap Irman.

Sebelumnya, Irman menyayangkan DPR RI yang hingga kini belum merespon permintaan konsultasi dari DPD RI untuk membahas aturan baru dalam proses penyusunan UU pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami berharap DPD RI dilibatkan dalam pengesahan UU APBN-P 2013, namun hingga kini, DPR RI belum memberikan respon atas surat permintaan konsultasi yang kami kirim sejak bulan April 2013 lalu. Mungkin saja, dengan keterlibatan DPD RI dapat menghasilkan produk perundang-undangan yang lebih baik,” ujarnya.