Minggu, 26 Oktober 2014

Energy Nusantara - Indonesia's Leading Energy Network

Energy Nusantara - Indonesia's Leading Energy Network
Greetings Mr. Ruslan Andy Chandra
 
Energy Nusantara successfully conducted a Focus Group Discussion (FGD) on Expiring Oil and Gas Contracts in Indonesia, that was held in Jakarta on Friday 24 October 2014. This FGD resulted on solution for the fair treatment and transparent on the expiring oil and gas contracts. The discussion was facilitated and chaired by Founder of Energy Nusantara. 

The result of this FGD was widely covered and quoted nationally by Press and it will be handed over to the new Government that is currently working on the draft of Ministerial Regulation (Permen ESDM) on the extension of the expiring contracts. Summary of the FGD is as follows (in Bahasa Indonesia) and is accessible as well at our website http://energynusantara.com/fgd-perpanjanganblokmigas
 
RANGKUMAN HASIL FGD PERPANJANGAN KONTRAK MIGAS YANG ADIL DAN TRANSPARAN
Jakarta, 24 Oktober 2014
Para pemangku kepentingan Migas di Indonesia mengusulkan kepada Pemerintah untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur ketentuan perpanjangan kontrak migas yang Adil dan Transparan. Permen tersebut haruslah mendukung usaha-usaha yang menciptakan iklim investasi migas yang kondusif, menciptakan sinergi yang baik di antara para perusahaan migas di Indonesia, yang terdiri dari BUMN Energi, BUMD, perusahaan migas swasta nasional (PMSN) dan juga kontraktor/ investor asing  yang pada akhirnya akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara.
Usulan ini mengemuka dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mencari Bentuk Perpanjangan Kontrak Migas Yang Adil dan Transparan” yang diselenggarakan oleh Energy Nusantara dan dipandu oleh Joi Surya Dharma. FGD ini dihadiri tidak kurang dari 50 para pemangku kepentingan industri migas di tanah air, termasuk wakil pemerintah, pembuat kebijakan energi, perusahan-perusahan migas, asosiasi dan akademisi.
Dari rangkuman FGD  yang berlangsung konstruktif, ada beberapa hal penting untuk dicatat yaitu :
  1. Indonesia masih mempunyai potensi sumber daya migas yang masih cukup besar. Saat ini tercatat Indonesia mempunyai cadangan minyak terbukti 3,7 milyar barrel dan cadangan gas 103 TCF. Selain itu potensi sumber daya Migas yang belum dikembangkan sebesar 17,9 milyar barel setara minyak dan potensi hidrokarbon non-konvensional Shale Gas (574 TCF) dan CBM (453 TCF). Tantangannya adalah bagaimana potensi-potensi itu dapat dieksplorasi dan dieksploitasi secara efektif dan efisien, serta didayagunakan untuk ketahanan dan kemandirian energi sekaligus menjadi sumber penerimaan negara baik pajak dan non-pajak.
     
  2. Tantangan lain yang dihadapi oleh industri Migas di Indonesia adalah upaya  meningkatkan produksi minyak dan meningkatkan kegiatan eksplorasi. Sejak puncak produksi minyak kedua di tahun 1995 dengan produksi rata-rata 1,6 juta barrel per hari, produksi minyak Indonesia mengalami penurunan.  Sampai bulan Oktober 2014 ini produksi minyak hanya mencapai 793 ribu barel per hari.  Di sisi lain, produksi gas masih menggembirakan yaitu mencapai 7,397 bbtupd, dimana sebanyak 53.8% ditujukan untuk pasar domestik, kebutuhan peningkatan produksi minyak, industri pupuk, kelistrikan dan industri lainnya, sedangkan sisanya untuk memenuhi kontrak penjualan gas ekspor.
     
  3. Produksi Migas nasional Indonesia saat ini sebagian besar dihasilkan  dari blok-blok Migas yang akan berakhir jangka waktu kontrak  kerja samanya (KKS). Berdasarkan data Woodmac, dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, ada sekitar 20 KKS yang akan habis masa kontraknya. Dua puluh KKS ini memproduksi sekitar 635.000 barel setara minyak per hari di tahun 2013 atau 30% dari total kapasitas produksi Migas di Indonesia. Jumlah kontribusi dari blok-blok Migas yang akan habis masa kontraknya meningkat menjadi 1,2 juta barrel setara minyak per hari atau 61% dari total kapasitas produksi 2013 dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
     
  4. Kontraktor Migas memerlukan kepastian hukum untuk melanjutkan investasi di blok Migas yang mendekati masa akhir kontraknya atau masih dalam tahap proses perpanjangan kontraknya.  Ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam proses perpanjangan kontrak akan menunda kontraktor Migas untuk melanjutkan investasi karena tidak ada jaminan atas pengembalian investasinya atau memaksimalkan produksi dengan sedikit investasi sampai kontrak KKS berakhirHal ini dapat berdampak pada produksi dan pendapatan Migas terutama di akhir masa kontrak walaupun lapangan Migas tersebut masih berpotensi besar. Ketidakpastian ini juga berdampak negatif terhadap perekonomian seperti pengurangan pendapatan bagi berbagai penyedia jasa layanan karena berkurangnya tingkat investasi. Selanjutnya, pengurangan produksi akan mengurangi pasokan gas domestik yang berdampak pada industri lokal yang harus membayar biaya energi yang lebih mahal (impor LNG atau BBM).
     
  5. Sejak ditandatanganinya PSC pertama kali di akhir 1966 hingga saat ini telah tumbuh kemampuan dan kapasitas nasional dari berbagai entitas nasional, baik berupa BUMN/Pertamina, BUMD dan perusahan-perusahan Migas nasional yang saat ini bersaing secara ketat atau bekerjasama dengan investor migas asing di Indonesia maupun diluar negeri.
     
  6. Untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut, Pemerintah perlu segera membuat peraturan perpanjangan kontrak yang Adil & Transparan dengan mempertimbangkan peranan dan kapasitas dari entitas BUMN, BUMD, Perusahaan Migas Swasta Nasional dan Perusahaan Asing. Regulasi ini diharapkan dapat membuat entitas-entitas tersebut bersinergi dengan baik sesuai dengan kemampuannya untuk mencapai Ketahanan Energi Nasional serta pertumbuhan industri Migas nasional.
     
  7. Peraturan perpanjangan kontrak Migas yang menguntungkan negara haruslah adil dan transparan. Yang pertama, perpanjangan kontrak akan memberikan keuntungan kepada Negara dengan meningkatnya jumlah investasi Migas, bertambahnya produksi Migas dan pada akhirnya akan memberikan penerimaan negara. Transparan dalam arti proses perpanjangan kontrak Migas terbuka bagi semua pihak yang berpartisipasi di setiap tahapan proses perpanjangan kontrak Migas. Setiap partisipan memperoleh informasi yang sama. Berkeadilan berarti memberikan peran dan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang ikut berpartisipasi dalam perpanjangan kontrak tersebut dengan tetap bertumpu pada kepentingan nasional.
     
  8. Sejalan dengan kebijakan Kementrian ESDM di sektor Migas untuk mencapai target 50% pelaksana kegiatan usaha hulu Migas adalah perusahaan Migas nasional di tahun 2025, diperlukan langkah nyata Pemerintah mulai dari sekarang. Pemerintah patut mempertimbangkan agar kesempatan berpartisipasi tidak hanya diberikan kepada Pertamina tetapi juga kepada Perusahaan Migas Swasta Nasional yang mempunyai kredibilitas dan rekam jejak yang jelas.
     
  9. Untuk memperkuat Ketahanan Energi Nasional diperlukan keberadaan BUMN Energi dan Perusahaan Migas Swasta Nasional yang kuat dengan tetap mengikutsertakan perusahaan Migas asing dalam peranannya baik sebagai investor maupun sebagai tolok ukur keberhasilan/ kemampuan BUMN Energi dan Perusahaan Swasta Migas Nasional dalam mengelola dan meningkatkan produksi migas dari Wilayah Kerja yang dimilikinya.
Dengan demikian, Pemerintah perlu membuat program dan target lima tahunan yang realistis dalam rangka pembinaan Perusahaan Migas Swasta Nasional  serta memberikan ruang kepastian hukum agar Perusahaan Migas Swasta Nasional bisa berkembang.
Hasil FGD ini akan diberikan kepada Pemerintah yang sedang merumuskan Rancangan Peraturan Menteri mengenai Perpanjangan Kontrak Migas sebagai bahan masukan dari para pemangku kepentingan Migas Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi
Joi Surya Dharma, ST, MEng, MBA
Founder, Energy Nusantara
Office: +62-21-7900005, Skype: joi.dharma, Email: joi@energynusantara.com

LOOKING FOR ENERGY PARTNER

Energy Hub

 UPCOMING ENERGY EVENTS

Online RSVP
Should you have inquiries on energy sector in Indonesia, kindly hit the "Energy Hub" button above or email us at consultant@energynusantara.comEnergy Nusantara has 5 Divisions (capacity building, consultancy, strategic partnership, business networking, mice) with the list of clients we currently conduct or have provided the service are as follows
List of Clients:
Government and Parliament: a Party at Energy Commission of Parliament (DPR RI Komisi VII), Consulate General of Mumbai in India (KJRI Mumbai)
Investor and BankBNP Paribas, J.P. Morgan, Nomura, Meryl Lynch, Pine Bridge, GE Asset Management, Morgan Stanley, GIC (Government of Singapore), Invesco Investment Banking, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Maybank, Sands Capital Management

Oil and Gas: ExxonMobil, ENI Muara Bakau BV, Tately NV, Medco E&P Indonesia, Tropik Energi, PetroChina International Jabung Ltd, Pertamina EP, Donggi Senoro LNG (DSLNG)
Power Generation and Electricity: Sewatama, Indonesia Power, Medco Power
Renewable Energy: an Australian Institution, Solar PV Project Developer, Joint Crediting Mechanism (JCM) Secretariat
Engineering, Procurement and Construction (EPC): Swiber
Consultant: Boston Consulting Group (BCG), FACTS Global Energy (FGE), Energy Center - University of Petroleum (UP45), Atheneum, Guidepoint Global, Insight Alpha, The Strait Network, Alpha Sight, Galway Group, Gerson Lehrman Group
Association: Indonesian Mining Services Association (ASPINDO), Indonesian Renewable Energy Association (METI), Indonesian Chamber of Commerce and Industry (KADIN Indonesia), National Association of Corrosion Engineers (NACE) 
Media: GeoEnergi, Resources
Others: All Events Group Singapore, MKK Lawfirm, Microsoft, Toyota
Share
Tweet
Forward to Friend
+1
Share
...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar