Selasa, 11 November 2014

MENIPU, OKNUM BEA CUKAI RAUP 850 JUTA

Jakarta - Dua oknum PNS Bea Cukai yang bertugas sebagai pelaksana, yakni AM (40) pegawai Direktorat Audit di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan MK (50) pegawai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon diciduk anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari Kamis (16/10) karena melakukan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi mengatakan kedua oknum tersebut melakukan penipuan awalnya dengan menawarkan jasanya untuk mengeluarkan barang berupa 19 unit truk mixer (molen) milik PT Panca Mitrajaya Perkasa (PT PMP). Truk-truk itu berada di lahan penyimpanan peti kemas milik PT Multi Sejahtera Abadi (PT MSA) yang terletak di Cakung, Jakarta Timur dengan harga yang jauh lebih murah dibanding biaya normal penumpukan sesuai prosedur pada akhir bulan Maret 2014.
“Keduanya memanfaatkan profesinya sebagai petugas Bea dan Cukai serta menunjukkan bukti cek transaksi palsu dengan klien mereka sebelumnya untuk meyakinkan perwakilan dari PT PMP,” ujar Hengki, Senin (10/11) sore.
Menurut Hengki keduanya juga melibatkan SN (50) yang merupakan anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang juga menjabat sebagai Direktur Operasi dari perusahaan bernama Duta Generasi yang bergerak di bidang keuangan, investasi, kontraktor, pertambangan, dan perdagangan.
“Ketiganya berhasil membuat PT PMP percaya dan melakukan transfer uang sejumlah Rp 850 juta, dengan rincian transfer pertama dilakukan pada 2 April 2014 sebesar Rp 700 juta dan transfer kedua sebesar Rp 150 juta pada 22 April 2014, usai mendapatkan uang tersebut mereka kemudian membagi-bagi uang hasil penipuan tersebut,” jelas Hengki.
Dari total uang sejumlah Rp 850 juta yang diperoleh ketiganya, MK mendapat bagian Rp 660 juta, AM meraup Rp 150 juta, sedangkan SN mendapat imbalan Rp 40 juta. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni dua lembar bukti transfer, dua lembar kuitansi tanda terima uang, dua buku tabungan beserta kartu ATM nya, serta satu setel pakaian seragam dinas (baju dan celana) Bea dan Cukai berwarna biru tua beserta atributnya.
Atas perbuatannya tersebut, Hengki tidak hanya menjerat ketiganya dengan pasal 378 KUHP yang ancaman pidananya hanya 4 tahun penjara, namun juga mengenakan pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
“Kami saat ini sedang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk lebih dalam lagi menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain yang bermain dalam kasus ini,” tandas Hengki.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Susila Brata mengatakan bahwa kedua oknum pegawai Bea Cukai tersebut saat ini salah satunya (AM) yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara pada tahun 1992 belum dipecat.
“Sekarang belum dipecat karena harus menunggu keputusan pengadilan, tetapi AM sudah diberi hukuman disiplin pegawai,” ujar Susila.
Sedangkan MK yang sudah bekerja di Bea Cukai sejak tahun 1985, menurut Susila sudah dipecat pada tahun 2011 karena tidak masuk bekerja selama beberapa bulan. “Sungguh sangat disayangkan sampai menjual nama baik dan menipu seperti itu, padahal Ya mereka punya posisi dan penghasilan yang layak,” lanjut Susila.
Susila mengaku akan mendukung sepenuhnya pihak kepolisian terhadap penindakan dua oknum pegawai Bea Cukai tersebut. Terkait pengawasan kedua oknum pegawai Bea dan Cukai tersebut yang melakukan tindakan pelanggaran, Susila mengelak bahwa keduanya mewakili institusi Bea dan Cukai.
“Ini murni tindak pidana umum ya, dan kami serahkan ke teman-teman penegak hukum, karena dia tidak dalam tugas fungsinya mewakili pegawai Bea Cukai, namun dia memanfaatkan jabatannya,” ujar Susila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar