Kamis, 13 November 2014

WORKSHOP NASIONAL Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) (Angkatan ke 111)


 
9 – 10 Desember 2014 di Hotel Sofyan Jakarta
 
 
Dasar Pemikiran       
               
Penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah tidak cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi   citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 20%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.
 
Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar. Keunggulan lain MMq dibanding akad-akad yang ada, antara lain MMq dapat digunakan untuk pembiayaan refinancing syariah dan pembiayaan take over, (baik take over sesama lembaga keuangan syariah maupun dari konvensional  ke bank syariah,). MMq juga bisa digunakan untuk pembiayaan gabungan take over dan refinancing (top up), selain itu MMq dapat juga untuk pembiayaan investasi dan modal kerja, baik domestik maupun international trade finance.
 
Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, maka Iqishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi bankir syariah dan pakar (akademisi) di Indonesia.
 
Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan, pajak, Kepemilikan, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
            MMq yang sudah diterapkan selama 8 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah lain, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan investasi, working capital dan sebagainya.
Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih minimnya praktek MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS, pegiat syariah dan tidak tertutup bagi pejabat OJK baik regulator di pusat maupun daerah.
 
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 108  angkatan sejak tahun 2010  hingga November  2014.
 
 
Peserta yang telah mengikuti training yang digelar Iqtishad Consulting  ini antara lain :
Para Direksi Bank Umum Syariah, Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se-Indonesia, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah, Komisaris  Bank Umum Syariah, Para pimpinan Bank Umum Syariah Pusat ; Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Product Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Bank Syariah Mega Indonesia,  CIMB Niaga Syariah,  Bank Sinar Mas Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang bank syariah se- Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat. Beberapa Direktur Utama dan Direktur Asuransi Syariah yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah ini.  Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor, PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana Multi Griya Financial (SMF), Ketua Umum ASBISINDO, Direktur IDB Indonesia.
 
Dari pihak regulator ; para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Para  Personil (Individu) Pejabat Bank Indonesia,
 
Dari akademisi ; lebih dari 70 Guru Besar (Professor) dan Doktor,baik Doktor Syariah maupun ekonomi umum, yang telah mengikuti Training Fikih  Muamalah dan ushulFiqh Iqtishad Consulting, al: Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen Pascasarjana FE dan FH UNPAD Bandung, Dosen dari Perguruan Tinggi Malaysia, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN/STAIN, Ketua-Ketua STAIN Se-Indonesia, Dekan-Dekan Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi IAIN/UIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR dan Pascasarjananya, Direktur dan Dosen Pascasarjana UMI Makasar, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Semua Dosen Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah),  Dosen Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar, UIN Malang, UIN Jakarta, UMJ, UNJ, UIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh,IAIN Sumut, Dosen UNDIP Semarang, Dosen UNISBA   Bandung, UNISULA Semarang, Dosen Ekonomi Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, UNISMA Bekasi, dan masih banyak lagi kampus-kampus swasta. Demikian pula para dosen senior (Doktor dan Professor) yang menjadi DPS di bank-bank Syariah maupun bukan DPS, rata-rata mengikuti training ini sebanyak 4 s/d 5 kali, karena setiap training memberikan kajian-kajian baru, teraktual, mendalam, segar,  ilmiah, bernash syariah dan holistic dengan pendekatan akademis yang akurat (sumber rujukan literature Islam klasik dan kontemporer). 
 
Sekitar 1700-a Notaris perbankan syariah dan /PPAT dari seluruh Indonesia juga telah mengikuti training fikih muamalah, demikian pula Konsultan, Pengacara, Hakim, Auditor, Financial Planner  dll.
 
Materi Workshop : 33 Point Bahasan
1.       Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2.       Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3.       Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
4.       Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
5.       Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
6.       Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif
7.       Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
8.       Pemindahan Kepemilikan Asset MMq
9.       Pembelian bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif
10.   Regulasi Bank Indonesia tentang Musyarakah Mutanaqishah
11.   Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
12.   Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
13.   Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
14.   Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq
15.   Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
16.   Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
Akad Dasar MMq : Syirkah Milik, Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah
17.   Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah
18.   Pelunasan dipercepat (repayment) dalam MMq
19.   MMq dan Kolektibilitas
20.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
21.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
22.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
23.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up
24.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
25.   Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
26.   Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah ???
27.   Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’ al’Inah
28.   Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent
29.   Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
30.   Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
31.   Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
32.   Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
33.   Contoh Akad Musyarakah Mutanaqishah
*Penjelasan Materi Hybrid pada MMq :
1.       Teori Hybrid Contracts akan membahas apakah akad-akad yang ada pd MMq dipisahkan  atau disatukan, mengingat dalam MMq sebenarnya terdapat 4 akad yang berhybrid dalam satu transaksi.
2.       Teori hybrid kontracts pd MMq juga akan membahas akad-akad mana yang di bawah tangan dan akad mana yang dinotarilkan.
3.       Teori Hybrid Contracts pada MMq, juga akan membahas akad-akad mana yang bisa insert (tadakhul) pada akad-akad lainnya.
  
 
Profil Trainer
Agustianto adalah Ketua I DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI, Wakil Sekjen MES Pusat,
 
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu/Tanggal : Selasa – Rabu / 9 - 10 Desember 2014
Pukul                     : 09.00- 16.00 Wib
Tempat                : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia No,9 Menteng, Jakarta Pusat
 
BIAYA
Biaya :  Rp 2.500.000,-/ orang. 
Minimal 3 Orang @ Rp 2.200.000,- .(Biaya tidak termasuk penginapan)
 Peserta Terbatas hanya 60 Orang.
 
Peserta yang sudah ikut 4 kali diskon 40%
Peserta yang sudah ikut 3 kali diskon 30%
Peserta yang sudah ikut 2 kali diskon 20%
Peserta yang sudah ikut 1 kali diskon 10%
 
FASILITAS
Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 95 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.
CP dan PENDAFTARAN
Joko Wahyuhono HP: 082110206289, 085716962518 Pin BB: 28540A5D
Aldo Hp. 081291255319
Novan Hp. 081382106000 Pin BB:3105c404
 
Iqtishad Consulting
Alamat: Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
Tlp    : 021-52901083, 91859977
Fax   : 021-52901083

__._,_.___

Posted by: Dimas Joko <dimasjoko@ymail.com>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar